farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 05.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Peristiwa penculikan anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, seorang anak yang baru berusia dua tahun menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang. Kasus ini menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang orang tua korban yang tidak berkaitan langsung dengan sang anak. Perselisihan keuangan orang dewasa yang berujung pada tindakan kriminal terhadap anak di bawah umur menunjukkan betapa rentannya posisi anak dalam konflik semacam ini. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, motif utama di balik tindakan nekat para pelaku diduga kuat berasal dari masalah arisan online yang gagal dibayarkan.

Insiden penculikan tersebut bermula ketika para pelaku mengambil anak tersebut dari keluarganya. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, anak berusia dua tahun itu diambil secara paksa saat berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar. Peristiwa pengambilan anak ini terjadi pada hari Minggu (5/7). Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian setempat agar proses penyelidikan dan upaya pencarian dapat segera dilakukan secepat mungkin.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Setelah menerima laporan dari keluarga korban yang merasa kehilangan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan. Upaya pencarian yang memakan waktu selama beberapa hari tersebut akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan. Pada hari Selasa (14/7), petugas kepolisian berhasil melacak jejak dan keberadaan korban. Anak tersebut akhirnya ditemukan di suatu rumah yang terletak di wilayah Pangkep. Penemuan ini sekaligus mengakhiri masa pencarian yang dilakukan oleh pihak kepolisian sejak menerima laporan awal dari keluarga.

Baca Juga

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Selain berhasil menemukan korban di wilayah Pangkep, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan para terduga pelaku kejahatan tersebut. Terdapat tiga orang tersangka yang ditangkap oleh petugas karena diduga kuat terlibat langsung dalam rangkaian aksi penculikan anak itu. Komplotan pelaku ini diketahui terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Ketiga orang ini langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta peran masing-masing individu dalam kasus kejahatan ini.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh polisi secara bertahap mengungkap motif utama di balik kejahatan ini. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pada hari Kamis (30/7) memberikan penjelasan bahwa penculikan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang. Berdasarkan pengakuan sementara yang didapatkan dari para tersangka, orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online. Jumlah uang yang menjadi sumber sengketa tersebut terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp300 juta. Para pelaku diduga nekat mengambil anak tersebut sebagai bentuk jaminan agar pihak orang tua korban segera melunasi kewajiban finansial mereka.

Baca Juga

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ketiga tersangka tersebut. Petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait aliran dana arisan online yang belum dikembalikan oleh pihak orang tua korban. Selain itu, polisi juga secara aktif menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penculikan maupun sengketa keuangan ini. Langkah penyidikan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kasus dapat terungkap secara terang benderang.

Tindakan kejahatan berupa penculikan sebagai imbas dari masalah utang piutang merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana yang sangat serius di mata hukum. Polisi menegaskan secara langsung bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan akan menghadapi proses hukum yang sangat tegas. Atas perbuatan kriminalnya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, ketiga tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana dengan masa kurungan maksimal 12 tahun penjara. Kasus pidana ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas bahwa penyelesaian masalah utang piutang sama sekali tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, terlebih jika sampai harus mengorbankan kebebasan dan keselamatan seorang anak yang baru berusia dua tahun.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalMakassarArisan OnlinePolrestabes MakassarPenculikan Anak

Berita Terbaru Lainnya

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaIHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunPerum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraKPK Pertimbangkan Opsi Sidang In Absentia untuk Kasus Buron Harun MasikuWakil Ketua KPK Akui Operasi Tangkap Tangan Perlambat Penanganan Kasus LamaLink Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026Perjalanan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Nurman HerinMenyelaraskan Industri Otomotif dengan Kebijakan Mobil Listrik Berbasis Nikel

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

Ekonomi

Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT Jakarta

31 Jul 2026

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

Ekonomi

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 Triliun

31 Jul 2026

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

Ekonomi

Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten Blora

31 Jul 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

Pendidikan

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT Sekolah Rakyat Kemensos 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Bank Mandiri Sediakan Pembayaran Kartu Kredit Nirsentuh Berstandar Global di MRT JakartaEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.186, Nilai Transaksi Capai Rp12,68 TriliunEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Perum Bulog Perkuat Kolaborasi Amankan Penyerapan Tebu Petani di Kabupaten BloraEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap