Hak beribadah merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendasar bagi setiap warga negara. Konstitusi menjamin kebebasan ini melalui Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Meski telah dijamin oleh negara, pelaksanaan ibadah dan pendirian rumah ibadah di berbagai daerah terkadang masih menghadapi tantangan administratif maupun penolakan sosial. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah proses pengurusan izin sementara bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah berjanji untuk segera menerbitkan surat keterangan izin sementara agar jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang dan aman.
Tantangan yang dihadapi oleh jemaat GMS bermula dari belum terbitnya izin sementara yang berujung pada terhentinya kegiatan keagamaan mereka. Ratusan jemaat GMS terpaksa tidak bisa beribadah setelah terjadinya pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI). Peristiwa pembubaran tersebut berlangsung pada Ahad, 24 Mei 2026. Insiden ini terjadi tepat di gedung GMS yang beralamat di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Ketua FJI DIY, Abdurrahman, berdalih bahwa aksi pembubaran itu didasari oleh keluhan masyarakat sekitar yang menolak keberadaan GMS karena dinilai belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah.








