farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Pendidikan & Sosial

Penyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil Bansos

Horas TobingDiterbitkan 1 Agu 2026 - 09.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelesaian Kendala Verifikasi KJP dan Pengajuan Penurunan Desil Bansos
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui inisiatif ini, anak-anak usia sekolah di DKI Jakarta diharapkan dapat menuntaskan kewajiban belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan. Pada tahun ini, program tersebut telah menjangkau sekitar 707.520 siswa. Meskipun demikian, sejumlah warga kini menghadapi kendala administratif saat melakukan perpanjangan. Beberapa orang tua mendapatkan pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa anak mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tersebut akibat adanya perubahan pencatatan kesejahteraan.

Permasalahan ini erat kaitannya dengan penerapan sistem desil sebagai acuan baru. Desil adalah sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, seluruh penduduk dibagi menjadi 10 kelompok desil. Angka desil yang semakin kecil menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang semakin rendah. Sebaliknya, kelompok yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Oman Rohman, menyatakan bahwa transisi penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN telah menyebabkan banyak warga secara mendadak kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun KJP.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dampak dari pemeringkatan desil ini dirasakan langsung oleh sejumlah warga. Lia, seorang warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jakarta Selatan, mendapat penjelasan dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak lagi memenuhi syarat penerima KJP. Ia kini tercatat berada di desil 6, padahal ia masih harus membiayai tiga anak usia sekolah dan hanya mengandalkan penghasilan suami. Kondisi serupa dialami oleh Nurlela di Jakarta Utara. Perempuan berusia lebih dari 50 tahun yang telah bercerai ini tidak memiliki pekerjaan tetap, membesarkan dua anak seorang diri, dan tinggal menumpang. Ia juga menderita penyakit pengapuran yang membuatnya kesulitan bekerja, namun tetap dikategorikan masuk ke dalam desil 6. Nurlela bahkan sudah mendatangi kantor wali kota setempat untuk mempertanyakan statusnya, tetapi setelah tiga bulan berlalu, ia tetap tercatat di desil 6.

Baca Juga

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan Aturannya

Daftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan Aturannya

Bagi masyarakat yang menghadapi kendala serupa dan merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan pemeringkatan saat ini, terdapat langkah penyelesaian yang disarankan. Warga dianjurkan untuk mengajukan permohonan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini memungkinkan masyarakat untuk memperbarui data kondisi sosial ekonomi mereka. Meski membutuhkan waktu, proses pemutakhiran ini menjadi jalur utama untuk memperbaiki status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem pusat.

Selain masalah pemeringkatan, kendala verifikasi KJP juga dipengaruhi oleh perbedaan periode data yang digunakan oleh instansi terkait. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menggunakan DTSEN periode Januari 2026 untuk proses verifikasi pendaftaran KJP. Di sisi lain, Kementerian Sosial telah memiliki data dengan periode yang lebih baru, yakni Juli 2026. Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, pendaftar yang sebenarnya sudah berada pada desil 1 hingga 5 berdasarkan aplikasi Cek Bansos Kemensos, tetapi belum lolos verifikasi KJP akibat perbedaan periode data, tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran. Caranya adalah dengan melampirkan tangkapan layar hasil pengecekan desil terbaru dari aplikasi Cek Bansos tersebut saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Sebagai langkah penanganan jangka panjang, Pemprov DKI Jakarta kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh DTSEN periode Juli 2026 agar data di tingkat daerah selaras dengan data Kementerian Sosial. Upaya penyelarasan ini juga mendapat perhatian dari pihak legislatif. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Sosial DKI Jakarta untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Langkah ini dinilai penting agar proses validasi dan pemutakhiran DTSEN dapat berjalan lebih cepat serta akurat, sehingga bantuan pendidikan seperti KJP dapat tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI JakartaKJPBantuan SosialDTSENCek Bansos

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Karangan Bunga dr Oky PratamaGempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Seram Bagian Timur MalukuCara Memahami Latar Belakang Krisis Migran di Ceuta dan Dampaknya bagi SpanyolDinamika Pergerakan IHSG dan Kapitalisasi Pasar Bursa Efek IndonesiaDaftar Komjen Polri yang Memasuki Masa Pensiun Tahun 2026 dan Ketentuan AturannyaPenyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaRincian Harga BBM BP-AKR dan Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2026Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Detabek Beserta Syarat Pembayaran Pajak

Paling Banyak Dibaca

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

Ekonomi

Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di Batang

1 Agu 2026

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum & Kriminal

Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta

1 Agu 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Karangan Bunga dr Oky Pratama

Hukum

Perkembangan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Karangan Bunga dr Oky Pratama

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  2. 2Peran BTN dalam Penyaluran Rumah Subsidi KPR FLPP Melalui Akad Massal di BatangEkonomi 路 1 Agu 2026
  3. 3Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  4. 4Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi oleh Kopilot Malaysia di Bandara Soekarno-HattaHukum & Kriminal 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap