farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

Horas TobingDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan teror yang dialami oleh dokter kecantikan Oky Pratama kini memasuki babak baru di kepolisian. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan status perkara terkait pengiriman sejumlah karangan bunga ke beberapa lokasi ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status hukum dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan ini merupakan langkah signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kuat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Perkara hukum ini bermula ketika Oky Pratama mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan aksi teror yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025. Dalam proses administrasinya, aduan ini telah teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan berkas laporan tersebut, pokok permasalahan berpusat pada pengiriman sejumlah karangan bunga yang dinilai bermasalah. Karangan bunga yang dikirimkan ke sejumlah lokasi tersebut dilaporkan karena berisi muatan fitnah serta dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang merugikan pihak pelapor selaku tokoh di bidang kecantikan.

Terkait dengan bentuk teror yang dilaporkan, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai kronologi dan bentuk intimidasi yang dialami oleh pelapor. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pelapor memang mengadukan sebuah peristiwa yang mengganggu kenyamanannya. Menurut keterangan tersebut, Oky Pratama melaporkan kejadian pada saat rumah ataupun tempatnya dikirimi bunga papan. Karangan bunga yang dikirimkan tersebut tidak sekadar ucapan biasa, melainkan mengandung pesan-pesan yang bersifat seperti teror dan intimidasi. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum demi mendapatkan perlindungan.

Baca Juga

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Sebelum memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan yang lebih lanjut, penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengupayakan langkah penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru pada tanggal 8 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara untuk mencari titik temu antara pelapor dan pihak terlapor. Akan tetapi, upaya mediasi yang telah dijadwalkan tersebut pada akhirnya tidak dapat dilaksanakan. Proses perdamaian itu gagal terwujud lantaran pihak terlapor dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial HPS dan W, tidak hadir memenuhi panggilan mediasi dari penyidik.

Mengingat proses mediasi tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran pihak terlapor, kepolisian terus melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan. Dalam upaya memperterang kasus dugaan teror karangan bunga ini, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari banyak pihak. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, memaparkan bahwa hingga saat ini sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini merupakan bagian krusial dari upaya kepolisian untuk menyusun konstruksi hukum yang utuh terkait pengiriman karangan bunga bernada fitnah tersebut.

Baca Juga

Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri Raih Penghargaan Top Public Service Application

Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri Raih Penghargaan Top Public Service Application

Dengan telah diperiksanya 25 orang saksi serta ditemukannya dugaan unsur pidana, Polda Metro Jaya kini tengah bersiap untuk melangkah ke tahapan hukum selanjutnya. Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan mekanisme gelar perkara dalam waktu dekat. Pelaksanaan gelar perkara ini memiliki tujuan utama untuk menentukan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas peristiwa pidana tersebut. Melalui serangkaian tahapan dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara nanti, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dan teror karangan bunga ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

polda metro jayaHukumOky PratamaPencemaran Nama BaikTeror Karangan Bunga

Berita Terbaru Lainnya

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di BantulDaftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak EkonomiPenyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

Otomotif

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

1 Agu 2026

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Nasional

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

1 Agu 2026

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

Nasional

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifOtomotif 路 1 Agu 2026
  5. 5Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Nasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap