farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Yolanda SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 09.43 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Upaya penyelundupan narkotika melintasi batas negara kembali digagalkan oleh otoritas pengawasan di Indonesia. Petugas Bea Cukai berhasil menindak sebuah kasus yang melibatkan seorang kru maskapai penerbangan asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia yang berprofesi sebagai kopilot. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, yakni puluhan ribu butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi, serta sejumlah narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menunjukkan ketatnya penjagaan di pintu masuk utama negara terhadap ancaman peredaran obat-obatan terlarang.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Keberhasilan penindakan ini bermula dari prosedur pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang rute internasional. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara saksama menggunakan mesin pemindai x-ray yang berada di area Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan analisis terhadap hasil pemindaian, petugas Bea Cukai mendapati citra yang mencurigakan di dalam sebuah koper. Koper yang menjadi target pengawasan tersebut kemudian diambil oleh seorang penumpang berinisial MS. Pada saat mengambil barang bawaannya, MS diketahui sedang mengenakan seragam lengkap kopilot, sebuah atribut yang pada awalnya mungkin diharapkan dapat menghindari kecurigaan petugas di lapangan.

Menindaklanjuti temuan dari hasil pemindaian x-ray tersebut, petugas Bea Cukai segera mengarahkan MS beserta koper bawaannya ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan pengecekan fisik secara mendalam. Dari hasil pembongkaran koper milik pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalamnya. Di dalam koper tersebut, petugas mendapati 14 bungkus besar yang berisi total 70.114 butir pil yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis ekstasi. Berat keseluruhan dari belasan bungkus ekstasi tersebut mencapai 26 kilogram. Tidak berhenti pada pemeriksaan koper, petugas juga memeriksa tas pribadi milik MS dan kembali menemukan barang terlarang lainnya berupa sabu seberat 4 gram bruto.

Baca Juga

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan Aturannya

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan Aturannya

Keterangan mengenai kronologi dan detail penangkapan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, pada hari Jumat, 31 Juli. Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, pelaku MS mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku menjalankan peran sebagai kurir setelah diminta oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Jakarta. Sebagai kompensasi atas tindakannya menyelundupkan narkotika, MS dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Pengakuan MS juga mengungkap bahwa ini bukan aksi pertamanya. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkotika; penyelundupan pertama dilakukan dengan tujuan Sabah, Malaysia, dan yang kedua adalah pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas.

Lebih lanjut, penyelidikan awal mengungkap bahwa narkotika puluhan kilogram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain setibanya di Jakarta. Barang haram itu dijadwalkan untuk diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang. Dugaan sementara menyebutkan bahwa calon penerima barang tersebut juga merupakan seorang warga negara Malaysia. Untuk membongkar tuntas jaringan narkotika ini, pihak Bea Cukai telah menjalin koordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna melakukan pengembangan kasus dan melacak pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga

Penyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil Bansos

Penyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil Bansos

Saat ini, penanganan kasus penyelundupan tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya. Pelaku berinisial MS beserta seluruh barang bukti, termasuk 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu, telah diserahterimakan dari Bea Cukai kepada Bareskrim Polri. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika yang mencoba memanfaatkan jalur penerbangan internasional.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriTangerangBea CukaiBandara Soekarno-HattaPenyelundupan Narkotika

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi SpanyolDinamika Pergerakan IHSG dan Kapitalisasi Pasar Bursa Efek IndonesiaDaftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan AturannyaPenyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil BansosRincian Harga BBM BP-AKR dan Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2026Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Detabek Beserta Syarat Pembayaran PajakAlasan Utama FIFA Batal Menjual Saham Piala Dunia kepada Investor SwastaLangkah Tegas Badan Gizi Nasional Cegah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi Spanyol

Internasional

Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi Spanyol

1 Agu 2026

Dinamika Pergerakan IHSG dan Kapitalisasi Pasar Bursa Efek Indonesia

Ekonomi

Dinamika Pergerakan IHSG dan Kapitalisasi Pasar Bursa Efek Indonesia

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  5. 5Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi SpanyolInternasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap