Penyelidikan kasus kematian Sutrimo, atau yang lebih dikenal dengan inisial S, kini tengah berjalan secara intensif dan terstruktur oleh pihak kepolisian. Sebagai kepala rumah tangga (karumga) dari mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, peristiwa kematian S tentu memerlukan penanganan hukum yang sangat cermat. Untuk mengungkap penyebab pasti dan kronologi di balik insiden ini, pihak kepolisian menerapkan serangkaian langkah penyelidikan prosedural. Proses ini sekaligus memberikan gambaran menyeluruh mengenai tahapan dan cara pihak berwenang mengumpulkan petunjuk yang akurat dari berbagai sumber di lapangan guna memecahkan sebuah kasus kematian.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini adalah pelaksanaan olah tempat kejadian perkara atau yang biasa disebut olah TKP. Pada hari Senin (27/7), petugas kepolisian bersama dengan Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mendatangi Klinik Mordent. Tempat ini merupakan lokasi krusial yang menjadi titik tolak sebelum S dilarikan ke fasilitas kesehatan lanjutan. Melalui olah TKP di klinik tersebut, tim penyelidik dan forensik bekerja secara kolaboratif untuk mencari bukti-bukti fisik yang mungkin tertinggal di lokasi guna menyusun gambaran awal dari rentetan kejadian.








