farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi, kini tengah membuka wacana baru untuk menyelesaikan kasus yang menjerat buron Harun Masiku. Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2019 tersebut masih belum ditemukan hingga saat ini. Mengingat Harun Masiku telah melarikan diri sejak tahun 2020 dan tak kunjung diketahui keberadaannya, KPK mulai mempertimbangkan opsi untuk menggelar persidangan secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.

Wacana mengenai kemungkinan digelarnya persidangan in absentia ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam agenda konferensi pers terkait pemaparan kinerja semester pertama KPK untuk tahun 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya akan mencoba mendiskusikan langkah hukum yang paling memungkinkan untuk menuntaskan perkara ini.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam keterangannya di hadapan publik dan awak media, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa wacana tersebut akan melalui proses kajian internal di lembaga antirasuah. Ia menyatakan, "Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kami akan coba diskusikan nanti untuk in absentia." Langkah ini dinilai sebagai salah satu jalan keluar bagi KPK mengingat proses hukum harus tetap berjalan meskipun tersangka utama belum berhasil ditangkap.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Lebih lanjut, Fitroh Rohcahyanto juga memberikan penegasan mengenai isu penghentian penyidikan kasus Harun Masiku. Ia memastikan bahwa KPK tidak memiliki alasan secara hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Fitroh menekankan bahwa selama kasus dugaan suap PAW DPR RI 2019 ini belum memasuki masa kedaluwarsa, dan status Harun Masiku masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO), maka penghentian penyidikan tidak mungkin dilakukan.

Terkait dengan upaya pencarian, Fitroh menyatakan bahwa tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berupaya mengejar keberadaan sang buron. Meskipun ada berbagai kemungkinan yang terjadi pada tersangka setelah bertahun-tahun melarikan diri, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian. Ia pun menegaskan komitmen lembaganya dengan menyatakan, "Kami akan kejar terus sebelum kedaluarsa habis."

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budianto turut memberikan pandangannya mengenai situasi pencarian buron yang tak kunjung usai ini. Setyo secara terbuka mengakui bahwa keberadaan para tersangka yang berstatus sebagai DPO, termasuk di antaranya adalah Harun Masiku, masih menjadi beban tersendiri bagi penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Lamanya waktu pelarian Harun Masiku sejak tahun 2020 membuat jajaran pimpinan KPK terus memikirkan cara agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang.

Baca Juga

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Setyo Budianto mengungkapkan bahwa pimpinan KPK tidak pernah melupakan perkara ini. Hal ini juga didorong oleh tingginya perhatian dari masyarakat luas terhadap perkembangan kasus Harun Masiku. Setyo menjelaskan situasi di internal pimpinan dengan memaparkan, "Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2020, sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiranlah. Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM."

Menghadapi tantangan dalam pencarian buron yang telah memakan waktu bertahun-tahun, Ketua KPK tersebut lantas meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Setyo Budianto berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau bantuan apa pun yang sekiranya dapat membantu aparat penegak hukum agar Harun Masiku bisa segera ditemukan. Dengan adanya partisipasi publik, KPK berharap proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan demi mewujudkan kepastian hukum.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiHarun MasikuSidang In AbsentiaDPO

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy LestariPertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDMMengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di IndonesiaCara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer EropaRealisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di IndonesiaBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di Indonesia

Otomotif

Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di Indonesia

31 Jul 2026

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy Lestari

Energi

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy Lestari

31 Jul 2026

Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDM

Ekonomi

Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDM

31 Jul 2026

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

Olahraga

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di IndonesiaOtomotif 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy LestariEnergi 路 31 Jul 2026
  5. 5Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDMEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap