Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat kemandirian pangan, salah satunya di sektor pergulaan yang memegang peran vital. Salah satu langkah strategis yang saat ini didorong secara penuh adalah kebijakan yang mewajibkan seluruh pabrik gula rafinasi untuk membangun kebun tebu sendiri. Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI. Melalui Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APTRI, HM Arum Sabil, asosiasi menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut demi memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku di dalam negeri. Langkah kewajiban membangun lahan mandiri ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat pasokan bahan baku sekaligus mempercepat pencapaian target swasembada gula nasional di Indonesia.
Dalam ekosistem pergulaan nasional, terdapat dua jenis pabrik utama yang beroperasi dan menopang kebutuhan pasar, yaitu pabrik Gula Kristal Putih (GKP) dan pabrik Gula Rafinasi (GKR). HM Arum Sabil memandang bahwa pabrik GKP dan pabrik GKR merupakan dua pilar penting yang harus saling memperkuat dalam membangun industri gula nasional secara menyeluruh. Dengan adanya kewajiban bagi pabrik rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri, integrasi antara industri pengolahan dan sektor








