farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum yang signifikan dengan menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang menjerat Nurman Herin ini berkaitan erat dengan dugaan perkara pencucian uang yang sebelumnya telah menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka ini diumumkan secara resmi pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Langkah penegakan hukum ini menambah daftar penanganan perkara kejahatan finansial yang melibatkan pihak swasta sekaligus pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan penegak hukum. Proses hukum yang sedang berjalan saat ini berfokus pada dugaan keterlibatan Nurman Herin yang diduga kuat turut serta dalam pusaran perkara pencucian uang tersebut.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada pemenuhan syarat hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut secara mutlak didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah. Tim 9 dari Kejaksaan Agung menjadi pihak yang secara resmi menetapkan status tersangka terhadap Nurman (NH). Dalam pernyataannya kepada para wartawan di gedung Kejagung, Rudi Margono menegaskan bahwa pada hari tersebut, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemenuhan minimal dua alat bukti ini merupakan standar baku yang diwajibkan dalam sistem peradilan pidana sebelum seseorang dapat diubah status hukumnya.

Setelah penetapan status tersangka tersebut diumumkan, pihak penyidik langsung mengambil tindakan penahanan terhadap Nurman Herin demi menjamin kelancaran proses hukum dan penyidikan selanjutnya. Pengusaha tersebut diputuskan untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Lokasi penahanan yang dipilih dan ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Agung adalah Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat terpantau keluar dari gedung Kejagung, Nurman Herin terlihat mengenakan atribut khas tahanan berupa rompi berwarna merah muda atau pink. Selain itu, ia juga tampak mengenakan topi berwarna biru muda untuk menutupi kepalanya, sementara sebagian besar wajahnya tertutup rapat oleh masker berwarna putih.

Baca Juga

Memahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Baru

Memahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Baru

Dalam panduan hukum dan konteks peradilan yang lebih luas, Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU merupakan sebuah bentuk kejahatan finansial yang kompleks. Tindak pidana ini bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana asal. Tujuan utama dari proses pencucian uang adalah agar aset-aset gelap atau dana ilegal tersebut seolah-olah tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan legal di mata hukum serta sistem perbankan. Keterlibatan pihak swasta atau pengusaha dalam kasus pencucian uang yang melibatkan oknum aparat penegak hukum sering kali menjadi titik fokus utama penyidikan untuk menelusuri jejak aliran dana. Penanganan kasus semacam ini memerlukan ketelitian tinggi serta analisis finansial dari para penyidik untuk memetakan bagaimana dana tersebut dialirkan, disamarkan, hingga digunakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Bagi masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus hukum peradilan pidana di tanah air, tahapan penahanan awal selama 20 hari merupakan prosedur standar. Waktu penahanan ini memberikan kesempatan bagi penyidik untuk menyusun, mendalami, dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahapan selanjutnya. Walaupun penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka, proses pembuktian akhir dari seluruh dugaan ini tetap akan bermuara di ruang sidang pengadilan. Seluruh rincian mengenai peran spesifik, teknis aliran dana, dan bentuk keterlibatan pengusaha tersebut bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

Proses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan Bun

Proses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan Bun

Sistem peradilan pidana di Indonesia selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, asas praduga tak bersalah harus selalu dikedepankan bagi setiap individu yang sedang menjalani proses hukum, termasuk dalam kasus yang menjerat Nurman Herin. Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan mencederai integritas penegakan hukum.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumPencucian UangNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonMRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZAlasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca EkstremKebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri NasionalMemahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka BaruPresiden Prabowo Minta Aparat Turun ke Lapangan dan Jaga Kelestarian Lingkungan di BatangCara Membangun Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan Perusahaan Berdasarkan Praktik Pertamina

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

31 Jul 2026

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

Properti

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

31 Jul 2026

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Olahraga

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

31 Jul 2026

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

Ekonomi

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZProperti 路 31 Jul 2026
  5. 5Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Olahraga 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap