Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian Polres Buleleng, Provinsi Bali, menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) sebagai tersangka. Oknum pendidik berinisial MGAW tersebut diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang baru berusia 12 tahun. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, telah memberikan konfirmasi resmi kepada awak media pada hari Kamis, 30 Juli. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pelaku MGAW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Penetapan ini menjadi langkah awal kepolisian dalam mengusut tuntas kasus di lingkungan sekolah tersebut.








