farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan Baru

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan Baru
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro membuka sisi lain dari kerentanan keamanan informasi di internal lembaga antirasuah. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan perkara di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ini dibagi ke dalam dua klaster utama. Untuk memahami konstruksi perkaranya secara utuh, langkah pertama adalah mengenali pembagian klaster penyidikan tersebut. Klaster pertama berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran pegawai di bawahnya serta pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua secara khusus menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang itu sendiri. Pemahaman atas dua klaster penyidikan ini menjadi fondasi penting untuk melihat bagaimana informasi internal lembaga penegak hukum dapat disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah selanjutnya dalam menelusuri modus operandi pemerasan ini adalah melihat proses kebocoran informasi dari dalam internal KPK. Kasus ini melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi KPK yang berstatus sebagai pegawai perbantuan dari instansi Kepolisian. Dengan posisinya yang berada di bagian administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto memiliki akses leluasa untuk mengetahui alur dan proses administrasi penanganan perkara yang sedang berjalan. Pengetahuan mengenai adanya penyelidikan aktif di Kabupaten Pemalang kemudian dibocorkan secara sengaja kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi rahasia terkait penanganan kasus inilah yang kemudian dijadikan instrumen utama oleh sang ayah untuk memeras Bupati Pemalang demi mendapatkan sejumlah uang.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Tahap berikutnya untuk mengurai benang merah kasus ini adalah mencermati bagaimana intimidasi dan pemerasan dieksekusi secara langsung di lapangan. Lilik Budi Suprianto memanfaatkan nama besar anaknya beserta pekerjaannya di lembaga KPK untuk meyakinkan target pemerasan. Lilik kemudian mengadakan pertemuan tatap muka dengan Anom Widiyantoro yang saat itu didampingi oleh orang kepercayaannya dari pihak swasta, Mohamad Haris alias Gus Haris. Guna membuat sang Bupati benar-benar percaya dan merasa tertekan, Lilik menunjukkan bukti otentik bahwa anaknya memang berstatus sebagai pegawai aktif KPK. Lebih jauh lagi, ia memamerkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan erat dengan penanganan perkara di Pemalang. Melalui dokumen tersebut, Lilik sukses membangun narasi bahwa dirinya memiliki kendali atas informasi yang bisa memengaruhi nasib hukum sang Bupati.

Untuk mengetahui hasil dari penindakan kasus ini, publik perlu melihat proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan kecukupan alat bukti pada 30 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Keempatnya adalah Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Saat melakukan operasi penindakan, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar di kediaman Lilik. Uang miliaran rupiah tersebut ditemukan dalam kondisi utuh dan belum sempat didistribusikan kepada anaknya. Meskipun pada saat penangkapan uang tersebut belum terbagi, Setya Budi Dias Oktavianto tetap dijerat sebagai tersangka. Keputusan ini didasarkan pada fakta dan temuan KPK bahwa staf administrasi tersebut sebelumnya sudah sering menerima aliran dana transfer dari ayahnya.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Sebagai langkah terakhir untuk merespons insiden pelanggaran ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjanjikan evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah terulangnya insiden pembobolan keamanan data dan informasi. Cara dan strategi utama yang disiapkan oleh KPK ke depannya adalah melakukan pengetatan akses dokumen secara berlapis, mulai dari tingkat penyelidik hingga level pimpinan. KPK akan segera menerapkan sistem pelacakan digital yang sangat ketat pada setiap dokumen perkara. Sistem pengamanan baru ini akan mencatat riwayat akses secara mendetail, meliputi catatan siapa saja pegawai yang melihat dokumen tersebut, pada jam berapa dokumen diakses, serta berapa lama waktu yang dihabiskan untuk membacanya. Melalui pencatatan riwayat yang terintegrasi ini, setiap aktivitas mencurigakan dapat segera dilacak sehingga kebocoran data serupa dapat dicegah sejak dini.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKAnom WidiyantoroPemerasanKorupsi PemalangKeamanan Data

Berita Terbaru Lainnya

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraKPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis Nikel

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

Ekonomi

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

31 Jul 2026

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

Ekonomi

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

31 Jul 2026

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Ekonomi

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap