farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja Pegawai

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 13.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Upaya Pemerintah Daerah Menyelesaikan Status PPPK Selama Relaksasi Belanja Pegawai
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia saat ini dihadapkan pada kewajiban untuk menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi meminta pemerintah daerah untuk segera menuntaskan status kepegawaian PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di wilayah masing-masing. Permintaan ini muncul di tengah adanya relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya pada Pasal 146, pemerintah daerah dilarang menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai melampaui batas 30 persen.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang HKPD tersebut pada awalnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027, yang memberikan waktu transisi selama lima tahun sejak beleid itu diundangkan pada tahun 2022. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan tantangan yang cukup berat bagi banyak daerah. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, mayoritas daerah di Indonesia masih belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal tersebut. Dari keseluruhan 546 wilayah di Indonesia yang mencakup 38 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota, terdapat 479 wilayah yang porsi belanja pegawainya masih melampaui 30 persen anggaran. Angka ini setara dengan 87,7 persen dari total daerah yang ada.

Kondisi keuangan daerah yang belum siap mematuhi aturan tersebut membuat pemerintah pusat dan DPR sepakat memberikan kelonggaran. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, meminta para kepala daerah untuk memanfaatkan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen ini setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Terdapat beberapa hal penting yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan ini. Tindakan pertama adalah mendahulukan alokasi anggaran belanja pegawai, terutama untuk menyelesaikan pengangkatan dan status PPPK penuh waktu dan paruh waktu, sambil menunggu kondisi keuangan daerah masing-masing kembali stabil dan siap memenuhi ketentuan Undang-Undang HKPD.

Baca Juga

Strategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer Pusat

Strategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer Pusat

Tindakan kedua bagi pemerintah daerah adalah meninjau ulang dan mencegah rencana pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai akibat ketatnya batasan pengeluaran. Sebelumnya, batasan 30 persen ini sempat memicu polemik hingga sejumlah pemerintah daerah berencana merumahkan ribuan pegawai honorer guna memangkas pengeluaran. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena sempat berencana memecat 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ketika aturan pembatasan tersebut mulai berlaku. Hal serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Barat, di mana Gubernur Suhardi Duka bersiap memecat sekitar 2.000 PPPK dengan alasan yang sama. Relaksasi ini disepakati agar pemecatan massal dapat dihindari.

Tindakan ketiga adalah mengoptimalkan waktu relaksasi agar tidak membebani fiskal daerah secara kaku pada tahun 2027. Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa dengan adanya relaksasi ini, pemerintah dan DPR memperbolehkan pemerintah daerah untuk sementara waktu memiliki belanja pegawai di atas ambang batas tersebut. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Dede Yusuf dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga dihadiri oleh para kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Baca Juga

Mewujudkan Sinergi Sektor Keuangan Nasional dan Stabilitas Transisi Bank Indonesia

Mewujudkan Sinergi Sektor Keuangan Nasional dan Stabilitas Transisi Bank Indonesia

Tindakan keempat adalah terus menjalin koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat. Rapat koordinasi yang digelar secara daring pada hari Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, menjadi bukti pentingnya sinergi antara pusat dan daerah. Melalui koordinasi ini, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pengelolaan anggaran dalam mempertahankan atau mengangkat PPPK tetap sejalan dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus secara bertahap mencari solusi untuk menyehatkan postur APBD agar pada akhirnya dapat memenuhi amanat Undang-Undang HKPD.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPemerintah DaerahPPPKKementerian Dalam NegeriBelanja PegawaiUU HKPD

Berita Terbaru Lainnya

Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar EksporDesain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya LokalPanduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika SerikatUpaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor PerumahanAnalisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego SahamMemahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di IndonesiaRencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFAStrategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer Pusat

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar Ekspor

Ekonomi

Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar Ekspor

31 Jul 2026

Panduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika Serikat

Sepak Bola

Panduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika Serikat

31 Jul 2026

Desain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya Lokal

Olahraga

Desain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya Lokal

31 Jul 2026

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor Perumahan

Ekonomi

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor Perumahan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Sistem Koperasi Bantu Petani Kakao Jembrana Stabilkan Harga dan Tembus Pasar EksporEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4Panduan Memantau Kiprah Casemiro Bersama Inter Miami di Kompetisi Amerika SerikatSepak Bola 路 31 Jul 2026
  5. 5Desain Baru Jersey Bali United Musim 2026/2027, Kolaborasi Adidas, Rakajana, dan Makna Budaya LokalOlahraga 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap