Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, kini tengah membuka wacana baru untuk menyelesaikan kasus yang menjerat buron Harun Masiku. Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2019 tersebut masih belum ditemukan hingga saat ini. Mengingat Harun Masiku telah melarikan diri sejak tahun 2020 dan tak kunjung diketahui keberadaannya, KPK mulai mempertimbangkan opsi untuk menggelar persidangan secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
Wacana mengenai kemungkinan digelarnya persidangan in absentia ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam agenda konferensi pers terkait pemaparan kinerja semester pertama KPK untuk tahun 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya akan mencoba mendiskusikan langkah hukum yang paling memungkinkan untuk menuntaskan perkara ini.








