farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Uria NgauDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif oleh tim penyidik khusus yang dikenal dengan sebutan Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Dalam upaya memperkuat pembuktian perkara, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus tersebut. Langkah

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
hukum
ini menjadi sorotan luas karena penegakan hukum dilakukan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan internal Kejaksaan Agung itu sendiri. Pemeriksaan para saksi menjadi salah satu tahapan paling krusial yang tengah dijalankan oleh penyidik guna merangkai konstruksi perkara pencucian uang tersebut secara utuh dan menyeluruh.

Pada agenda pemeriksaan terbaru dalam proses penyidikan ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap tujuh orang saksi. Namun, proses pengumpulan keterangan ini mengalami kendala di lapangan karena tingkat kehadiran saksi yang terbilang minim. Dari total tujuh orang yang dipanggil oleh tim penyidik, tercatat hanya ada dua orang saksi yang bersedia hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Kedua saksi yang bersikap kooperatif dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik diketahui berasal dari pihak swasta, yang masing-masing berinisial AS dan H. Kehadiran perwakilan dari pihak swasta ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi tim penyidik dalam mengungkap berbagai dugaan tindak pidana yang sedang didalami oleh Tim Sembilan.

Berbeda dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh AS dan H, lima orang saksi lainnya tercatat mangkir atau tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah membenarkan informasi mengenai ketidakhadiran kelima saksi tersebut dalam keterangannya. Menindaklanjuti situasi yang menghambat proses penyidikan ini, Anang Supriatna menegaskan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan kembali mengambil langkah prosedural dengan memanggil ulang kelima saksi yang mangkir. Meskipun jadwal pemanggilan ulang telah direncanakan oleh tim penyidik, pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini masih merahasiakan identitas maupun inisial dari kelima saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Baca Juga

Mengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPK

Mengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPK

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini mulai bergulir ke tahap yang lebih serius setelah penyidik secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama. Penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Setelah menyandang status sebagai tersangka, langkah hukum lanjutan segera diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan kelancaran proses peradilan. Febrie Adriansyah kemudian langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung secara intensif.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, tim penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara pencucian uang ini, yakni seorang pria bernama Nurman Herin. Nurman Herin, yang diketahui publik sebagai salah satu kolega dari Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka kedua atas dugaan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang bersama tersangka utama. Menindaklanjuti penetapan status tersangka tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Nurman Herin selama 20 hari ke depan. Saat ini, tersangka kedua tersebut tengah menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Kasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap Penyidikan

Selain memfokuskan perhatian pada pemeriksaan para saksi perorangan dan penahanan kedua tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memperluas cakupan penelusuran perkara. Saat ini, penyidik tengah menelusuri secara saksama dugaan penggunaan jasa hukum dari jaringan Don Ritto yang disinyalir berkaitan erat dengan proses pengurusan perkara di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Di samping itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak tujuh perusahaan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti. Ketujuh perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUTim SembilanHukum

Berita Terbaru Lainnya

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraCara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di BantulDaftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Nasional

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

1 Agu 2026

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

Otomotif

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

1 Agu 2026

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Nasional

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifOtomotif 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap