Peristiwa penculikan anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seorang anak yang baru berusia dua tahun menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang. Kasus ini menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang orang tua korban yang tidak berkaitan langsung dengan sang anak. Perselisihan keuangan orang dewasa yang berujung pada tindakan kriminal terhadap anak di bawah umur menunjukkan betapa rentannya posisi anak dalam konflik semacam ini. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, motif utama di balik tindakan nekat para pelaku diduga kuat berasal dari masalah arisan online yang gagal dibayarkan.
Insiden penculikan tersebut bermula ketika para pelaku mengambil anak tersebut dari keluarganya. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, anak berusia dua tahun itu diambil secara paksa saat berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar. Peristiwa pengambilan anak ini terjadi pada hari Minggu (5/7). Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian setempat agar proses penyelidikan dan upaya pencarian dapat segera dilakukan secepat mungkin.








