farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan Aturannya

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 09.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan Aturannya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang memegang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Para jenderal bintang tiga tersebut pada dasarnya telah mencapai batas akhir masa tugas aktif mereka di institusi kepolisian. Kepastian mengenai purna tugas para pejabat tinggi ini didasarkan pada perhitungan usia serta payung hukum terbaru yang mengatur tentang keanggotaan dan batas usia dinas personel kepolisian yang berlaku saat ini di Indonesia.

Apa yang menjadi dasar aturan batas usia pensiun anggota Polri saat ini?

Ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi seluruh anggota Polri diatur secara mengikat dalam perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Berdasarkan regulasi hasil revisi tersebut, penetapan masa purna tugas disesuaikan dengan tahun kelahiran masing-masing personel. Mengacu pada ketentuan itu, personel Polri yang lahir pada tahun 1968 akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026. Usia 58 tahun ini merupakan acuan yang menetapkan bahwa personel tersebut pada dasarnya memasuki batas usia pensiun untuk menyelesaikan masa dinas aktifnya sebagai anggota kepolisian.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Siapa saja perwira tinggi berpangkat Komjen Polri yang dijadwalkan pensiun pada tahun 2026?

Baca Juga

Penyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil Bansos

Penyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil Bansos

Beberapa pejabat tinggi berpangkat Komjen di jajaran Polri tercatat lahir pada tahun 1968, sehingga mereka akan genap berusia 58 tahun pada tahun 2026. Di antara para pejabat tinggi yang masuk dalam kategori tersebut adalah Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi atau Astamaops Polri, Komjen Fadil Imran. Komjen Fadil Imran tercatat lahir pada tanggal 14 Agustus 1968. Selain itu, pejabat tinggi lain yang juga masuk dalam kategori batas usia pensiun ini adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan atau Kabaharkam Polri, Komjen Karyoto. Komjen Karyoto tercatat lahir pada tanggal 27 Oktober 1968. Kedua perwira tinggi bintang tiga tersebut secara resmi memasuki masa pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Apakah undang-undang menyediakan skema perpanjangan masa dinas aktif bagi anggota Polri?

Dalam perubahan Undang-Undang Polri yang telah disahkan oleh DPR, terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai perpanjangan masa tugas. Aturan tersebut menyediakan skema perpanjangan masa dinas aktif selama satu tahun bagi anggota Polri. Namun, perpanjangan masa dinas ini hanya berlaku bagi anggota Polri yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu kriteria persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa dinas tersebut ditentukan berdasarkan tahun kelahiran personel kepolisian yang bersangkutan.

Bagaimana dengan status masa dinas Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo pada tahun 2026?

Baca Juga

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, juga tercatat sebagai salah satu perwira tinggi yang telah mencapai batas usia pensiun. Komjen Dedi Prasetyo lahir pada tanggal 26 Juli 1968. Berdasarkan tanggal lahir tersebut, beliau genap berusia 58 tahun pada tahun 2026, sehingga memenuhi kriteria personel Polri yang memasuki batas masa dinas aktif. Meskipun demikian, status masa dinas Komjen Dedi Prasetyo memiliki perbedaan proyeksi dibandingkan dengan perwira tinggi lainnya yang lahir pada tahun yang sama dan memegang pangkat jenderal bintang tiga.

Bagaimana mekanisme perpanjangan masa dinas untuk Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo?

Untuk Komjen Dedi Prasetyo, beliau diproyeksikan memperoleh perpanjangan masa dinas aktif selama satu tahun. Penetapan perpanjangan masa dinas bagi Wakapolri ini diproyeksikan akan disahkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres. Melalui Keputusan Presiden tersebut, masa aktif dinas Wakapolri secara resmi dapat diperpanjang selama satu tahun di luar batas usia pensiun reguler yang ditetapkan dalam perubahan Undang-Undang Polri. Dengan adanya mekanisme ini, sebagian Komjen Polri kelahiran tahun 1968 akan memasuki masa pensiun secara reguler, sementara sebagian lainnya berpeluang mendapat perpanjangan masa dinas sesuai dengan persyaratan yang telah diatur.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKomjen PolriPensiun PolriDedi PrasetyoFadil ImranKaryoto

Berita Terbaru Lainnya

Memanfaatkan Layanan Transbandara Rute Blok M - Soekarno-Hatta dengan Tarif Rp 15.000Konsekuensi Hukum Penculikan Anak Akibat Persoalan Utang Arisan DaringPerkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Karangan Bunga dr Oky PratamaGempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Seram Bagian Timur MalukuCara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi SpanyolDinamika Pergerakan IHSG dan Kapitalisasi Pasar Bursa Efek IndonesiaPenyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil BansosPenyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Memanfaatkan Layanan Transbandara Rute Blok M - Soekarno-Hatta dengan Tarif Rp 15.000

Transportasi

Memanfaatkan Layanan Transbandara Rute Blok M - Soekarno-Hatta dengan Tarif Rp 15.000

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  4. 4Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap