farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Keuangan Daerah

Strategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer Pusat

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Strategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer Pusat
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kebijakan pemerintah pusat memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi fiskal daerah. Para bupati dan wali kota secara terbuka mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mempersempit ruang gerak keuangan mereka. Sebagai contoh, Bupati Bandung Dadang Supriyatna menyatakan bahwa Kabupaten Bandung mengalami pemangkasan TKD hingga Rp1,2 triliun, turun dari Rp3,6 triliun menjadi Rp2,4 triliun. Situasi ini diperparah oleh keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi oleh Kementerian Keuangan. Akibatnya, daerah mengalami defisit yang berujung pada pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemangkasan dana infrastruktur. Untuk menyiasati kondisi tersebut, terdapat sejumlah langkah strategis yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama adalah melakukan efisiensi belanja operasional dan mengalihkannya pada program pembangunan prioritas. Pemerintah daerah dapat mencontoh keberhasilan Kabupaten Lahat. Daerah tersebut mampu melakukan efisiensi anggaran hingga Rp425 miliar yang bersumber dari pos belanja operasional. Dana hasil penghematan itu kemudian dialihkan secara langsung untuk membiayai pembangunan infrastruktur penting seperti irigasi. Melalui pemangkasan pengeluaran rutin yang tidak mendesak, daerah tetap dapat menjaga keberlanjutan pembangunan fisik di tengah penyusutan dana transfer dari pusat.

Langkah kedua berfokus pada penyederhanaan sistem untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian regulasi terkadang membatasi ruang penerimaan daerah, seperti yang diungkapkan oleh Ketua APEKSI sekaligus Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menyebutkan bahwa aturan baru membatasi penarikan pajak parkir maksimal sebesar 10 persen, padahal sebelumnya bisa mencapai 20 persen. Sebagai solusi atas berkurangnya potensi pendapatan tersebut, pemerintah daerah bisa meniru strategi Kota Pekanbaru. Kota ini berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya dengan mempermudah sistem pembayaran pajak bagi masyarakat.

Baca Juga

Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja Pegawai

Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja Pegawai

Langkah ketiga adalah mengawal penyelesaian piutang DBH dari pemerintah pusat serta memanfaatkan skema pendanaan alternatif. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencatat adanya potensi kurang bayar DBH dengan nilai bersih mencapai Rp70 triliun hingga tahun anggaran 2024. Secara keseluruhan, total kurang bayar DBH kotor menembus angka Rp83 triliun, yang terbagi atas DBH Pajak sebesar Rp43 triliun dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp40 triliun. Tunggakan ini berdampak pada 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota di seluruh Indonesia. Bagi daerah yang tidak memiliki piutang DBH, Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema penambahan dana atau top-up melalui instrumen Dana Alokasi Umum (DAU).

Langkah keempat melibatkan dorongan reformasi regulasi keuangan daerah dan tuntutan transparansi terhadap pihak swasta. Ketua Umum APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak masuk akal karena belum pernah disesuaikan selama 26 tahun, di mana gaji pokok gubernur dipatok hanya Rp3 juta serta bupati atau wali kota sebesar Rp2,1 juta. Selain itu, Bursah juga meminta adanya payung hukum yang mewajibkan penyaluran dana sebesar Rp20 hingga Rp25 per kilogram dari penjualan tandan buah segar (TBS) sawit ke daerah penghasil. Di sisi lain, para kepala daerah turut mengeluhkan sikap perusahaan swasta yang tertutup terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga

Rencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

Rencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

Langkah kelima adalah menyinergikan tuntutan daerah dengan proses perumusan kebijakan di tingkat nasional. Komisi II DPR RI telah menyepakati perlunya evaluasi dan revisi atas PP Nomor 109 Tahun 2000 serta PP Nomor 69 Tahun 2010. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, telah membacakan empat poin kesimpulan utama dari rapat dengar pendapat yang akan diperjuangkan untuk masuk ke dalam postur APBN 2027. Melalui pengawalan kebijakan dari tingkat daerah hingga pusat, stabilitas fiskal daerah diharapkan dapat kembali pulih dan mendukung percepatan pembangunan secara menyeluruh.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIKementerian KeuanganDBHTKDFiskal Daerah

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja PegawaiSistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar EksporDesain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya LokalPanduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika SerikatUpaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor PerumahanAnalisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego SahamMemahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di IndonesiaRencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar Ekspor

Ekonomi

Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar Ekspor

31 Jul 2026

Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja Pegawai

Nasional

Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja Pegawai

31 Jul 2026

Panduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika Serikat

Sepak Bola

Panduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika Serikat

31 Jul 2026

Desain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya Lokal

Olahraga

Desain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya Lokal

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar EksporEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja PegawaiNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Panduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika SerikatSepak Bola 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap