farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 06.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara pencucian uang ini merupakan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis (30/7/2026). Langkah hukum ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum tersebut.

Keputusan untuk menetapkan status tersangka terhadap Nurman Herin didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan terkait dasar hukum penetapan tersebut. Menurut Rudi Margono, penetapan tersangka NH oleh Tim 9 dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Dengan adanya dua alat bukti tersebut, pihak berwenang memiliki dasar untuk menaikkan status hukum Nurman Herin dalam perkara dugaan pencucian uang ini.

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung. Tersangka NH yang diduga kuat turut serta dalam tindak pidana tersebut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan bagi tersangka Nurman Herin ditetapkan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan seiring dengan berjalannya proses hukum terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Nurman Herin ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Rudi Margono menjelaskan bahwa penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani oleh penyidik. Untuk menelusuri kasus ini, saat ini penyidik sedang mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU. Ketiga sprindik pencucian uang yang sedang didalami oleh penyidik tersebut berasal dari perkara pokok korporasi sebelumnya.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, tim dari Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengumpulan keterangan untuk memperkuat pembuktian. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Secara keseluruhan, tim telah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap 24 saksi ini dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka baru Nurman Herin.

Selain meminta keterangan dari saksi individu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mengarahkan pemeriksaan pada sejumlah entitas bisnis. Terdapat sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang ini dan telah menjalani proses pemeriksaan. Perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa oleh penyidik antara lain meliputi PT Wakita Beton, PT Argo Jaya, dan PT Inti Sumber Baja Sakti. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.

Baca Juga

Menyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis Nikel

Menyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis Nikel

Keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini berkaitan dengan penggunaan jasa tertentu. Berdasarkan keterangan dari Rudi Margono, perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum. Lebih lanjut, penggunaan jasa hukum oleh entitas-entitas bisnis tersebut diduga kuat terkait dengan sosok Don Ritto dan kawan-kawan. Hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan jasa hukum yang terkait Don Ritto menjadi bagian dari materi yang didalami oleh penyidik.

Mengenai peran spesifik dari tersangka baru dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung telah memberikan penegasan. Rudi Margono menyatakan bahwa Nurman Herin diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Dugaan keikutsertaan inilah yang menjadi dasar bagi Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menetapkannya sebagai tersangka. Dengan ditahannya Nurman Herin selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, penyidik kini melanjutkan proses penanganan perkara berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy LestariPertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDMMengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di IndonesiaCara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer EropaRealisasi Kredit Perumahan Jawa Tengah Capai Rp4,96 Triliun, Tertinggi di IndonesiaBank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di Indonesia

Otomotif

Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di Indonesia

31 Jul 2026

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy Lestari

Energi

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy Lestari

31 Jul 2026

Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDM

Ekonomi

Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDM

31 Jul 2026

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

Olahraga

Cara Menganalisis Kepindahan John Stones ke Inter Milan dan Dinamika Transfer Eropa

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Mengenal BMW F 450 GS dan R 1300 RT, Pilihan Moge Premium Terbaru di IndonesiaOtomotif 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Melalui Inisiatif Bioenergy LestariEnergi 路 31 Jul 2026
  5. 5Pertamina Perkuat Transformasi Bisnis Berkelanjutan Melalui Implementasi ESG dan SDMEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap