farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Upaya memperbarui regulasi hak asasi manusia di Indonesia saat ini tengah berjalan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM. Langkah strategis ini dinilai sebagai sebuah tahapan yang sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan zaman serta perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah secara dinamis dalam dua dekade terakhir. RUU HAM ini secara khusus dirancang untuk memperbarui berbagai norma yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat membuat pelindungan hak asasi manusia di Indonesia tetap relevan dengan kondisi masa kini.

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, memberikan pandangannya mengenai proses pembaruan hukum ini. Sebagai salah satu penyusun rancangan regulasi tersebut, ia secara tegas menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah langkah yang sangat diperlukan. RUU HAM ini tidak sekadar mengubah aturan lama, tetapi juga ditujukan untuk mempertegas kewajiban negara secara menyeluruh. Kewajiban negara yang dipertegas dalam rancangan ini mencakup aspek dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam substansinya, rancangan undang-undang ini mulai mengakomodasi berbagai isu baru yang sebelumnya belum mendapatkan porsi pengaturan yang memadai. Beberapa isu kontemporer yang kini menjadi bagian penting dan harus diakomodasi dalam regulasi meliputi dampak tindak pidana korupsi terhadap pemenuhan hak-hak warga negara serta masalah kerusakan lingkungan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga memperluas jangkauan perlindungan terhadap kelompok rentan. Hal ini secara spesifik mencakup pengaturan mengenai perlindungan bagi kalangan lanjut usia atau lansia, hingga pemenuhan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok minoritas.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Pembaruan penting lainnya yang dihadirkan dalam RUU HAM adalah perluasan subjek hukum terkait tanggung jawab penghormatan hak asasi manusia. Rancangan undang-undang ini secara resmi memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap penghormatan hak asasi manusia. Selain mengatur tanggung jawab korporasi, regulasi yang sedang dibahas ini juga memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap para pembela hak asasi manusia.

Terkait dengan pembagian peran antarlembaga negara, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa RUU HAM ini tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga pemerintah tertentu. Dalam struktur ketatanegaraan, Komnas HAM akan tetap diposisikan sebagai sebuah lembaga independen. Lembaga ini akan terus menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam ranah hak asasi manusia. Meskipun tidak ada penambahan kewenangan baru bagi lembaga lain, rancangan undang-undang ini secara spesifik memperkuat kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat internasional. Salah satu bentuk akomodasi terhadap hukum internasional tersebut adalah dengan dimasukkannya pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa. Aturan pembatasan hak yang merujuk pada Prinsip Siracusa tersebut nantinya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sesuai dengan standar perlindungan hak asasi manusia global.

Baca Juga

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

Dukungan terhadap pembaruan regulasi ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. Hal ini mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Ia mengapresiasi sejumlah substansi yang tertuang di dalam RUU HAM, terutama mengenai pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan petani, serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi dalam menghormati hak asasi manusia.

Saat ini, proses pembahasan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengesahan rancangan undang-undang ini dapat direalisasikan pada tahun 2026 mendatang. Adapun proses yang sedang berjalan pada saat ini berada dalam tahap rangkaian uji publik. Selain itu, tengah dilakukan pula pembahasan substansi secara mendalam yang melibatkan para akademisi serta berbagai lembaga terkait guna memastikan regulasi baru ini disusun secara komprehensif.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumRUU HAMKomnas HAMAhmad Taufan DamanikBakumsu

Berita Terbaru Lainnya

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraKPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis Nikel

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

Ekonomi

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

31 Jul 2026

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

Ekonomi

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

31 Jul 2026

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Ekonomi

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap