farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Penyaluran DBH Rp 70 Triliun sebagai Solusi Masalah Gaji PPPK di Daerah

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyaluran DBH Rp 70 Triliun sebagai Solusi Masalah Gaji PPPK di Daerah
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Persoalan yang dihadapi oleh sejumlah Pemerintah Daerah terkait kesulitan dalam merealisasikan belanja pegawai kini menemui titik terang. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah hambatan dalam proses pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di berbagai wilayah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa masalah keuangan yang membebani pemerintah daerah tersebut dapat segera diselesaikan. Solusi utama yang ditawarkan oleh pemerintah pusat adalah melalui percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil atau DBH kepada daerah-daerah yang berhak. Penyaluran dana ini dinilai akan memberikan ruang fiskal yang memadai bagi daerah untuk melunasi kewajiban belanja pegawai mereka.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Pernyataan mengenai penyelesaian masalah gaji pegawai daerah tersebut disampaikan secara langsung oleh Tito Karnavian dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Pertemuan dengan para anggota dewan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Tito secara tegas memberikan penjelasan mengenai sumber pendanaan untuk gaji pegawai daerah. Ia menekankan bahwa pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah, yang di dalamnya termasuk PPPK, tidak akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Tanggung jawab pemenuhan gaji tersebut akan tetap ditangani oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Bagi pemerintah daerah yang kondisi APBD-nya dinilai tidak kuat, penyaluran DBH yang tertunda akan dibayarkan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga

Panduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Panduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Terkait dengan nominal dana yang akan disalurkan, catatan pemerintah menunjukkan angka yang sangat besar. Berdasarkan data tahun 2024, nilai total kurang bayar DBH dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 83 triliun. Angka akumulasi ini bersumber dari dua komponen utama, yakni kurang bayar DBH dari sektor pajak yang jumlahnya sekitar Rp 43 triliun, serta DBH dari sektor sumber daya alam yang mencapai sekitar Rp 40 triliun. Di sisi lain, Tito juga menyampaikan bahwa terdapat lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Setelah melakukan perhitungan dengan mengurangi nilai kurang bayar dengan kelebihan bayar yang tercatat sekitar Rp 13 triliun, pemerintah mendapati bahwa masih terdapat kurang bayar bersih DBH sekitar Rp 70 triliun. Dana kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun inilah yang menyangkut hak dari 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang hingga saat ini masih belum dibayarkan.

Penyaluran kurang bayar DBH tentu tidak dapat menyelesaikan masalah di seluruh wilayah, terutama bagi daerah yang memang tidak memiliki alokasi atau hak atas dana tersebut. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme alternatif berupa penambahan atau top up Dana Alokasi Umum atau DAU. Skema bantuan top up DAU ini telah disiapkan secara matang melalui koordinasi bersama Menteri Keuangan. Namun, bantuan penambahan dana ini tidak akan diberikan begitu saja kepada pemerintah daerah. Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, yakni top up DAU baru akan diberikan setelah pemerintah daerah yang bersangkutan terbukti telah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran.

Baca Juga

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Di tengah upaya penyelesaian masalah belanja pegawai ini, masih terdapat perbedaan data antara kementerian terkait jumlah daerah yang terdampak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat sekitar 490 daerah yang mengalami kesulitan dalam hal belanja pegawai. Sebaliknya, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri, jumlah wilayah yang menghadapi kesulitan serupa tercatat hanya sekitar 413 daerah. Menanggapi perbedaan angka tersebut, pihak Kementerian Dalam Negeri telah meminta agar segera dilakukan rekonsiliasi data antara kedua kementerian. Langkah penyelarasan data ini sangat penting untuk memastikan bahwa kementerian memiliki angka yang sama dan akurat, sehingga kebijakan penyaluran dana bantuan maupun penyelesaian DBH dapat dieksekusi dengan tepat sasaran.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaKementerian KeuanganTito KarnavianPPPKDBHKementerian Dalam Negeri

Berita Terbaru Lainnya

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis NikelPolemik Pernyataan Deddy Sitorus dan Respons Koordinatoriat Wartawan ParlemenAturan Koordinasi Pembangunan di Kawasan Batur Kintamani dan Sejarah Peringatan Seratus Tahun Rarud BaturPanduan Implementasi Enam Komitmen TPAKD untuk Memperkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Utara

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Nasional

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

31 Jul 2026

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Hukum

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

Hukum

Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman Herin

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Pendidikan 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap