farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Konsekuensi Hukum Penculikan Anak Akibat Persoalan Utang Arisan Daring

Endah PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 10.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Konsekuensi Hukum Penculikan Anak Akibat Persoalan Utang Arisan Daring
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Persoalan utang piutang yang bermula dari arisan daring atau online kerap kali memicu permasalahan sosial yang kompleks di tengah masyarakat. Ketika penyelesaian masalah utang ini tidak dilakukan melalui jalur yang semestinya, tindakan yang diambil dapat berujung pada pelanggaran hukum pidana yang serius dan membahayakan keselamatan jiwa. Salah satu peristiwa nyata yang dapat menjadi pembelajaran hukum terkait fenomena ini terjadi di Kota Makassar, di mana seorang balita yang baru berusia dua tahun menjadi korban penculikan. Bayi tak berdosa tersebut diduga dijadikan sebagai jaminan atas persoalan utang arisan daring yang melilit orang tuanya.

Tindakan melanggar hukum ini bermula ketika korban dibawa paksa dari wilayah asalnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, balita malang tersebut awalnya diambil dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Setelah dibawa paksa dari Makassar, para pelaku kemudian memindahkan anak di bawah umur tersebut ke wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan Kabupaten Pangkep. Motif utama di balik tindakan memindahkan dan menahan anak tersebut diduga kuat murni karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban, sehingga anak tersebut dijadikan alat penjamin agar utang segera dilunasi.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Menghadapi situasi yang mengancam keselamatan anak tersebut, aparat kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Tim Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku dan korban. Langkah kepolisian ini membuahkan hasil positif ketika mereka berhasil mengetahui lokasi para tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep. Di lokasi tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Makassar tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi yang paling penting, mereka menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat. Setelah berhasil diselamatkan, balita itu kemudian langsung dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca Juga

Memanfaatkan Layanan Transbandara Rute Blok M - Soekarno-Hatta dengan Tarif Rp 15.000

Memanfaatkan Layanan Transbandara Rute Blok M - Soekarno-Hatta dengan Tarif Rp 15.000

Terkait dengan tindak pidana penculikan ini, pihak kepolisian telah mengamankan dan menahan tiga orang tersangka yang diduga kuat membawa paksa bayi tersebut. Ketiga tersangka yang kini telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut adalah SS yang berusia 31 tahun, ND yang berusia 32 tahun, dan SD yang berusia 32 tahun. Mengutip keterangan resmi dari Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, pada hari Sabtu (1/8/2026), ketiga orang tersebut telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban perselisihan utang.

Tindakan menjadikan manusia, terlebih lagi seorang balita, sebagai jaminan utang membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pidana berlapis. Kepolisian menerapkan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam regulasi KUHP baru ini memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun. Penerapan pasal ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan penculikan anak demi pelunasan utang adalah kejahatan serius yang berakibat fatal.

Baca Juga

Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Karangan Bunga dr Oky Pratama

Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Karangan Bunga dr Oky Pratama

Meskipun para tersangka telah ditahan dan korban berhasil diselamatkan, proses hukum atas kasus ini belum sepenuhnya selesai. Saat ini, penyidik kepolisian masih terus mendalami berbagai aspek terkait kejahatan tersebut. Fokus penyelidikan lanjutan meliputi pendalaman peran masing-masing tersangka dalam aksi penculikan, dugaan mekanisme arisan daring yang dijalankan, besaran pasti dari utang yang memicu kejadian ini, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus yang terjadi di Makassar ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai bahaya jerat utang arisan daring dan konsekuensi hukum apabila diselesaikan melalui cara-cara kriminal seperti penculikan anak.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MakassarArisan OnlinePangkepPenculikan Anakkuhp

Berita Terbaru Lainnya

Menganalisis Kinerja Laba Maybank Indonesia pada Semester I 2026Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2026Cara Mengakses Bantuan Perumahan dan Keringanan Pajak di Kota MalangCaroline Nababan Raih Emas Olimpiade Asia, Dihadiahi Rumah dan Beasiswa oleh Bobby NasutionPemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Surabaya, Penjelasan Mendag dan IstanaPencabutan Sanksi Doping Mykhailo Mudryk dan Langkah Kembalinya ke ChelseaCara Mengembangkan Proyek Strategis Daerah Melalui Skema Pembiayaan KolaboratifPrakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Sabtu, Daratan Cerah Berawan, Kepulauan Seribu Hujan Ringan

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap