Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan jaminan tegas bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah tidak akan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun dirumahkan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di tengah mencuatnya isu kesulitan keuangan yang sedang melanda ratusan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah sama sekali tidak mengambil dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala kebutuhan belanja pegawai tersebut ditegaskan tetap ditangani secara mandiri oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Oleh karena itu, meskipun keuangan daerah saat ini sedang mengalami kendala, pemerintah pusat memastikan stabilitas status kerja para PPPK tetap terjaga dan tidak akan ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan pegawai, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan permasalahan tersendiri.








