Upaya penyelundupan narkotika melintasi batas negara kembali digagalkan oleh otoritas pengawasan di Indonesia. Petugas Bea Cukai berhasil menindak sebuah kasus yang melibatkan seorang kru maskapai penerbangan asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia yang berprofesi sebagai kopilot. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar, yakni puluhan ribu butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi, serta sejumlah narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menunjukkan ketatnya penjagaan di pintu masuk utama negara terhadap ancaman peredaran obat-obatan terlarang.








