farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah kasus hukum yang saat ini tengah berjalan di instansi tersebut. Sebagai bagian dari proses pengusutan perkara, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tan Kian serta Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho. Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi pada hari Kamis, 30 Juli. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan langkah dari Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang sedang menjadi fokus penyidikan.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dikoordinasikan secara langsung oleh Rudi Margono. Saat ini, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus bertindak sebagai Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung. Berdasarkan penjelasan dari Rudi Margono, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tan Kian serta Ferry Boboho bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai dugaan kasus
korupsi
yang terjadi pada PT Asabri dan Jiwasraya. Kasus dugaan korupsi ini diketahui turut menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Febrie Adriansyah
, beserta seorang pihak swasta yang bernama Don Ritto.

Keterlibatan Febrie Adriansyah dalam pusaran kasus hukum ini terus diselidiki secara intensif menyusul temuan penyidik di sebuah lokasi. Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah ini berkaitan erat dengan penemuan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Dari lokasi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung berhasil menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Baca Juga

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

KPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun Masiku

Terkait dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, Rudi Margono turut memberikan penjelasan mengenai rentang waktu kejadian perkara. Ia menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang itu diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah selama dirinya masih aktif bertugas di lingkungan Kejaksaan. Lebih lanjut, tindakan tersebut diduga berlangsung ketika Febrie menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang jaksa maupun pada saat ia menduduki jabatan sebagai pejabat struktural di instansi penegak hukum tersebut.

Dalam perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, penyidik Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal. Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seseorang bernama Nurman Herin, yang sering diidentifikasi dengan inisial NH, sebagai tersangka. Nurman Herin diduga ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Wakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus Lama

Selain berhadapan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik Kejaksaan Agung juga mendapati bahwa Febrie Adriansyah terjerat dalam sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya. Terdapat beberapa kasus berbeda yang saat ini mengaitkan namanya. Perkara pertama yang sedang diusut oleh penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel. Selanjutnya, perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN, yang pada pelaksanaannya sempat mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik secara massal atau blackout.

Di samping penanganan kasus yang melibatkan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang secara khusus berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara yang menyangkut PT ASABRI ini, Febrie Adriansyah telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta yang bernama Don Ritto. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Tan Kian dan Ferry Boboho menjadi instrumen penting bagi penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh dalam kasus-kasus yang melibatkan nama-nama tersebut.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiTan KianFerry Boboho

Berita Terbaru Lainnya

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraKPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis Nikel

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

Ekonomi

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

31 Jul 2026

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

Ekonomi

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

31 Jul 2026

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Ekonomi

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap