farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di Buleleng

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di Buleleng
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Seorang siswa perempuan berusia 12 tahun yang tercatat sebagai peserta didik di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menjadi korban dugaan pencabulan. Terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual ini adalah tenaga pendidik di sekolah tersebut, yakni seorang pria yang berinisial MGAW. Berdasarkan informasi kepolisian, guru berinisial MGAW itu diduga melakukan aksi bejat berupa pencabulan kepada siswanya secara berulang. Kasus pencabulan oleh guru SD di Buleleng ini kini tengah menjadi salah satu kasus yang diproses secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bali.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Mengenai latar belakang profesinya, MGAW diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik yang berinteraksi langsung dengan para siswa. Di sekolah tempat ia bekerja, terduga pelaku MGAW memiliki tanggung jawab untuk mengampu mata pelajaran olahraga. Keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menyebutkan bahwa MGAW sudah menjadi guru selama beberapa tahun. Namun, perjalanan kariernya sebagai guru olahraga kini harus dihentikan sementara setelah adanya laporan mengenai tindak kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban, tindak kekerasan seksual tersebut telah dilakukan oleh MGAW sejak bulan Maret tahun 2026. Pada kejadian pertama tersebut, MGAW melakukan kejahatannya di dalam ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Setelah peristiwa yang terjadi di ruang UKS itu, korban menyebut bahwa ia kembali mengalami kekerasan seksual serupa beberapa waktu kemudian. Tepatnya pada tanggal 14 Juni 2026, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MGAW kembali terjadi, dan kali ini tindakan asusila tersebut berlokasi di kamar mandi guru.

Baca Juga

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Mengetahui kejadian berulang yang menimpa korban, pihak keluarga segera mengambil tindakan hukum untuk mencari keadilan. Polres Buleleng menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada tanggal 6 Juli 2026. Laporan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan itu kini tercatat secara resmi sebagai dokumen Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Berbekal dokumen laporan polisi bernomor registrasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak untuk memproses kasus ini ke tahap selanjutnya.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penjemputan dan pengamanan terhadap terduga pelaku. Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan MGAW pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Ruzi menyebut bahwa MGAW diamankan langsung dari kediamannya. Dalam proses penjemputan tersebut, MGAW bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. "Dia diamankan di rumahnya. Kooperatif, dia sudah tahu bersalah," tutur Ruzi memberikan keterangan mengenai proses pengamanan tersangka.

Setelah proses pengamanan tersebut, MGAW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Usai diamankan oleh petugas kepolisian, MGAW juga telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng untuk menjalani proses pemeriksaan hukum. Selain menahan tersangka, polisi kini juga tengah mendalami penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dari aksi bejat MGAW tersebut di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

Di luar proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian, langkah administratif yang tegas juga telah diambil oleh instansi terkait. Pihak Dispora Buleleng menyebut bahwa penonaktifan terhadap MGAW telah dilakukan oleh dinas. Langkah ini diambil secara khusus untuk menarik MGAW dari seluruh aktivitas pendidikan yang selama ini ia lakukan. Status non-aktif tersangka ini disebut akan diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sanksi terberat dari institusi juga menanti MGAW apabila dirinya terbukti bersalah di mata hukum. Dalam keterangannya pada hari Kamis, 30 Juli, Sutjidra menyatakan bahwa pemecatan merupakan sanksi yang harus diberikan kepada MGAW jika terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan. Lebih lanjut, Sutjidra memastikan bahwa MGAW akan dipecat secara tidak hormat jika putusan bersalah telah diberikan secara sah oleh pihak pengadilan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalBaliBulelengPolres BulelengPencabulan

Berita Terbaru Lainnya

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan ZamanAlasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie AdriansyahKasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 JutaAlasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaMemahami Modus Pemerasan Pegawai KPK pada Kasus Bupati Pemalang dan Sistem Keamanan BaruEvaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal KPK Menyusul Kasus Pemerasan Bupati PemalangPengembangan Kawasan TOD Thamrin Sebagai Super Hub Transportasi MRT JakartaMenelusuri Alur Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Keterlibatan Tersangka Nurman Herin

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

Nasional

Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan Zaman

31 Jul 2026

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hukum

Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah

31 Jul 2026

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

Hukum & Kriminal

Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 Juta

31 Jul 2026

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Politik

Alasan Mendagri Minta Partai Politik Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Ahmad Taufan Damanik Nilai Revisi UU HAM Penting untuk Jawab Tantangan ZamanNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Febrie AdriansyahHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Kasus Penculikan Anak di Makassar, Motif Utang Arisan Online Rp300 JutaHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap