farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Memahami Sengkarut Tata Niaga dan Praktik Mafia Beras di Indonesia

Berlin SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Sengkarut Tata Niaga dan Praktik Mafia Beras di Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sektor pertanian nasional tengah dihadapkan pada persoalan serius terkait tata niaga beras yang berdampak langsung pada ketahanan pangan. Berdasarkan kajian mendalam bertajuk Darurat Mafia Beras, ditemukan adanya praktik penyimpangan oleh sejumlah pelaku usaha penggilingan berskala besar. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti temuan ini secara tegas setelah mendapati adanya 36 tersangka yang terlibat dalam praktik mafia tersebut. Salah satu pelaku bahkan tercatat memiliki tingkat pendapatan yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2 triliun per bulan. Secara keseluruhan, praktik menyimpang di sektor perberasan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara dan masyarakat hingga menembus angka Rp98 triliun.

Kajian tersebut turut mengungkap modus operandi yang merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir. Data hasil pemantauan dari Kementerian Pertanian

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
menunjukkan bahwa sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasaran diduga kuat melanggar standar mutu atau terindikasi sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen. Volume beras bermasalah ini sangat besar, yakni setara dengan 12,2 juta ton. Di samping itu, peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi kriteria kelayakan juga memunculkan potensi kerugian bagi konsumen hingga mencapai Rp71,9 triliun setiap tahunnya. Menanggapi besarnya angka kerugian tersebut, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa perolehan triliunan rupiah itu bukanlah hasil keuntungan bisnis yang wajar, melainkan sebuah tindakan yang merampas hak rakyat serta mematikan keberlangsungan usaha penggilingan skala kecil di daerah.

Praktik tidak wajar ini juga melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak-pihak tertentu. Kelompok pengusaha besar diketahui memanfaatkan subsidi dari pemerintah untuk kepentingan komersial mereka hingga mencapai 40 persen dari total kapasitas produksinya. Beras tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan. Penguasaan pasokan gabah di lapangan juga terlihat sangat timpang. Dari total serapan gabah nasional yang berada di angka 65 juta ton per tahun, sebanyak 25 juta ton atau sekitar 40 persen di antaranya dikuasai oleh 1.056 unit penggilingan berskala besar yang masing-masing memiliki kapasitas produksi hingga 20 ton per jam.

Baca Juga

Cara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun Lhokseumawe

Cara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun Lhokseumawe

Ketimpangan distribusi keuntungan di sektor pertanian ini semakin jelas terlihat jika disandingkan dengan alokasi anggaran ketahanan pangan pada tahun 2025 yang bernilai Rp144,6 triliun. Dari total nilai produksi padi nasional yang mencapai Rp537 triliun, pihak petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi dana sebesar Rp215 triliun. Sebaliknya, pengusaha penggilingan atau RMU mendapatkan porsi yang paling besar dengan nilai mencapai Rp259 triliun. Rantai perdagangan yang sangat panjang dari tingkat petani hingga ke pedagang ritel juga bermuara pada besarnya keuntungan yang dinikmati oleh pihak perantara. Keuntungan perantara di sektor ini tercatat mencapai angka yang sangat tinggi, yakni Rp313,08 triliun.

Untuk menindaklanjuti berbagai penyimpangan dan kejahatan ekonomi ini, Satgas Pangan Polri telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum yang berkesinambungan. Sepanjang periode tahun 2024 hingga 2026, tercatat ada 93 kasus mafia pangan yang berhasil ditangani, dengan total 77 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rincian dari kasus-kasus tersebut meliputi 46 kasus terkait komoditas beras, 27 kasus penyimpangan pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Khusus untuk tindak pidana di sektor beras, pada tahun 2025 tercatat ada 30 perkara yang melibatkan 36 tersangka. Penindakan penegakan hukum ini terus berlanjut hingga memasuki tahun 2026 dengan temuan 2 perkara dan 6 tersangka tambahan. Selain memproses pidana, pemerintah juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang terbukti bermasalah.

Baca Juga

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

Sebagai langkah perbaikan tata niaga dan solusi jangka panjang untuk melindungi petani, pemerintah kini berfokus mendorong pemangkasan rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang dan merugikan. Salah satu upaya strategisnya adalah melalui penerapan skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang dirancang khusus untuk menghubungkan petani secara langsung dengan konsumen akhir. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyoroti masalah pelik ini saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Klaten. Beliau secara tegas mengistilahkan praktik bisnis tidak wajar ini sebagai serakahnomics dan menyatakan kesiapan pemerintah untuk menyita fasilitas penggilingan padi yang tidak patuh pada kepentingan negara. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa satu pengusaha penggiling padi dapat meraup keuntungan bersih hingga Rp2 triliun setiap kali panen atau setara dengan Rp2 triliun per bulan.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Pertanianekonomi IndonesiaSatgas Panganmafia berastata niaga beras

Berita Terbaru Lainnya

Proyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota NusantaraCara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih di Sekolah BanjarmasinIstana Respons Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanKemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPOPresiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3TFasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas JakartaTarget Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Proyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota Nusantara

Nasional

Proyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota Nusantara

31 Jul 2026

Perluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih di Sekolah Banjarmasin

Pendidikan dan Lingkungan

Perluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih di Sekolah Banjarmasin

31 Jul 2026

Cara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun Lhokseumawe

Ekonomi

Cara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun Lhokseumawe

31 Jul 2026

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

Ekonomi

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Proyek Strategis Kalimantan Utara untuk Mendukung Rantai Pasok Ibu Kota NusantaraNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Perluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum PAM Bandarmasih di Sekolah BanjarmasinPendidikan dan Lingkungan 路 31 Jul 2026
  5. 5Cara Memanfaatkan Peluang Investasi Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumaweEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap