Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui inisiatif ini, anak-anak usia sekolah di DKI Jakarta diharapkan dapat menuntaskan kewajiban belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan. Pada tahun ini, program tersebut telah menjangkau sekitar 707.520 siswa. Meskipun demikian, sejumlah warga kini menghadapi kendala administratif saat melakukan perpanjangan. Beberapa orang tua mendapatkan pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa anak mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tersebut akibat adanya perubahan pencatatan kesejahteraan.
Permasalahan ini erat kaitannya dengan penerapan sistem desil sebagai acuan baru. Desil adalah sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem ini, seluruh penduduk dibagi menjadi 10 kelompok desil. Angka desil yang semakin kecil menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang semakin rendah. Sebaliknya, kelompok yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Oman Rohman, menyatakan bahwa transisi penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN telah menyebabkan banyak warga secara mendadak kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun KJP.








