farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Nasional

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui instansi terkait telah memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan terbaru seputar penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyesuaian ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kesejahteraan para personel yang bertugas menjaga pertahanan negara. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat, berikut adalah berbagai informasi penting yang disusun dalam format tanya jawab berdasarkan penjelasan resmi dari pihak Istana maupun kementerian terkait mengenai rincian kenaikan tunjangan kinerja tersebut.

Apa alasan utama pemerintah memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan? Menteri Sekretaris Negara

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Prasetyo Hadi
secara langsung memberikan penjelasan mengenai latar belakang pengambilan keputusan ini. Ia menyebutkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja tersebut diputuskan karena tunjangan bagi prajurit TNI maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Penjelasan ini disampaikan secara langsung oleh Prasetyo Hadi saat melakukan sesi wawancara di dalam rangkaian kereta yang sedang menempuh perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan aparat pertahanan tetap terjaga setelah sekian lama tidak ada penyesuaian tunjangan.

Peraturan apa yang secara resmi menjadi landasan hukum bagi berlakunya penyesuaian tunjangan kinerja ini? Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI telah tertuang secara sah di dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo, telah mengonfirmasi penerbitan regulasi ini. Ia membenarkan bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden yang secara khusus terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Baca Juga

Penegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

Penegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

Berapa rincian nominal tunjangan kinerja yang akan diterima oleh para pemangku jabatan tinggi di lingkungan TNI? Berdasarkan lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Presiden tersebut, telah ditetapkan besaran nominal yang akan diterima setiap bulannya. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Selanjutnya, untuk posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD (Wakasad), Wakil KSAL (Wakasal), dan Wakil KSAU (Wakasau), besaran tunjangan kinerja ditetapkan senilai Rp44.874.000 per bulan.

Apakah besaran tunjangan kinerja ini diukur berdasarkan pangkat kemiliteran yang disandang oleh personel? Brigadir Jenderal Rico Ricardo memberikan klarifikasi penting mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa besaran tunjangan kinerja yang diatur di dalam Peraturan Presiden tersebut bukan didasarkan pada pangkat bintang empat, melainkan murni berdasarkan jabatan yang sedang diemban. Sementara itu, untuk para pejabat dan personel lainnya yang berada di luar posisi petinggi tersebut, nilai tunjangan kinerja mereka akan menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga

Proyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota Nusantara

Proyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota Nusantara

Apakah kebijakan kenaikan tunjangan kinerja ini hanya berlaku secara eksklusif untuk sektor pertahanan saja? Ternyata, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor lain yang krusial bagi masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja ini juga berlaku untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang biasa disebut daerah 3T. Pemerintah sangat memperhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi para dosen dan tenaga kesehatan di daerah 3T yang telah mengabdikan diri mereka di wilayah tersebut.

Bagaimana langkah tindak lanjut dari Kementerian Pertahanan setelah Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja ini resmi diterbitkan? Brigadir Jenderal Rico Ricardo menyatakan bahwa pihak Kementerian Pertahanan telah menerima salinan resmi dari peraturan tersebut. Saat ini, Kemhan sedang berfokus menindaklanjuti pelaksanaan aturan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tindak lanjut ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan dapat segera menerima penyesuaian tunjangan kinerja mereka sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TNIKementerian PertahananTunjangan KinerjaPrasetyo HadiPerpres

Berita Terbaru Lainnya

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengRekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalSidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery YuniarniMenganalisis Faktor Pendorong Lonjakan Valuasi Bisnis Indian Premier League hingga USD 20,6 MiliarPenegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif PelanggaranProyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota NusantaraCara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih di Sekolah Banjarmasin

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di Buleleng

Hukum

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di Buleleng

31 Jul 2026

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

Olahraga

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

31 Jul 2026

Sidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery Yuniarni

Hukum

Sidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery Yuniarni

31 Jul 2026

Penegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

Nasional

Penegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalOlahraga 路 31 Jul 2026
  5. 5Sidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery YuniarniHukum 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap