Pemerintah daerah di seluruh Indonesia saat ini dihadapkan pada kewajiban untuk menyelesaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi meminta pemerintah daerah untuk segera menuntaskan status kepegawaian PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di wilayah masing-masing. Permintaan ini muncul di tengah adanya relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tepatnya pada Pasal 146, pemerintah daerah dilarang menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai melampaui batas 30 persen.








