farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Megapolitan

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Detabek Beserta Syarat Pembayaran Pajak

Uria NgauDiterbitkan 1 Agu 2026 - 09.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Detabek Beserta Syarat Pembayaran Pajak
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pada hari Sabtu (1/8), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Pelayanan ini tersedia di delapan titik lokasi yang menjangkau kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek). Kehadiran fasilitas ini ditujukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat luas dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan mereka. Penyelenggaraan Samsat Keliling di wilayah Detabek ini merupakan bagian dari upaya rutin pihak berwenang untuk mendekatkan akses administrasi kendaraan bermotor langsung kepada warga yang berdomisili di kawasan penyangga ibu kota. Dengan beroperasinya gerai-gerai tersebut, para wajib pajak di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat menuntaskan kewajiban pajak tahunan mereka secara lebih praktis.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Sementara itu, operasional layanan gerai Samsat Keliling untuk wilayah DKI Jakarta dipastikan ditiadakan atau tidak beroperasi pada akhir pekan ini. Kebijakan peniadaan layanan pada hari libur ini berbeda dengan jadwal yang berjalan pada hari-hari kerja sebelumnya. Berdasarkan data operasional, pihak Polda Metro Jaya sempat membuka layanan Samsat Keliling secara berturut-turut di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Rangkaian pelayanan tersebut berlangsung mulai dari hari Rabu (29/7), berlanjut pada hari Kamis (30/7), dan berakhir pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Selama periode hari kerja itu, ke-14 lokasi pelayanan di Jadetabek mencakup sejumlah area strategis, termasuk kawasan Lapangan Banteng, Citraland, hingga wilayah Depok.

Baca Juga

Alasan Utama FIFA Batal Menjual Saham Piala Dunia kepada Investor Swasta

Alasan Utama FIFA Batal Menjual Saham Piala Dunia kepada Investor Swasta

Walaupun gerai Samsat Keliling reguler di wilayah DKI Jakarta sedang tidak beroperasi pada akhir pekan ini, masyarakat masih memiliki alternatif lain untuk mengurus perpajakan kendaraan mereka. Bagi warga yang sedang berkunjung ke pameran Jakarta Fair 2026, mereka tetap dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung di lokasi pameran tersebut. Fasilitas pembayaran pajak di area Jakarta Fair ini dapat terlaksana berkat adanya kolaborasi antara pihak Bank Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Di samping kemudahan akses pembayaran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah secara resmi menghapus sanksi administratif yang berupa bunga keterlambatan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi masyarakat di wilayah Detabek yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada hari Sabtu (1/8), ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari unggahan resmi di akun media sosial X (Twitter) milik Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama pengguna @tmcpoldametro, setiap wajib pajak diimbau untuk melengkapi seluruh berkas sebelum datang ke lokasi penanganan. Dokumen-dokumen penting yang wajib dipersiapkan oleh pemohon untuk keperluan pembayaran pajak tahunan ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketersediaan ketiga kelengkapan utama tersebut menjadi syarat mutlak agar petugas dapat memproses administrasi pembayaran pajak di gerai keliling.

Baca Juga

Kasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

Selain menyiapkan dokumen fisik, para pemohon juga diwajibkan untuk memastikan status administratif kendaraan mereka. Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki riwayat tunggakan pajak yang melebihi batas waktu satu tahun. Masyarakat juga perlu mencatat secara khusus bahwa fasilitas gerai Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan saja. Apabila pemohon ingin melakukan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan ataupun pergantian pelat nomor kendaraan, mereka tidak dapat menggunakan layanan keliling ini dan tetap diwajibkan untuk mendatangi kantor Samsat induk terdekat. Terkait dengan perkembangan aturan pajak untuk segmen kendaraan lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mengatur pajak kendaraan listrik setelah Permendagri 11/2026 resmi diterbitkan, di mana besaran pajaknya akan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing. Di wilayah lainnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga memberikan respons positif terhadap rencana penerapan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayaSamsat KelilingPajak KendaraanDetabekPKB

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi SpanyolDinamika Pergerakan IHSG dan Kapitalisasi Pasar Bursa Efek IndonesiaDaftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan AturannyaPenyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil BansosPenyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaRincian Harga BBM BP-AKR dan Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2026Alasan Utama FIFA Batal Menjual Saham Piala Dunia kepada Investor SwastaLangkah Tegas Badan Gizi Nasional Cegah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi Spanyol

Internasional

Cara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi Spanyol

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
  4. 4Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap