farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka memaparkan sejumlah kendala internal yang dihadapi oleh lembaga dalam upaya menuntaskan berbagai penanganan kasus korupsi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui secara langsung bahwa pelaksanaan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu faktor utama yang turut memperlambat penyelesaian perkara. Khususnya, hal ini berdampak pada kasus-kasus yang proses penyidikannya telah berjalan sejak lama. Keterangan dan penjelasan tersebut disampaikan secara resmi oleh Fitroh dalam acara konferensi pers yang secara khusus membahas mengenai capaian kinerja semester I KPK tahun 2026. Pertemuan dengan awak media tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Menurut penjelasan Fitroh Rohcahyanto, kegiatan operasi tangkap tangan memiliki karakteristik penanganan yang mendesak dan mengharuskan tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Kegiatan OTT kerap diikuti dengan proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Adanya proses penahanan ini secara otomatis membuat waktu penyidikan yang dimiliki oleh lembaga menjadi sangat terbatas. Situasi tersebut memaksa tim penyidik KPK untuk bekerja dengan ritme yang cepat dalam menyelesaikan tahapan penyidikan agar sesuai dengan batas waktu penahanan yang telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbatasan waktu dan tingginya urgensi dalam menangani perkara hasil operasi tangkap tangan tersebut pada akhirnya berdampak langsung pada penanganan kasus-kasus lain yang sedang berjalan di internal KPK. Fitroh mengungkapkan bahwa ketika terjadi sebuah OTT, para penyidik yang ada harus memprioritaskan penyelesaian proses penyidikan dari hasil tangkapan tersebut. Akibatnya, para personel di lapangan mau tidak mau harus menghentikan sementara aktivitas penanganan perkara yang sedang dibangun sejak lama atau yang dikenal dengan istilah case building. Seluruh tenaga penyidik harus segera dialihkan untuk menangani OTT, yang membuat penanganan kasus lama menjadi terhambat dan tertunda penyelesaiannya.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Di samping tantangan manajemen waktu penanganan perkara, KPK juga menghadapi kendala klasik terkait keterbatasan jumlah personel yang bertugas di lapangan. Fitroh mengakui bahwa lembaga tersebut sebenarnya sangat ingin menyelesaikan berbagai perkara tunggakan yang masih menumpuk. Akan tetapi, niat tersebut terkendala oleh kondisi internal lembaga yang mengalami keterbatasan jumlah tenaga penindak. Keterbatasan personel tersebut mencakup jumlah penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. Akibat kondisi ini, KPK mengalami kesulitan untuk membagi fokus kerja secara optimal antara merespons kasus-kasus baru hasil operasi tangkap tangan dengan menyelesaikan tumpukan perkara yang penanganannya sudah berjalan lama.

Untuk menyiasati keterbatasan personel dan waktu yang ada, KPK terpaksa menerapkan kebijakan skala prioritas dalam proses penanganan perkara. Fitroh menegaskan bahwa prioritas utama penyelesaian perkara saat ini secara khusus diarahkan pada kasus-kasus yang penanganannya telah sampai pada tahap penetapan status tersangka. Langkah strategis ini diambil karena pimpinan KPK berprinsip untuk tidak menggantung nasib atau kejelasan status hukum seseorang dalam waktu yang tidak menentu. Oleh karena itu, penyelesaian perkara bagi individu-individu yang sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka menjadi fokus utama yang diprioritaskan oleh lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Baca Juga

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Sebagai upaya nyata untuk mengatasi berbagai hambatan penanganan perkara di masa depan, Fitroh menaruh harapan besar pada langkah strategis dari pihak Sekretariat KPK. Ia berharap agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dapat segera merealisasikan penambahan jumlah personel penindak pada tahun ini. Penambahan tenaga yang sangat diharapkan tersebut mencakup posisi krusial seperti penyelidik, penyidik, dan juga penuntut umum. Dengan adanya penambahan jumlah pegawai di sektor-sektor tersebut, KPK diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus untuk mengurai serta mempercepat penyelesaian perkara-perkara tunggakan tanpa harus mengorbankan penanganan kasus-kasus baru yang bersifat mendesak.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiFitroh RohcahyantoOperasi Tangkap TanganGedung Juang KPK

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy LestariPertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDMMengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di IndonesiaCara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer EropaRealisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di IndonesiaBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di Indonesia

Otomotif

Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di Indonesia

31 Jul 2026

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy Lestari

Energi

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy Lestari

31 Jul 2026

Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDM

Ekonomi

Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDM

31 Jul 2026

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

Olahraga

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di IndonesiaOtomotif 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy LestariEnergi 路 31 Jul 2026
  5. 5Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDMEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap