Sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang memegang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para jenderal bintang tiga tersebut pada dasarnya telah mencapai batas akhir masa tugas aktif mereka di institusi kepolisian. Kepastian mengenai purna tugas para pejabat tinggi ini didasarkan pada perhitungan usia serta payung hukum terbaru yang mengatur tentang keanggotaan dan batas usia dinas personel kepolisian yang berlaku saat ini di Indonesia.
Apa yang menjadi dasar aturan batas usia pensiun anggota Polri saat ini?
Ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi seluruh anggota Polri diatur secara mengikat dalam perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Berdasarkan regulasi hasil revisi tersebut, penetapan masa purna tugas disesuaikan dengan tahun kelahiran masing-masing personel. Mengacu pada ketentuan itu, personel Polri yang lahir pada tahun 1968 akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026. Usia 58 tahun ini merupakan acuan yang menetapkan bahwa personel tersebut pada dasarnya memasuki batas usia pensiun untuk menyelesaikan masa dinas aktifnya sebagai anggota kepolisian.








