Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari celah di tengah ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diambil sebagai respons lembaga antirasuah tersebut dalam menyikapi regulasi baru yang berpotensi membatasi ruang gerak penegakan hukum. KPK memastikan bahwa upaya penindakan tindak pidana korupsi akan tetap diupayakan berjalan optimal, namun dengan catatan penting bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau menabrak peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.








