farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian Polres Buleleng, Provinsi Bali, menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) sebagai tersangka. Oknum pendidik berinisial MGAW tersebut diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 12 tahun. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, telah memberikan konfirmasi resmi kepada awak media pada hari Kamis, 30 Juli. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pelaku MGAW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan ini menjadi langkah awal kepolisian dalam mengusut tuntas kasus di lingkungan sekolah tersebut.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap oknum guru sekolah dasar tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah penahanan guna kelancaran proses hukum selanjutnya. Tersangka MGAW, yang dalam beberapa dokumen laporan juga ditulis dengan inisial MGWA, telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Saat ini, oknum guru tersebut resmi ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak hari Selasa, 28 Juli. Kasi Humas Polres Buleleng mengimbuhkan dan menegaskan kembali bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur ini masih terus berada dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik kepolisian.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat tenaga pendidiknya, jajaran pemerintahan daerah segera mengambil langkah administratif yang tegas. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas insiden tersebut dan merasa sangat sedih mendapati seorang oknum guru melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Sebagai respons atas situasi ini, Bupati Buleleng secara resmi mengusulkan kepada pihak sekolah untuk segera memberhentikan sementara guru yang telah berstatus sebagai tersangka itu. Langkah pemberhentian sementara ini dinilai perlu diambil sembari menunggu berjalannya proses hukum di kepolisian dan pengadilan hingga nantinya mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di Buleleng

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di Buleleng

Terkait dengan administrasi kepegawaian, tersangka MGAW diketahui menjalankan tugasnya dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Buleleng menerangkan dan menegaskan bahwa status kepegawaian sebagai PPPK sama sekali tidak menghalangi penerapan sanksi disiplin bagi pelanggar hukum. Hal tersebut dikarenakan seorang pegawai dengan status PPPK memiliki hak, kewajiban, serta aturan sanksi disiplin yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Setelah putusan pengadilan terkait kasus pencabulan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan langsung menentukan langkah administratif berikutnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Di luar proses hukum pidana dan penerapan sanksi administratif kepegawaian bagi pelaku, fokus utama Pemkab Buleleng juga tertuju pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah daerah memastikan bahwa siswi sekolah dasar berusia 12 tahun yang menjadi korban pencabulan tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis secara memadai. Pendampingan ini dilakukan secara langsung oleh tim khusus dan psikolog dari Dinas Sosial yang langsung turun tangan pada hari kejadian. Kehadiran tim pendamping dari Dinas Sosial ini sangat penting dan bertujuan untuk membantu pemulihan kondisi mental serta psikologis korban akibat peristiwa traumatis tersebut.

Baca Juga

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Peristiwa pencabulan ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh institusi pendidikan beserta jajarannya di wilayah Kabupaten Buleleng. Bupati Buleleng mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam mendidik para siswa di sekolah. Ia secara khusus mengimbau para guru untuk memberikan bimbingan dengan tulus ikhlas serta menganggap anak-anak didik di lingkungan sekolah layaknya anak kandung sendiri. Harapannya, dengan pelayanan, bimbingan, dan pengawasan yang baik dari para tenaga pendidik, kasus serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa mendatang.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan anakPPPKPolres BulelengPencabulan AnakGuru SD BulelengDinas Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahBEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganPerkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalFakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengRekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalSidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery YuniarniMenganalisis Faktor Pendorong Lonjakan Valuasi Bisnis Indian Premier League hingga USD 20,6 MiliarPenegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

Ekonomi

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

31 Jul 2026

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Ekonomi

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

31 Jul 2026

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

Olahraga

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap