Upaya memperbarui regulasi hak asasi manusia di Indonesia saat ini tengah berjalan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM. Langkah strategis ini dinilai sebagai sebuah tahapan yang sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan zaman serta perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah secara dinamis dalam dua dekade terakhir. RUU HAM ini secara khusus dirancang untuk memperbarui berbagai norma yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat membuat pelindungan hak asasi manusia di Indonesia tetap relevan dengan kondisi masa kini.
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, memberikan pandangannya mengenai proses pembaruan hukum ini. Sebagai salah satu penyusun rancangan regulasi tersebut, ia secara tegas menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah langkah yang sangat diperlukan. RUU HAM ini tidak sekadar mengubah aturan lama, tetapi juga ditujukan untuk mempertegas kewajiban negara secara menyeluruh. Kewajiban negara yang dipertegas dalam rancangan ini mencakup aspek dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.








