Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum yang signifikan dengan menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang menjerat Nurman Herin ini berkaitan erat dengan dugaan perkara pencucian uang yang sebelumnya telah menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Langkah penegakan hukum ini menambah daftar penanganan perkara kejahatan finansial yang melibatkan pihak swasta sekaligus pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan penegak hukum. Proses hukum yang sedang berjalan saat ini berfokus pada dugaan keterlibatan Nurman Herin yang diduga kuat turut serta dalam pusaran perkara pencucian uang tersebut.








