farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Putusan Mahkamah Konstitusi Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan

Yolanda SompaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan komprehensif terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Keputusan hukum ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan negara pada masa mendatang, khususnya pada sektor pendidikan dan program gizi nasional. Publik banyak mempertanyakan arah kebijakan pemerintah setelah putusan ini diterbitkan. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai sikap dan langkah pemerintah selanjutnya dalam merespons ketetapan tersebut.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Bagaimana sikap pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memastikan bahwa pemerintah akan sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan dan komitmen ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 31 Juli. Pemerintah memastikan akan memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan sesuai dengan amanat peradilan agar tata kelola keuangan negara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut implementasi putusan tersebut dalam penyusunan anggaran negara pada masa mendatang.

Kapan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis mulai diberlakukan secara efektif?

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan wajib diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2028. Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan baru ini baru akan menjadi acuan resmi dalam penyusunan APBN 2028. Untuk tahun anggaran berjalan yang saat ini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pemerintah belum melihat adanya urgensi untuk mengubah struktur anggaran. Perubahan di tengah proses dinilai berpotensi mengganggu penyelesaian pembahasan anggaran. Purbaya memperkirakan bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan proses pembahasan yang sedang berjalan dan tinggal tahap finalisasi, sehingga penyesuaian ditetapkan untuk tahun 2028 agar proses saat ini tidak terganggu. Dengan demikian, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Baca Juga

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Mengapa Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut?

Larangan ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara atau Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Yayasan tersebut menggugat ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat didanai dari anggaran pendidikan karena program tersebut bukan merupakan komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Apa dasar hukum yang digunakan oleh pihak pemohon dalam gugatannya?

Menurut argumen dari pihak pemohon, penggunaan dana pendidikan untuk program pangan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi secara jelas mengamanatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib dipenuhi sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN. Yayasan Taman Belajar Nusantara berpendapat bahwa dana pendidikan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dunia pendidikan. Kebutuhan inti yang dimaksud meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Langkah Bank Neo Commerce Menuju KBMI II dan Kinerja Keuangan BBYB

Langkah Bank Neo Commerce Menuju KBMI II dan Kinerja Keuangan BBYB

Bagaimana dengan dampak fiskal dan langkah koordinasi pemerintah selanjutnya?

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa hal yang belum diputuskan secara terperinci. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa dirinya belum menghitung dampak fiskal yang mungkin timbul akibat pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi ini juga belum dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto karena belum ada agenda khusus untuk melaporkan maupun mendiskusikan implikasi putusan tersebut dengan kepala negara.

Dalam hal koordinasi antarkementerian dan lembaga, Purbaya mengonfirmasi bahwa ia belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, untuk membahas evaluasi anggaran program tersebut. Pertemuan tersebut belum terlaksana karena pihak Badan Gizi Nasional masih melakukan proses konsolidasi internal. Menteri Keuangan merencanakan untuk melakukan pertemuan dengan Sudaryono pada minggu depan, tepatnya setelah proses konsolidasi internal di Badan Gizi Nasional selesai dilakukan sepenuhnya.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiPurbaya Yudhi SadewaAnggaran PendidikanAPBN 2028

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak EkonomiPenyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan AgungIdentitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri Raih Penghargaan Top Public Service ApplicationMengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPKKasus Teror Karangan Bunga Dokter Oky Pratama Naik ke Tahap PenyidikanUpaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata HumasMembedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu PemerintahFakta dan Kronologi Kerusakan Lapak Pedagang Pasar Barukai Akibat Angin Helikopter di Cisarua

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

Ekonomi

Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak Ekonomi

1 Agu 2026

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Hukum

Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

1 Agu 2026

Mengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPK

Nasional

Mengklarifikasi Transaksi Properti Masa Lalu Saat Penyelidikan TPPU oleh KPK

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak EkonomiEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Penyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan AgungHukum 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap