Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan membekukan atau melakukan suspensi terhadap perdagangan saham dari 72 perusahaan tercatat per tanggal 30 Juli 2026. Keputusan penghentian perdagangan ini terpaksa diterapkan oleh otoritas pasar modal lantaran puluhan emiten tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Secara spesifik, perusahaan-perusahaan ini diketahui menunggak penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026, atau belum melunasi denda keterlambatan yang dibebankan kepada mereka.








