farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery Yuniarni

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery Yuniarni
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI, Mery Yuniarni, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah, telah mengajukan pembelaan di pengadilan. Pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu (29/7). Dalam rangkaian persidangan ini, Mery Yuniarni didampingi secara langsung oleh kuasa hukumnya, yaitu Abdul Bari Alkatiri. Bagi publik maupun nasabah yang terus mengikuti perkembangan kasus hukum ini, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai apa saja poin pembelaan krusial yang diajukan oleh mantan direktur tersebut di hadapan Majelis Hakim. Berikut adalah informasi lengkap seputar nota keberatan Mery Yuniarni dalam kasus PT DSI yang disusun dalam format tanya jawab.

Apa poin utama dari nota keberatan Mery Yuniarni dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok?

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Melalui eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, pihak terdakwa meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini ditempatkan secara proporsional sesuai dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya setiap peristiwa. Pihak terdakwa menekankan bahwa penyampaian nota keberatan merupakan bagian dari hak dalam proses peradilan untuk memastikan bahwa setiap perbuatan dinilai berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak pada saat itu. Poin utama yang sangat disoroti oleh Mery Yuniarni adalah mengenai batas masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki kewenangan apa pun dalam pengelolaan operasional PT DSI setelah tidak lagi berada di jajaran direksi.

Bagaimana tanggapan Mery Yuniarni mengenai operasional PT DSI yang menjeratnya ke ranah hukum?

Baca Juga

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Mery Yuniarni mengklaim bahwa seluruh kegiatan operasional yang saat ini dipersoalkan secara hukum oleh Jaksa Penuntut Umum sebenarnya berjalan setelah dirinya resmi mengundurkan diri. Ia menjelaskan secara rinci bahwa ketika dirinya masih aktif menjabat sebagai direktur, belum ada pihak pemberi pinjaman atau lender yang masuk, belum ada penerima pinjaman atau borrower, belum ada aktivitas penghimpunan dana nasabah, dan belum ada penyaluran pembiayaan apa pun. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kampanye internal perusahaan baru mulai dijalankan setelah ia tidak lagi menjabat dalam struktur direksi. Mery Yuniarni menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye internal tersebut.

Apa saja dokumen yang diminta oleh pihak terdakwa untuk dibuka secara transparan di persidangan?

Untuk membuktikan klaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang dipersoalkan, Mery Yuniarni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk membuka seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan erat dengan operasional PT DSI. Dokumen-dokumen krusial yang diminta mencakup data perubahan pengurus perusahaan, data lender pertama, data borrower pertama, bukti penghimpunan dana pertama, serta bukti penyaluran pembiayaan pertama. Tidak hanya itu, ia juga meminta pembukaan notulen rapat direksi, riwayat komunikasi internal, hingga identitas pihak-pihak yang memiliki akses langsung ke rekening perusahaan. Mery Yuniarni meminta agar tanggal pengunduran dirinya dibandingkan dengan tanggal masuknya transaksi-transaksi pertama tersebut, guna memperlihatkan secara jelas siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan dan kendali atas perusahaan pada saat itu.

Mengapa nama Taufiq Aljufri secara khusus disebut dalam eksepsi Mery Yuniarni?

Baca Juga

Memahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan Baru

Memahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan Baru

Dalam nota keberatannya yang dibacakan di pengadilan, Mery Yuniarni menyebutkan bahwa Taufiq Aljufri merupakan pihak yang harus memberikan penjelasan mengenai siapa yang memimpin dan mengendalikan PT DSI pada saat periode penghimpunan serta pencairan dana nasabah berlangsung. Mery Yuniarni menilai bahwa Taufiq Aljufri perlu menjelaskan kapan tepatnya pihak lender dan borrower mulai masuk ke perusahaan. Lebih lanjut, ia juga menuntut penjelasan tentang siapa yang memberikan perintah langsung untuk aktivitas penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal perusahaan itu dijalankan, serta siapa yang sepenuhnya memegang kendali operasional perusahaan pada waktu tersebut.

Bagaimana sikap terdakwa terhadap para nasabah atau pemberi pinjaman yang merasa dirugikan dalam kasus ini?

Mery Yuniarni menegaskan dengan kuat bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan apa pun di dalam perusahaan yang merugikan para lender. Ia menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan ke pengadilan ini bukan bertujuan untuk mengesampingkan hak para pemberi pinjaman. Sebaliknya, ia sangat mendukung agar seluruh fakta dibuka secara terang benderang demi terwujudnya kepastian hukum, karena menurutnya para lender berhak memperoleh kembali dana mereka seutuhnya. Mery Yuniarni juga menyatakan bahwa jika kegiatan operasional tersebut dijalankan tanpa sepengetahuannya, maka kepercayaan dan reputasi pribadinya juga telah disalahgunakan oleh pihak lain. Pada akhir nota keberatannya, ia menyatakan akan selalu menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan penilaian atas seluruh alat bukti kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengadilan Negeri DepokMery YuniarniKasus HukumPT DSIDana Syariah Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan ZamanAlasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie AdriansyahKasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 JutaAlasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaMemahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan BaruEvaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal KPK Menyusul Kasus Pemerasan Bupati PemalangPengembangan Kawasan TOD Thamrin Sebagai Super Hub Transportasi MRT JakartaMenelusuri Alur Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Keterlibatan Tersangka Nurman Herin

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Nasional

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

31 Jul 2026

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hukum

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

31 Jul 2026

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

Hukum & Kriminal

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

31 Jul 2026

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Politik

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan ZamanNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie AdriansyahHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 JutaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap