Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI, Mery Yuniarni, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah, telah mengajukan pembelaan di pengadilan. Pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu (29/7). Dalam rangkaian persidangan ini, Mery Yuniarni didampingi secara langsung oleh kuasa hukumnya, yaitu Abdul Bari Alkatiri. Bagi publik maupun nasabah yang terus mengikuti perkembangan kasus hukum ini, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai apa saja poin pembelaan krusial yang diajukan oleh mantan direktur tersebut di hadapan Majelis Hakim. Berikut adalah informasi lengkap seputar nota keberatan Mery Yuniarni dalam kasus PT DSI yang disusun dalam format tanya jawab.
Apa poin utama dari nota keberatan Mery Yuniarni dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok?








