Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan resmi terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah Konstitusi secara resmi telah memutuskan bahwa anggaran untuk program unggulan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).








