farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun untuk Gaji ASN dan PPPK Daerah

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun untuk Gaji ASN dan PPPK Daerah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Daerah di berbagai wilayah Indonesia kerap menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara, secara khusus bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagai jalan keluar dari permasalahan keuangan daerah yang cukup mendesak tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sebuah langkah strategis yang akan segera diambil oleh pemerintah pusat. Solusi utama yang ditawarkan bertumpu pada penyaluran Dana Bagi Hasil yang saat ini masih berstatus kurang bayar kepada daerah. Dana tersebut diharapkan mampu menjadi jawaban atas kesulitan likuiditas yang dialami daerah dalam memenuhi hak-hak finansial para pegawai aparatur negara secara tepat waktu.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Berdasarkan rincian data tahun 2024 yang dihimpun oleh pemerintah, total kurang bayar Dana Bagi Hasil secara keseluruhan menyentuh angka sekitar Rp 83 triliun. Angka yang sangat besar ini tidak berasal dari satu sektor penerimaan saja. Rincian dari total Rp 83 triliun tersebut terbagi menjadi dua komponen utama, yakni kurang bayar Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sektor pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp 43 triliun, serta Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam yang tercatat berada di kisaran Rp 40 triliun. Data tersebut memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai besaran hak keuangan daerah yang masih tertahan di tingkat pusat.

Namun, dalam proses evaluasi penyaluran dana ke daerah, pemerintah juga menemukan adanya kelebihan pembayaran atau lebih bayar pada periode sebelumnya. Dari kumpulan data yang sama, tercatat terdapat lebih bayar sebesar Rp 13 triliun yang telah disalurkan kepada daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat melakukan penghitungan ulang secara saksama untuk mendapatkan nilai riil yang harus dibayarkan. Setelah total kurang bayar dikurangi dengan angka lebih bayar tersebut, diperoleh nilai kurang bayar bersih sebesar kurang lebih Rp 70 triliun. Angka bersih sebesar Rp 70 triliun inilah yang kini disiapkan untuk segera diselesaikan agar daerah dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, terutama menuntaskan pembayaran gaji pegawai.

Baca Juga

Ledakan Tambang Batu Bara di Balochistan, Kronologi dan Tantangan Keselamatan Kerja

Ledakan Tambang Batu Bara di Balochistan, Kronologi dan Tantangan Keselamatan Kerja

Penyaluran kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun ini memiliki cakupan wilayah administratif yang sangat luas dan berdampak langsung pada ratusan struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Dana yang saat ini masih belum tersalurkan tersebut menyangkut pemenuhan hak dari 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh penjuru Nusantara. Dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa apabila dana Rp 70 triliun ini dibayarkan, maka persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di sebagian besar daerah-daerah tersebut akan dapat diselesaikan dengan baik atau beres.

Meskipun penyaluran sisa Dana Bagi Hasil menjadi kabar baik bagi banyak wilayah, pemerintah pusat menyadari sepenuhnya bahwa tidak semua daerah memiliki hak atas dana tersebut. Terdapat sejumlah daerah yang memang tidak memiliki alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil, namun di sisi lain tetap menghadapi kendala serupa dalam hal pembayaran gaji aparatur negaranya. Untuk mengatasi ketimpangan ini dan memastikan seluruh daerah mendapatkan dukungan yang proporsional, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme alternatif. Solusi yang ditawarkan bagi daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil adalah melalui skema penambahan atau top up Dana Alokasi Umum.

Baca Juga

Mewujudkan Sinergi Sektor Keuangan Nasional dan Stabilitas Transisi Bank Indonesia

Mewujudkan Sinergi Sektor Keuangan Nasional dan Stabilitas Transisi Bank Indonesia

Penerapan skema penambahan Dana Alokasi Umum ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan disertai dengan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah penerima. Skema penambahan tersebut hanya akan diberikan kepada daerah apabila pemerintah daerah yang bersangkutan telah terbukti melakukan langkah-langkah efisiensi yang nyata dalam pengelolaan anggaran mereka. Tito Karnavian memastikan bahwa skema penambahan Dana Alokasi Umum ini telah dibahas secara mendalam dan disepakati bersama dengan Menteri Keuangan. Melalui kombinasi penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil dan penambahan Dana Alokasi Umum ini, pemerintah meyakini masalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di seluruh daerah dapat segera diatasi secara menyeluruh.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemerintah DaerahTito KarnavianPPPKDana Bagi HasilDana Alokasi UmumASN

Berita Terbaru Lainnya

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor PerumahanAnalisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego SahamMemahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di IndonesiaRencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFAStrategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer PusatDuduk Perkara dan Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Ucapan Kayak Sirkus di Rapat DPREvaluasi Program Internship Dokter Indonesia, Kemenkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Massal PesertaDinamika Harga Komoditas Global, Kenaikan Serempak Batu Bara, CPO, Nikel, dan Timah

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego Saham

Finance

Analisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego Saham

31 Jul 2026

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor Perumahan

Ekonomi

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor Perumahan

31 Jul 2026

Memahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia

Keuangan

Memahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia

31 Jul 2026

Rencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

Olahraga

Rencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Analisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego SahamFinance 路 31 Jul 2026
  4. 4Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor PerumahanEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Memahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di IndonesiaKeuangan 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap