Persoalan utang piutang yang bermula dari arisan daring atau online kerap kali memicu permasalahan sosial yang kompleks di tengah masyarakat. Ketika penyelesaian masalah utang ini tidak dilakukan melalui jalur yang semestinya, tindakan yang diambil dapat berujung pada pelanggaran hukum pidana yang serius dan membahayakan keselamatan jiwa. Salah satu peristiwa nyata yang dapat menjadi pembelajaran hukum terkait fenomena ini terjadi di Kota Makassar, di mana seorang balita yang baru berusia dua tahun menjadi korban penculikan. Bayi tak berdosa tersebut diduga dijadikan sebagai jaminan atas persoalan utang arisan daring yang melilit orang tuanya.
Tindakan melanggar hukum ini bermula ketika korban dibawa paksa dari wilayah asalnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, balita malang tersebut awalnya diambil dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Setelah dibawa paksa dari Makassar, para pelaku kemudian memindahkan anak di bawah umur tersebut ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan Kabupaten Pangkep. Motif utama di balik tindakan memindahkan dan menahan anak tersebut diduga kuat murni karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban, sehingga anak tersebut dijadikan alat penjamin agar utang segera dilunasi.








