farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Proses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul

Yolanda SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di Bantul
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Hak beribadah merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendasar bagi setiap warga negara. Konstitusi menjamin kebebasan ini melalui Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar. Meski telah dijamin oleh negara, pelaksanaan ibadah dan pendirian rumah ibadah di berbagai daerah terkadang masih menghadapi tantangan administratif maupun penolakan sosial. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah proses pengurusan izin sementara bagi rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, telah berjanji untuk segera menerbitkan surat keterangan izin sementara agar jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang dan aman.

Tantangan yang dihadapi oleh jemaat GMS bermula dari belum terbitnya izin sementara yang berujung pada terhentinya kegiatan keagamaan mereka. Ratusan jemaat GMS terpaksa tidak bisa beribadah setelah terjadinya pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok orang dari Front Jihad Islam (FJI). Peristiwa pembubaran tersebut berlangsung pada Ahad, 24 Mei 2026. Insiden ini terjadi tepat di gedung GMS yang beralamat di Jalan Ring Road Selatan, Dusun Glugo, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Ketua FJI DIY, Abdurrahman, berdalih bahwa aksi pembubaran itu didasari oleh keluhan masyarakat sekitar yang menolak keberadaan GMS karena dinilai belum mengantongi izin resmi sebagai rumah ibadah.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Aksi penolakan tersebut ternyata dipicu oleh sebuah surat yang terbit sehari sebelum kejadian pembubaran. Surat penolakan tertanggal 23 Mei 2026 itu ditandatangani oleh delapan orang tokoh agama dan masyarakat setempat, yang kemudian dijadikan acuan utama oleh pihak FJI. Di dalam dokumen tersebut, para penolak mengklaim bahwa mayoritas warga yang beragama Islam merasa keberatan dan khawatir keberadaan gereja akan mengganggu kerukunan lingkungan. Selain itu, mereka juga mencurigai adanya indikasi upaya kristenisasi yang dilakukan melalui pembagian 180 paket bahan pokok kepada warga, yang dilaksanakan tiga hari sebelum ibadah perdana GMS digelar.

Baca Juga

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Merespons polemik surat penolakan tersebut, Bupati Abdul Halim Muslih mengambil langkah proaktif dengan menemui langsung para tokoh agama dan masyarakat di Dusun Glugo. Setelah melakukan dialog, Bupati membantah klaim bahwa surat penolakan tersebut mewakili suara seluruh warga. Ia menyimpulkan bahwa warga pada umumnya lebih condong untuk mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa keberagaman merupakan ketetapan Tuhan. Ia mengingatkan kembali ajaran Nabi Muhammad SAW mengenai pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama di lingkungan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini tengah memproses penerbitan surat keterangan izin sementara untuk GMS yang memiliki durasi berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang di kemudian hari. Untuk merampungkan proses tersebut, pemerintah daerah tinggal menunggu pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul. Bupati juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono. Langkah koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kepolisian mengusut tuntas penanganan hukum terkait aksi pembubaran ibadah yang telah terjadi.

Baca Juga

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Dari pihak pengurus gereja, Juru Bicara GMS Pusat, Josiah Michael, memberikan penjelasan terkait status bangunan yang menjadi pusat polemik. Ia menekankan bahwa gedung yang digunakan oleh jemaat untuk beribadah saat ini berstatus disewa sementara dan bukanlah sebuah bangunan permanen. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah, pengurus gereja sedang berupaya menyelesaikan pengurusan dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemenuhan persyaratan administratif ini dilakukan guna memastikan standar keamanan bangunan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dukungan terhadap penyelesaian masalah ini juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Direktur Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Tri Noviana, menyerahkan dokumen kajian setebal 10 halaman terkait gangguan ibadah GMS kepada Bupati Bantul. Penyerahan kajian tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan terbatas di Rumah Dinas Bupati Bantul pada Jumat, 31 Juli 2026. Sementara itu, Kuasa Hukum FJI, Hannuji Wibowo, menyatakan bahwa kedatangan organisasi masyarakat tersebut pada awalnya bertujuan untuk melakukan klarifikasi perizinan serta menjalankan misi dakwah berdasarkan laporan warga. Pihak FJI juga menyebutkan telah mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 19 Juni dan 9 Juli 2026, guna meminta proses mediasi dengan pihak GMS.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BantulGMSIzin Rumah IbadahAbdul Halim MuslihFKUBKerukunan Umat Beragama

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGPenilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraCara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruDaftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Bisnis

Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

1 Agu 2026

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Nasional

Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

1 Agu 2026

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

Otomotif

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Rencana Strategis Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGBisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Penilaian Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Terhadap Progres Pembangunan Ibu Kota NusantaraNasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap