farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Layanan Publik

Cara Mengakses Bantuan Perumahan dan Keringanan Pajak di Kota Malang

Nurdin PadotoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.27 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengakses Bantuan Perumahan dan Keringanan Pajak di Kota Malang
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Kota Malang di bawah kepemimpinan Wali Kota Wahyu Hidayat terus memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah. Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah untuk membangun ekosistem permukiman yang sehat, aman, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu pencapaian penting dalam pelaksanaan program ini adalah keberhasilan penurunan luas kawasan kumuh di wilayah Kota Malang. Berdasarkan data pemerintah, kawasan kumuh berhasil ditekan dari yang sebelumnya mencapai 0,66 hektare pada tahun 2020 menjadi 0,27 hektare pada tahun 2024. Bagi warga Kota Malang yang ingin memanfaatkan berbagai program bantuan perumahan, peningkatan infrastruktur dasar, dan fasilitas keringanan pajak dari pemerintah, terdapat beberapa panduan serta kriteria yang perlu dipahami dengan saksama.

Langkah pertama bagi masyarakat adalah memahami prosedur untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau yang sering disebut BSPS. Pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memberikan alokasi bantuan sebanyak 752 unit khusus untuk Kota Malang. Alokasi ini ditujukan untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni. Sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran program ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang pada Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, beliau meninjau langsung rumah warga yang menjadi calon penerima BSPS di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Warga dapat menjadikan program ini sebagai rujukan utama apabila memiliki hunian yang membutuhkan perbaikan agar memenuhi standar kelayakan.

Langkah kedua adalah memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan yang secara resmi disediakan oleh Pemerintah Kota Malang. Kebijakan pembebasan pajak ini ditujukan secara spesifik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah warga harus masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di bawah Rp 30 ribu. Kebijakan ini dirancang oleh pemerintah daerah untuk menekan biaya kepemilikan hunian agar menjadi jauh lebih terjangkau. Oleh karena itu, warga disarankan untuk segera memeriksa lembar ketetapan pajak tahunan masing-masing guna memastikan apakah nilai pajaknya memenuhi syarat batas pembebasan tersebut.

Baca Juga

Caroline Nababan Raih Emas Olimpiade Asia, Dihadiahi Rumah dan Beasiswa oleh Bobby Nasution

Caroline Nababan Raih Emas Olimpiade Asia, Dihadiahi Rumah dan Beasiswa oleh Bobby Nasution

Langkah ketiga adalah mengoptimalkan dan mendukung akses infrastruktur permukiman berkelanjutan yang telah ditingkatkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kota Malang mencatat bahwa perluasan akses pelayanan dasar terus menunjukkan hasil yang positif. Saat ini, akses rumah tangga terhadap air minum layak telah menyentuh angka 96,18 persen. Sementara itu, akses masyarakat terhadap sanitasi layak juga mengalami peningkatan menjadi 36,17 persen. Tidak hanya itu, pengelolaan kebersihan lingkungan turut menjadi prioritas utama, dengan tingkat timbulan sampah yang berhasil dikelola mencapai 99,02 persen. Partisipasi aktif warga dalam memanfaatkan fasilitas air bersih dan menjaga kebersihan sanitasi akan sangat membantu mempertahankan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Malang, yang tercatat mencapai angka 64,61 pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, warga juga perlu bersiap menghadapi transformasi kawasan tempat tinggal mereka. Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Malang sebagai salah satu dari 50 daerah prioritas nasional dalam Program Pembangunan Menuju Kota Metropolitan Tahun 2025–2029. Penetapan status ini menegaskan bahwa pembangunan permukiman di Kota Malang terintegrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan indikator kesejahteraan masyarakat. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik Kota Malang, Indeks Pembangunan Manusia di kota ini meningkat secara signifikan menjadi 85,55 pada tahun 2025.

Baca Juga

Pemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Surabaya, Penjelasan Mendag dan Istana

Pemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan Surabaya, Penjelasan Mendag dan Istana

Perkembangan infrastruktur dan permukiman tersebut juga diiringi dengan capaian ekonomi daerah yang makin solid. Pertumbuhan ekonomi Kota Malang tercatat mencapai 5,92 persen, sementara tingkat kemiskinan warga berhasil ditekan hingga menyentuh angka 3,85 persen. Seluruh capaian ini dipengaruhi oleh peningkatan kualitas permukiman dan pelayanan dasar yang menjadi faktor penting pendukung kesejahteraan. Warga diharapkan dapat terus memantau perkembangan Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah serta berbagai insentif daerah lainnya, sehingga setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk tinggal di lingkungan yang layak, terjangkau, dan produktif.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Program 3 Juta RumahKota MalangBSPSPBB-P2Pemkot Malang

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Adopsi Beauty Tech dan Teknologi Digital dalam Industri KecantikanKejatuhan Hedge Fund Situational Awareness Senilai Rp 730 Triliun Akibat Anjloknya Saham AIKinerja Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) pada Semester I-2026BGN Ungkap Praktik Jual Beli Lokasi Dapur Makan Bergizi GratisTransaksi Digital Menggunakan QRIS di Dalam dan Luar NegeriPenyebab Puluhan Perusahaan Konstruksi Nasional Terancam Gulung TikarAir Keran Langsung Minum di Ibu Kota Nusantara, Cara Kerja dan Area Distribusi SPAM SepakuDaftar Penyesuaian Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro Jaya

31 Jul 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik · 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi · 1 Agu 2026
  3. 3Motif Pembunuhan di Grogol Petamburan dan Rekapitulasi Penanganan Kasus Polda Metro JayaHukum & Kriminal · 31 Jul 2026
  4. 4Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional · 30 Jul 2026
  5. 5Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal · 1 Agu 2026
farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap