farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Mengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPK

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPK
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Transaksi jual beli properti yang dilakukan bertahun-tahun lalu dapat beririsan dengan penyelidikan hukum apabila pihak pembeli di kemudian hari terjerat kasus korupsi atau pencucian uang. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset, mantan pemilik aset sering kali dipanggil sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Situasi ini dialami oleh pengusaha properti Geisz Chalifah, yang diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Berdasarkan peristiwa ini, terdapat sejumlah langkah untuk memahami proses klarifikasi transaksi aset saat berhadapan dengan penyelidikan oleh penyidik KPK.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama adalah memahami alasan penyidik melacak aset tersebut. Dalam penanganan kasus dugaan TPPU, penyidik KPK menelusuri kepemilikan aset yang diduga berafiliasi dengan tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan aset yang masih terafiliasi dengan tersangka, di mana pemilik asalnya adalah Geisz Chalifah. Penelusuran ini memerlukan konfirmasi dari pihak swasta tersebut untuk memastikan status kepemilikan awal dan detail transaksi jual beli yang pernah terjadi.

Langkah kedua adalah memberikan keterangan secara kooperatif dan konstruktif kepada penyidik. Saat memenuhi panggilan KPK, saksi perlu menyampaikan informasi mengenai latar belakang transaksi secara jelas. Geisz Chalifah, yang menjelaskan dirinya sebagai pebisnis properti yang selama ini membangun dan menjual rumah, memberikan keterangan yang dinilai membantu. Achmad Taufik Husein menyampaikan laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan terhadap Geisz berjalan cukup konstruktif. Materi pemeriksaan tersebut berfokus pada transaksi jual beli aset yang diketahui merupakan milik pihak yang bersangkutan.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Langkah ketiga adalah menegaskan batasan keterlibatan dalam kasus yang sedang diusut. Saksi harus menjelaskan konteks waktu dan sifat hubungan dengan pihak pembeli. Geisz Chalifah menegaskan bahwa keterlibatannya hanya terkait dengan transaksi penjualan sebuah rumah yang terjadi pada tahun 2014. Melalui keterangannya pada Kamis, 30 Juli 2026, ia menyatakan secara tegas bahwa ia tidak mengenal pembelinya secara pribadi. Ia juga memastikan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Langkah keempat adalah menyadari peran pihak otoritas administrasi legal, seperti notaris, dalam memvalidasi transaksi. Legalitas transaksi properti umumnya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Dalam rangkaian penyelidikan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain pada hari Rabu, yakni Sahdat Ginting yang berkapasitas sebagai Notaris/PPAT. Kehadiran notaris sebagai saksi memperlihatkan bahwa penyidik membutuhkan verifikasi dokumen hukum terkait proses peralihan hak atas aset yang diperjualbelikan di masa lalu.

Baca Juga

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

Langkah kelima adalah memahami konteks kasus hukum utama yang melatarbelakangi pemanggilan saksi. Kasus transaksi aset ini terhubung dengan penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari. Perusahaan-perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kutai Kartanegara tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Terakhir, perhatikan bahwa penyidik akan memeriksa banyak pihak untuk mengurai perkara secara menyeluruh. Dalam proses yang sedang berjalan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi yang terkait dengan kasus Rita Widyasari. Selain Geisz Chalifah dan Sahdat Ginting, saksi-saksi lain yang turut diperiksa meliputi Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mengetahui skala penyelidikan ini membantu saksi untuk tetap fokus pada fakta transaksi spesifik yang mereka ketahui saat memberikan klarifikasi kepada penegak hukum.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUKPKGeisz ChalifahRita WidyasariKutai Kartanegara

Berita Terbaru Lainnya

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di BantulDaftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak EkonomiPenyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

Otomotif

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

1 Agu 2026

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Nasional

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

1 Agu 2026

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

Nasional

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifOtomotif 路 1 Agu 2026
  5. 5Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Nasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap