Transaksi jual beli properti yang dilakukan bertahun-tahun lalu dapat beririsan dengan penyelidikan hukum apabila pihak pembeli di kemudian hari terjerat kasus korupsi atau pencucian uang. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset, mantan pemilik aset sering kali dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Situasi ini dialami oleh pengusaha properti Geisz Chalifah, yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Berdasarkan peristiwa ini, terdapat sejumlah langkah untuk memahami proses klarifikasi transaksi aset saat berhadapan dengan penyelidikan oleh penyidik KPK.








