farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari celah di tengah ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diambil sebagai respons lembaga antirasuah tersebut dalam menyikapi regulasi baru yang berpotensi membatasi ruang gerak penegakan hukum. KPK memastikan bahwa upaya penindakan tindak pidana korupsi akan tetap diupayakan berjalan optimal, namun dengan catatan penting bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau menabrak peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Perhatian utama KPK tertuju pada Pasal 50A dalam UU P2SK. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, terdapat perlindungan hukum secara khusus bagi para pembeli instrumen keuangan berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlindungan yang diberikan mencakup kekebalan dari tuntutan hukum, baik dari sisi pidana maupun perdata. Lebih jauh lagi, regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa data transaksi dari pembelian kedua instrumen keuangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti hukum di pengadilan.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan pandangan resmi lembaga mengenai persoalan ini saat memimpin konferensi pers terkait capaian kinerja semester I 2026 KPK. Kegiatan pemaparan kinerja tersebut diselenggarakan secara terbuka di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan penting itu, Setyo menegaskan prinsip dasar bahwa aparat penegak hukum harus tetap bergerak di dalam koridor hukum yang sah dan tidak boleh menabrak aturan. Untuk menghadapi situasi ini, Setyo menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan secara serius untuk melakukan kajian mendalam. Rencana kajian tersebut akan dilakukan dengan meminta dukungan dari beberapa ahli hukum agar celah dari pemberlakuan aturan perundang-undangan tersebut dapat ditemukan.

Baca Juga

Pemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebagai tindak lanjut awal dari rencana tersebut, Setyo Budianto telah menginstruksikan tim biro hukum KPK untuk mulai mempelajari secara saksama seluruh ketentuan yang ada di dalam UU P2SK. Meskipun bertekad keras untuk mencari celah hukum, Setyo menggarisbawahi bahwa jika pada akhirnya tidak ada celah hukum yang bisa digunakan, maka KPK sebagai institusi penegak hukum wajib patuh pada undang-undang. Ia secara lugas menegaskan, "Kalau memang tidak ada celah, ya tentu harus patuh hukum. Prinsipnya seperti itu." Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa kajian mendalam terkait pemecahan masalah penegakan hukum ini rencananya baru akan dilakukan secara spesifik jika nantinya terdapat penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan langsung dengan ketentuan dalam UU P2SK tersebut.

Saat ini, dinamika hukum mengenai aturan tersebut masih terus berjalan karena Pasal 50A UU P2SK tengah dalam proses pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. Setyo menyatakan bahwa KPK akan menunggu proses tersebut dan berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai maksud dari undang-undang tersebut. Sembari menunggu hasil dari proses di Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut memberikan penjelasan tambahan mengenai karakteristik regulasi ini. Johanis menjelaskan secara tegas bahwa melalui aturan ini, negara pada dasarnya tidak mau tahu mengenai asal-usul uang yang digunakan oleh para pembeli instrumen Merah Putih Bond atau Patriot Bond.

Baca Juga

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi di Pesantren untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi di Pesantren untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Menurut Johanis Tanak, skema perlindungan yang diatur dalam UU P2SK ini memiliki kemiripan dengan aturan mengenai pengampunan pajak atau amnesty pajak yang bersifat universal. Ia menjelaskan bahwa sumber dana tidak akan dilihat oleh negara dalam instrumen tersebut. Ia memaparkan bahwa KPK sebagai aparat penegak hukum harus taat kepada undang-undang dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap aturan yang telah disahkan. Johanis menegaskan, jika di dalam aturan perundang-undangan telah dinyatakan bahwa suatu tindakan atau aliran dana tidak digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, maka KPK tidak dapat memaksakan diri untuk melakukan penindakan hukum karena lembaga tersebut hanya bertugas melaksanakan perintah undang-undang.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiHukumMahkamah KonstitusiUU P2SK

Berita Terbaru Lainnya

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananCara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan BantargebangProses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di BulelengPemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahTindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai CiliwungMobil Diduga Angkut BBM Terbakar di Bypass Bandar Lampung, Sopir KaburKeuangan Ratusan Pemda Tersendat, Mendagri Pastikan PPPK Tidak Hadapi PHKMendorong Energi Terbarukan untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir dan Pedesaan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Lingkungan

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

31 Jul 2026

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Nasional

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

31 Jul 2026

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Hukum & Kriminal

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

31 Jul 2026

Tindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciliwung

Keamanan & Keselamatan

Tindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciliwung

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan BantargebangLingkungan 路 31 Jul 2026
  4. 4Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananNasional 路 31 Jul 2026
  5. 5Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di BulelengHukum & Kriminal 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap