farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Menelusuri Alur Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Keterlibatan Tersangka Nurman Herin

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menelusuri Alur Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Keterlibatan Tersangka Nurman Herin
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin berkembang dan menarik perhatian publik. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tersangka baru dalam rentetan perkara ini. Mengingat kompleksitas skandal yang melibatkan penegak hukum, aset bernilai fantastis, dan korporasi besar, masyarakat perlu mencermati setiap detail penyidikannya. Untuk memudahkan pembaca dalam mengikuti perkembangan penegakan hukum ini, berikut adalah langkah-langkah untuk memahami alur kasus TPPU Febrie Adriansyah beserta keterlibatan tersangka baru, Nurman Herin.

Langkah pertama untuk memahami kasus ini adalah dengan mengenali siapa sosok Nurman Herin (NH) dan apa perannya. Nurman Herin adalah seorang pengusaha yang berasal dari Jambi. Ia diketahui merupakan orang kepercayaan dari Febrie Adriansyah. Kedekatan keduanya terbangun karena mereka sama-sama merupakan lulusan dari Universitas Jambi. Dalam skandal TPPU ini, Nurman Herin diduga bertindak sebagai penjaga gerbang atau gate keeper untuk sebuah jaringan bisnis yang dijalankan bersama Febrie. Peran krusial ini diduga kuat berkaitan erat dengan pengelolaan aset valuta asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah serta kepemilikan emas seberat 74 kilogram.

Langkah kedua adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terhadap Nurman Herin. Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengumumkan langsung status tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan NH dalam kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Segera setelah pengumuman status tersangkanya, Nurman Herin langsung ditahan. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Langkah ketiga adalah melihat jejak aset yang menjadi barang bukti utama dalam kasus pencucian uang ini. Sebelum menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini berkaitan langsung dengan temuan luar biasa di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp543 miliar. Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan oleh Febrie Adriansyah selama ia masih aktif bertugas sebagai jaksa atau saat menduduki jabatan sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Langkah keempat adalah menyadari bahwa kasus TPPU ini tidak berdiri sendiri. Febrie Adriansyah ternyata juga terjerat dalam tiga perkara hukum lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN, yang pada saat itu mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout. Terakhir, terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Langkah kelima sekaligus terakhir untuk mengawal kasus ini adalah memantau perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait, baik korporasi maupun individu. Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam pusaran TPPU Febrie Adriansyah. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat telah menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus, khususnya yang terafiliasi dengan kasus ASABRI dan Jiwasraya. Selain korporasi, penyidik juga terus menggali keterangan dari saksi perorangan. Menurut keterangan Rudi Margono, hingga saat ini total sudah ada 24 orang saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa. Dengan mengikuti kelima langkah ini, masyarakat dapat secara komprehensif memahami konstruksi hukum dan mengawasi jalannya peradilan kasus TPPU di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTPPUKorupsiNurman HerinKejagung

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer EropaRealisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di IndonesiaBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraKPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Realisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di Indonesia

Ekonomi

Realisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di Indonesia

31 Jul 2026

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

Olahraga

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

31 Jul 2026

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

Ekonomi

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

31 Jul 2026

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

Ekonomi

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Realisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di IndonesiaEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer EropaOlahraga 路 31 Jul 2026
  5. 5Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaEkonomi 路 31 Jul 2026
farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap