farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Keuangan

Keuangan Ratusan Pemda Tersendat, Mendagri Pastikan PPPK Tidak Hadapi PHK

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Keuangan Ratusan Pemda Tersendat, Mendagri Pastikan PPPK Tidak Hadapi PHK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan jaminan tegas bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah tidak akan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dirumahkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di tengah mencuatnya isu kesulitan keuangan yang sedang melanda ratusan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah sama sekali tidak mengambil dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala kebutuhan belanja pegawai tersebut ditegaskan tetap ditangani secara mandiri oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Oleh karena itu, meskipun keuangan daerah saat ini sedang mengalami kendala, pemerintah pusat memastikan stabilitas status kerja para PPPK tetap terjaga dan tidak akan ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan pegawai, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan permasalahan tersendiri.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Tito Karnavian lebih lanjut menjelaskan bahwa kendala keuangan yang dialami oleh berbagai pemerintah daerah ini pada dasarnya dipicu oleh belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Berdasarkan data yang telah dihimpun, total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp 83,58 triliun. Jumlah kurang bayar ini terdiri dari dua rincian utama, yaitu kurang bayar DBH pajak senilai Rp 43,30 triliun serta kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) yang mencapai angka Rp 40,28 triliun.

Baca Juga

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Di sisi lain, Tito Karnavian juga memaparkan bahwa pemerintah pusat telah melakukan lebih bayar DBH kepada daerah hingga tahun anggaran 2024 dengan total mencapai Rp 13 triliun. Rincian dari lebih bayar tersebut meliputi DBH pajak sebesar Rp 1,26 triliun, DBH sumber daya alam sebesar Rp 9,66 triliun, dan DBH sawit sebesar Rp 2,39 triliun. Dengan memperhitungkan selisih antara total kurang bayar dan total lebih bayar tersebut, maka nilai bersih kurang bayar DBH yang masih harus diselesaikan mencapai Rp 70,25 triliun.

Masalah keterlambatan penyaluran DBH ini memberikan dampak bagi ratusan wilayah di tanah air. Secara administratif, angka kurang bayar tersebut mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Meskipun sebelumnya sempat beredar hitungan bahwa terdapat 490 daerah yang mengalami kendala keuangan, Tito Karnavian meluruskan bahwa setelah dilakukan proses pengecekan kembali, jumlah daerah yang terdampak secara nyata adalah sekitar 413 daerah. Ia menyebutkan bahwa apabila dana bagi hasil ini segera dibayarkan, maka persoalan terkait PPPK di sebagian besar daerah tersebut akan beres.

Baca Juga

Mendorong Energi Terbarukan untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir dan Pedesaan

Mendorong Energi Terbarukan untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir dan Pedesaan

Untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh, pemerintah juga telah menyiapkan langkah bagi daerah-daerah yang tidak memiliki alokasi Dana Bagi Hasil. Tito Karnavian mengatakan bahwa pemenuhan anggaran untuk daerah-daerah tanpa DBH tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penambahan saldo atau top up Dana Alokasi Umum (DAU). Skema top up DAU ini saat ini sudah disiapkan bersama dengan Menteri Keuangan agar masalah PPPK di daerah yang tidak memiliki DBH tetap dapat teratasi.

Sebagai informasi, kabar mengenai kendala keuangan yang dihadapi oleh 490 pemda ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan tersebut disampaikannya pada hari Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peluang pemberian dana tambahan bagi 490 daerah yang mengalami kesulitan keuangan tersebut memang ada. Namun, ia menegaskan bahwa realisasi pemberian dana tambahan tersebut sepenuhnya tergantung pada petunjuk lebih lanjut dari Presiden.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito KarnavianPPPKMendagriPemdaDBHDAU

Berita Terbaru Lainnya

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahBEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganPerkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalFakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengRekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalSidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery YuniarniMenganalisis Faktor Pendorong Lonjakan Valuasi Bisnis Indian Premier League hingga USD 20,6 MiliarPenegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

Ekonomi

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

31 Jul 2026

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Ekonomi

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

31 Jul 2026

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

Olahraga

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap