farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Kawasan Industri Berpeluang Raup Cuan Tambahan Lewat Perdagangan Karbon Ruang Hijau

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kawasan Industri Berpeluang Raup Cuan Tambahan Lewat Perdagangan Karbon Ruang Hijau
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, memberikan imbauan penting kepada para pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia. Para pengelola diminta untuk secara konsisten menjaga wilayah kerja mereka agar tetap rimbun dan dipenuhi dengan pepohonan hijau. Langkah penghijauan ini tidak hanya berdampak positif pada kualitas lingkungan dan perlindungan ekosistem di sekitar area pabrik, tetapi juga membawa peluang ekonomi yang sangat menjanjikan bagi perusahaan. Menurut penjelasan Jumhur, kondisi lingkungan yang asri dan terjaga dengan baik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan tambahan atau cuan yang signifikan bagi para pengelola kawasan industri di masa mendatang.

Potensi pendapatan tambahan tersebut sangat dimungkinkan karena saat ini Indonesia sudah secara resmi memiliki dan mengoperasikan pasar perdagangan karbon. Melalui wadah perdagangan karbon ini, setiap pengelola kawasan industri memiliki kesempatan luas untuk memanfaatkan ruang-ruang hijau yang ada di wilayah operasional mereka secara maksimal. Ruang terbuka hijau tersebut dapat diubah menjadi aset bernilai ekonomi tinggi melalui proses jual-beli kredit karbon di pasar yang telah tersedia. Keberadaan pasar karbon ini memberikan insentif nyata bagi para pelaku usaha untuk ikut serta dalam upaya pengurangan emisi bahan bakar fosil tanpa harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi, karena setiap langkah pelestarian lingkungan kini memiliki nilai finansial yang dapat diukur dan ditransaksikan secara profesional.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Baca Juga

Panduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Panduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Pernyataan mengenai optimalisasi ruang hijau ini disampaikan secara langsung oleh Jumhur Hidayat saat hadir dalam acara Business Forum dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXV Himpunan Kawasan Industri (HKI). Acara perhelatan penting tersebut diselenggarakan di Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta pengusaha tersebut, Jumhur memberikan ilustrasi konkret mengenai pemanfaatan lahan secara efisien. Ia mencontohkan, apabila sebuah kawasan industri memiliki total luas lahan mencapai 1.000 hektare dan luas lahan yang terpakai untuk fasilitas operasional baru sekitar 500 hektare, maka pengelola kawasan sangat dianjurkan untuk menggunakan 500 hektare lahan sisanya sebagai ruang hijau. Lahan yang belum terbangun itu dapat ditanami dengan berbagai jenis pohon yang memiliki kemampuan besar dalam menyerap emisi karbon di udara.

Lebih lanjut, Jumhur memaparkan secara rinci proyeksi keuntungan finansial yang bisa diraih dari penanaman pohon di lahan kosong tersebut. Ia menyatakan bahwa menanam pohon di atas lahan seluas 500 hektare hingga tumbuh menjadi kawasan yang hijau dan rimbun dapat menghasilkan uang hingga puluhan miliar rupiah dengan status tanaman yang sudah hidup dan berkembang. Potensi pendapatan ini bahkan bisa jauh melebihi angka tersebut apabila ruang hijau dipelihara dengan sangat teliti dan harga kredit karbon di pasar global terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Jumhur mengkalkulasikan, jika harga kredit karbon mencapai kisaran US$ 30 hingga US$ 40 per ton karbon ekuivalen, maka dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, satu kawasan industri berpeluang besar mendapatkan pemasukan tambahan hingga mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Baca Juga

Penyaluran DBH Rp 70 Triliun sebagai Solusi Masalah Gaji PPPK di Daerah

Penyaluran DBH Rp 70 Triliun sebagai Solusi Masalah Gaji PPPK di Daerah

Untuk mencapai proyeksi pendapatan puluhan juta dolar tersebut, ruang hijau di dalam kawasan industri tentu memerlukan proses pemeliharaan yang konsisten dan berkelanjutan. Proses ini mencakup perawatan rutin, penyiraman tanaman, hingga pengawasan selama beberapa tahun ke depan sampai emisi karbon benar-benar dapat diserap dan di-offset dengan jumlah jutaan ton karbon dioksida ekuivalen. Melihat besarnya potensi ekonomi dan manfaat ekologis dari skema ini, Jumhur Hidayat sangat berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat menjalin kolaborasi yang lebih erat dan jauh dengan para pengelola kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Kerja sama strategis ini diharapkan mampu mewujudkan kawasan industri yang tidak gersang atau dipenuhi debu, melainkan tetap rimbun dan hijau, sekaligus menciptakan roda pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta ramah lingkungan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kawasan industriperdagangan karbonJumhur HidayatKementerian LHHKIkredit karbon

Berita Terbaru Lainnya

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis NikelPolemik Pernyataan Deddy Sitorus dan Respons Koordinatoriat Wartawan ParlemenAturan Koordinasi Pembangunan di Kawasan Batur Kintamani dan Sejarah Peringatan Seratus Tahun Rarud BaturPanduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Nasional

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

31 Jul 2026

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Hukum

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

Hukum

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Pendidikan 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap