farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Berita

Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah

Endah PurwantoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 06.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Membedakan Beras Premium dan Medium Berdasarkan Standar Mutu Pemerintah
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Perum BULOG saat ini terus memperkuat langkah edukasi kepada masyarakat terkait standar mutu beras. Inisiatif ini dijalankan agar konsumen dapat secara tepat membedakan antara beras premium dan medium. Sering kali, penentuan kualitas beras di masyarakat hanya bergantung pada warna putih, tampilan mengilap, merek, atau klaim pada kemasan. Padahal, penggolongan kelas mutu beras tidak semata-mata dilihat dari faktor tersebut, melainkan wajib merujuk pada parameter mutu yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa pemahaman publik mengenai mutu beras sangat krusial. Hal ini bertujuan agar masyarakat menerima produk yang benar-benar sesuai dengan informasi label dan harga beli. Pada Jumat (31/7/2026), Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa identifikasi beras premium tidak cukup hanya dengan melihat warna putih, kebersihan, atau kilapnya saja. Penetapan kelas mutu ini wajib bersandar pada parameter yang bisa diukur sekaligus diuji. Melalui edukasi ini, Perum BULOG berharap dapat mendampingi masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan mendapat kepastian mutu sesuai kelas beras.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Untuk mengetahui kualitas beras secara akurat, masyarakat harus merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Berdasarkan aturan tersebut, setiap beras yang beredar wajib memenuhi spesifikasi tertentu. Parameter yang menjadi acuan pemerintah mencakup Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras lainnya, serta Butir Gabah. Melalui regulasi inilah beras dikelompokkan ke dalam kategori premium dan medium.

Baca Juga

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

Upaya Kemendagri Membangun Soliditas dan Kompetensi Pranata Humas

Dalam mengenali beras kategori premium, konsumen dapat meneliti ketentuan mutunya secara saksama. Beras premium diwajibkan mencapai derajat sosoh minimal 95 persen dengan kadar air maksimal 14 persen. Dari segi komposisi fisik, beras jenis ini hanya diizinkan memiliki butir menir maksimal 0,5 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Total butir beras lainnya juga dibatasi paling banyak 1 persen. Syarat mutlak lainnya adalah beras premium harus sepenuhnya bersih dari butir gabah maupun benda asing.

Sementara itu, standar derajat sosoh dan kadar air untuk beras medium ditetapkan sama dengan beras premium, yakni minimal 95 persen untuk derajat sosoh dan maksimal 14 persen untuk kadar air. Perbedaan utamanya terletak pada kelonggaran toleransi untuk parameter fisik lain. Kandungan butir menir pada beras medium diizinkan hingga maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan total butir beras lainnya maksimal 4 persen. Selain itu, beras medium masih diperbolehkan memuat butir gabah dengan batas tertinggi satu butir untuk setiap 100 gram.

Menurut Ahmad Rizal Ramdhani, perbedaan paling kentara antara beras premium dan medium terletak pada komposisi butirannya. Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk memeriksa kondisi beras secara menyeluruh sebelum bertransaksi. Langkah pengamatan ini meliputi pembacaan informasi pada kemasan, memastikan kejelasan label produk, serta berbelanja di pedagang atau saluran distribusi terpercaya. Literasi mengenai mutu beras ini dipandang perlu untuk terus disebarluaskan agar publik tidak lagi sekadar mengandalkan tampilan visual.

Baca Juga

Fakta dan Kronologi Kerusakan Lapak Pedagang Pasar Barukai Akibat Angin Helikopter di Cisarua

Fakta dan Kronologi Kerusakan Lapak Pedagang Pasar Barukai Akibat Angin Helikopter di Cisarua

Program edukasi ini sekaligus berfungsi sebagai bentuk perlindungan konsumen guna memastikan keselarasan antara mutu, label, dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penetapan HET beras diatur berdasarkan wilayah distribusi. Untuk Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, batas HET beras medium berada di angka Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Di Zona 2 yang meliputi wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium adalah Rp14.000 per kilogram dan premium Rp15.400 per kilogram. Adapun untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp15.500 per kilogram dan premium Rp15.800 per kilogram.

Melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat diharapkan mampu membandingkan berbagai produk secara objektif demi mendapatkan kualitas yang sepadan dengan nilai uang yang dikeluarkan. Bersamaan dengan itu, pelaku usaha yang berdagang secara jujur juga akan mendapatkan perlindungan. Ke depan, BULOG berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait guna memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras di pasaran.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Pangan NasionalPerum Bulogberas premiumKementanStandar Mutu BerasBeras Medium

Berita Terbaru Lainnya

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifPerkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya AlamPersiapan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung untuk Tahun Ajaran BaruProses dan Syarat Pengurusan Izin Sementara Rumah Ibadah GMS di BantulDaftar Harga Pertamax Series Terbaru Mulai 1 Agustus 2026Rencana Pembangunan Kawasan Peternakan Terintegrasi Ciangir, Target, Fasilitas, dan Dampak EkonomiPenyidikan Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

Otomotif

Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar Otomotif

1 Agu 2026

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

Nasional

Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028

1 Agu 2026

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

Nasional

Pandangan Prabowo Mengenai Devide et Impera dan Ancaman bagi Negara Kaya Sumber Daya Alam

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  3. 3Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Membaca Data Penjualan GAIKINDO untuk Mengetahui Tren Pasar OtomotifOtomotif 路 1 Agu 2026
  5. 5Perkembangan Pembangunan Tahap II Ibu Kota Nusantara Menuju 2028Nasional 路 1 Agu 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap