farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Lingkungan

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengimplementasikan tata kelola baru dalam penanganan sampah untuk mengurangi beban operasional di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Sebagai langkah awal untuk merealisasikan tujuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan baru yang terletak di daerah Ciangir, Legok, Banten. Lahan yang disiapkan ini memiliki luas mencapai 40 hektare dan secara khusus diperuntukkan sebagai lokasi pengolahan sampah organik yang berasal dari wilayah Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa lahan seluas 40 hektare tersebut merupakan satu bagian penting dari ekosistem penanganan sampah Jakarta. Ia juga menjadwalkan kunjungan untuk melihat langsung lokasi lahan di Legok tersebut pada hari Jumat, 31 Juli.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam memahami cara kerja sistem baru ini, langkah pertama yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah memisahkan alur pengolahan berdasarkan jenis material. Sampah organik akan diarahkan sepenuhnya ke lahan baru di Ciangir, Legok, Banten. Sementara itu, sampah anorganik memiliki alur pengolahan yang berbeda. Sampah jenis anorganik ini akan diolah melalui berbagai fasilitas khusus, salah satunya adalah fasilitas pengolahan sampah yang mengusung konsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang, atau yang lebih dikenal dengan sebutan reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R). Melalui fasilitas TPS 3R ini, material sampah anorganik diproses sedemikian rupa hingga menghasilkan material bahan bakar alternatif. Material bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian akan dikirimkan langsung ke pabrik semen untuk dimanfaatkan lebih lanjut.

Langkah selanjutnya dalam skema pengelolaan ini berpusat pada perbaikan sistem di TPST Bantargebang itu sendiri. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem controlled landfill di fasilitas tersebut secara bertahap yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026. Penerapan sistem controlled landfill ini merupakan bagian dari masa transisi menuju penghentian praktik open dumping yang selama ini digunakan. Perubahan metode ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sampah dari wilayah Jakarta agar menjadi lebih aman, baik bagi kelestarian lingkungan maupun bagi kesehatan masyarakat sekitar. Melalui sistem controlled landfill, penempatan dan pemadatan tumpukan sampah akan diatur secara lebih tertata dibandingkan dengan praktik pembuangan terbuka.

Baca Juga

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Cara kerja dari sistem controlled landfill ini sangat bergantung pada pengelolaan fisik tumpukan sampah di lokasi pembuangan. Setelah sampah ditempatkan dan dipadatkan secara tertata, tumpukan tersebut tidak dibiarkan terbuka begitu saja. Tumpukan sampah kemudian akan ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah penutupan berkala ini memiliki banyak fungsi krusial dalam manajemen risiko tempat pembuangan akhir. Fungsi pertama adalah untuk mengurangi bau tidak sedap yang sering kali mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, penutupan material ini sangat efektif untuk menekan risiko terjadinya kebakaran pada tumpukan sampah. Metode ini juga terbukti dapat meminimalkan berbagai dampak lingkungan lainnya serta secara signifikan mengurangi potensi terjadinya bencana longsor di area tempat pembuangan.

Langkah terakhir untuk memastikan keberhasilan program ini adalah dengan mengikuti peta jalan yang diberi nama Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola. Peta jalan ini disusun secara bersama-sama oleh Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan data dari peta jalan tersebut, pada kuartal II tahun 2026, praktik open dumping tercatat masih akan mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi yang cukup besar, yakni mencapai 72,56 persen. Pada periode yang sama, jumlah sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai angka 7,59 persen. Angka ini menjadi titik tolak bagi Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kapasitas pengolahan seiring berjalannya waktu.

Baca Juga

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Proses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di Buleleng

Memasuki kuartal III dan kuartal IV tahun 2026, peta jalan tersebut menetapkan target perubahan persentase yang cukup signifikan. Porsi praktik open dumping di TPST Bantargebang ditargetkan dapat turun drastis menjadi 50,34 persen. Pada saat yang bersamaan dengan penurunan tersebut, penerapan sistem controlled landfill ditargetkan mulai berjalan dan mencapai porsi sebesar 8,39 persen. Tidak hanya itu, pengolahan sampah yang dilakukan melalui berbagai fasilitas pendukung juga diharapkan mengalami peningkatan. Porsi pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas tersebut ditargetkan meningkat hingga menyentuh angka 20,28 persen pada kuartal III dan IV tahun 2026, yang menandai kemajuan nyata dalam tata kelola sampah terpadu di wilayah Jakarta.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pengolahan SampahPemprov DKI JakartaLegok BantenTPST BantargebangControlled LandfillTPS 3R

Berita Terbaru Lainnya

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahBEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganPerkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalFakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengRekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalSidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery YuniarniMenganalisis Faktor Pendorong Lonjakan Valuasi Bisnis Indian Premier League hingga USD 20,6 MiliarPenegakan Disiplin ASN Saat Jam Kerja dan Sanksi Administratif Pelanggaran

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

Ekonomi

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

31 Jul 2026

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Ekonomi

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

31 Jul 2026

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

Olahraga

Rekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal Semifinal

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap