Kebijakan pemerintah pusat memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi fiskal daerah. Para bupati dan wali kota secara terbuka mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mempersempit ruang gerak keuangan mereka. Sebagai contoh, Bupati Bandung Dadang Supriyatna menyatakan bahwa Kabupaten Bandung mengalami pemangkasan TKD hingga Rp1,2 triliun, turun dari Rp3,6 triliun menjadi Rp2,4 triliun. Situasi ini diperparah oleh keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi oleh Kementerian Keuangan. Akibatnya, daerah mengalami defisit yang berujung pada pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemangkasan dana infrastruktur. Untuk menyiasati kondisi tersebut, terdapat sejumlah langkah strategis yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.








