farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan membekukan atau melakukan suspensi terhadap perdagangan saham dari 72 perusahaan tercatat per tanggal 30 Juli 2026. Keputusan penghentian perdagangan ini terpaksa diterapkan oleh otoritas pasar modal lantaran puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Secara spesifik, perusahaan-perusahaan ini diketahui menunggak penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026, atau belum melunasi denda keterlambatan yang dibebankan kepada mereka.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Berdasarkan hasil pemantauan pihak bursa yang tercatat hingga 29 Juli 2026, jumlah emiten yang melanggar aturan pelaporan ini mencapai 72 entitas. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti belum menyerahkan dokumen laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 kepada publik dan otoritas. Selain masalah dokumen administrasi, beberapa di antaranya juga disuspensi karena belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang diwajibkan oleh bursa.

Tindakan pembekuan perdagangan saham ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak. Kebijakan suspensi yang diberlakukan oleh BEI tersebut sejalan dengan Ketentuan II.6.3. dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Sebelum sanksi suspensi dijatuhkan, otoritas bursa sebenarnya telah menempuh prosedur teguran berjenjang. BEI telah melayangkan Peringatan Tertulis III kepada perusahaan tercatat yang bersangkutan. Tidak hanya itu, bursa juga telah mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp150 juta kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim tersebut.

Lebih lanjut, landasan hukum dari penghentian perdagangan ini juga merujuk pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam aturan pokok tersebut, Bursa Efek Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk melakukan suspensi perdagangan saham terhadap emiten yang terbukti menunggak penyampaian laporan keuangan hingga melewati hari ke-91 sejak tenggat waktu penyerahan berakhir. Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan yang mungkin sudah menyerahkan laporan keuangan mereka kepada bursa, tetapi masih mengabaikan kewajiban untuk melunasi denda keterlambatan sebesar Rp150 juta.

Baca Juga

Penyaluran DBH Rp 70 Triliun sebagai Solusi Masalah Gaji PPPK di Daerah

Penyaluran DBH Rp 70 Triliun sebagai Solusi Masalah Gaji PPPK di Daerah

Penerapan sanksi suspensi pada akhir Juli 2026 ini dibagi ke dalam dua kelompok tindakan oleh otoritas bursa. Pertama, BEI memberlakukan suspensi baru terhadap empat perusahaan tercatat. Penghentian perdagangan untuk keempat emiten ini berlaku di pasar reguler maupun pasar tunai yang efektif dimulai sejak sesi I perdagangan pada tanggal 30 Juli 2026. Kedua, BEI memutuskan untuk melanjutkan masa suspensi terhadap 68 perusahaan tercatat lainnya yang sebelumnya sudah lebih dulu dibekukan perdagangannya akibat masalah serupa.

Dari total 72 emiten yang masuk dalam daftar suspensi BEI kali ini, terdapat berbagai perusahaan tercatat yang harus menerima sanksi penghentian perdagangan saham. Beberapa di antaranya meliputi PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk yang memiliki kode saham ASMI, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), serta PT Black Diamond Resources Tbk (COAL). Selain itu, terdapat pula PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) dan PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL).

Tidak berhenti di situ, daftar emiten yang dibekukan perdagangannya juga mencakup PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). BEI turut memasukkan nama PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), dan PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) ke dalam daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Baca Juga

Kawasan Industri Berpeluang Raup Cuan Tambahan Lewat Perdagangan Karbon Ruang Hijau

Kawasan Industri Berpeluang Raup Cuan Tambahan Lewat Perdagangan Karbon Ruang Hijau

Deretan perusahaan lainnya yang juga harus menghadapi suspensi bursa adalah PT Miti Adiperkasa Plantation Tbk (MAGP), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Otoritas pasar modal juga menahan laju transaksi saham milik PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Melengkapi daftar perusahaan yang terkena sanksi dari otoritas bursa pada periode ini, terdapat tiga nama emiten terakhir yang disebutkan dalam pengumuman rilis bursa. Ketiga perusahaan tercatat tersebut adalah PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH). Seluruh entitas ini kini berstatus disuspensi akibat belum diselesaikannya kewajiban pelaporan interim per 31 Maret 2026 beserta pembayaran denda terkait.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pasar ModalBursa Efek IndonesiaBEILaporan KeuanganSuspensi Saham

Berita Terbaru Lainnya

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan ZamanAlasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie AdriansyahKasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 JutaAlasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaMemahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan BaruEvaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal KPK Menyusul Kasus Pemerasan Bupati PemalangPengembangan Kawasan TOD Thamrin Sebagai Super Hub Transportasi MRT JakartaMenelusuri Alur Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Keterlibatan Tersangka Nurman Herin

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Nasional

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

31 Jul 2026

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hukum

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

31 Jul 2026

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

Hukum & Kriminal

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

31 Jul 2026

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Politik

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan ZamanNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie AdriansyahHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 JutaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap