Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita pria atau waria berinisial HJ (39) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah menjadi perhatian utama pihak kepolisian. Peristiwa ini mencuat ke permukaan publik setelah adanya laporan resmi terkait tindakan sodomi yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap tujuh orang remaja. Pelaku yang dalam kehidupan sehari-hari berprofesi sebagai seorang penata rias tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya terungkap berdasarkan keberanian salah satu korban yang akhirnya melaporkan peristiwa sodomi tersebut kepada pihak berwajib setempat.
Bagaimana kronologi awal mula terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Lombok Tengah ini?








