farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Politik

Istana Respons Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Endah PurwantoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Respons Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan resmi terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah Konstitusi secara resmi telah memutuskan bahwa anggaran untuk program unggulan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana Kepresidenan akan menghormati apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya sudah mendengar informasi terkait putusan pemisahan anggaran tersebut. Namun, Prasetyo menjelaskan bahwa secara resmi pihak Istana belum menerima salinan keputusan secara formal lantaran posisinya saat ini sedang berada di luar kota.

Menteri Sekretaris Negara tersebut juga meminta waktu agar pemerintah dapat mempelajari keputusan itu secara menyeluruh. Prasetyo menegaskan bahwa persoalan penyusunan anggaran negara tidak pernah diputuskan oleh pemerintah sendirian. Proses penyusunan APBN merupakan sebuah kerja bersama yang harus dibahas serta disusun berbarengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, pemerintah memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak legislatif sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

Putusan perkara pengujian undang-undang ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sebuah sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Gugatan material tersebut secara khusus ditujukan terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang memuat kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dana pendidikan di dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Dengan demikian, pembiayaan program tersebut harus dipisahkan secara tegas dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan ini harus mulai dilakukan dari Undang-Undang APBN tahun anggaran 2027. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan pemisahan anggaran dimaksud selambat-lambatnya harus sudah diimplementasikan dan berlaku pada Undang-Undang APBN tahun anggaran 2028.

Baca Juga

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3T

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3T

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara melayangkan gugatan karena menilai kebijakan pendanaan program Makan Bergizi Gratis melalui anggaran pendidikan telah bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal konstitusi tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN.

Dalam argumentasinya, para pemohon berpendapat bahwa penggunaan frasa 'memprioritaskan' di dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara. Anggaran pendidikan dinilai tidak dapat diperlakukan layaknya anggaran biasa yang dapat dialihkan sewaktu-waktu. Menurut para pemohon, alokasi dana pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan inti tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan para tenaga pendidik, serta upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiPrasetyo HadiDPRAPBNAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan DaruratMenyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania TwainKemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahBEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganPerkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalFakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengRekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalSidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery Yuniarni

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan Darurat

Internasional

Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan Darurat

31 Jul 2026

Menyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania Twain

Hiburan

Menyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania Twain

31 Jul 2026

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Ekonomi

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan DaruratInternasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Menyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania TwainHiburan 路 31 Jul 2026
  5. 5Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap