farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 04.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendag Jelaskan Kaitan Produksi Minyakita dengan Realisasi Ekspor CPO
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan secara mendalam mengenai dinamika ketersediaan serta tingkat produksi minyak goreng rakyat bermerek Minyakita di dalam negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa volume produksi Minyakita sangat bergantung pada realisasi ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh para produsen. Keterikatan langsung antara kedua hal ini menjadi penentu utama dari jumlah produksi Minyakita yang dapat didistribusikan kepada masyarakat luas.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam pemaparannya saat ditemui di Auditorium Kemendag, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Iqbal menerangkan secara rinci mengenai penerapan skema Domestic Market Obligation (DMO) di sektor ini. Ia menegaskan bahwa kewajiban memasok Minyakita melalui skema DMO tersebut secara eksklusif hanya berlaku bagi produsen yang melakukan kegiatan ekspor CPO. Dengan kata lain, apabila terdapat produsen minyak goreng yang sama sekali tidak melakukan aktivitas ekspor, maka mereka secara otomatis tidak memiliki kewajiban DMO.

Kondisi struktural tersebut berimplikasi langsung pada kewenangan pemerintah dalam mengatur tingkat produksi dari masing-masing perusahaan kelapa sawit. Pemerintah menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak bisa memaksa para produsen untuk memproduksi Minyakita jika produsen terkait memang tidak memiliki kewajiban DMO akibat tidak melakukan kegiatan ekspor. Oleh karena itu, sebuah penurunan pada volume produksi Minyakita dapat dimaknai sebagai pertanda bahwa kinerja ekspor CPO secara bersamaan juga sedang mengalami penurunan.

Baca Juga

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

Kemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa Tengah

Meskipun Minyakita merupakan salah satu komoditas yang sangat penting bagi masyarakat, porsi produksinya rupanya tidak mendominasi total produksi minyak goreng secara nasional di Indonesia. Iqbal memaparkan bahwa dari keseluruhan produksi minyak goreng di tanah air, jumlah produksi Minyakita diperkirakan tidak mencapai sepertiga bagian dari total keseluruhan. Sebaliknya, mayoritas dari total produksi minyak goreng nasional justru didominasi oleh produk-produk pada kategori premium serta merek lapis kedua atau yang dikenal dengan istilah second brand.

Untuk memastikan tata kelola komoditas ini berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia telah menyusun landasan hukum yang komprehensif. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah secara tegas tidak hanya mengatur pasokan Minyakita, tetapi juga mengatur tata kelola untuk minyak goreng premium dan second brand. Kebijakan terintegrasi ini diterapkan mengingat identitas strategis Indonesia sebagai salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, sehingga pengelolaan pasokan domestik harus dilakukan secara cermat.

Baca Juga

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Terkait dengan tren ekspor CPO yang selama ini menjadi penggerak utama dari kewajiban DMO, pengamatan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Perdagangan menunjukkan hasil yang relatif konsisten. Volume ekspor CPO selama kurun waktu dua tahun terakhir secara keseluruhan terpantau tetap stabil. Kendati memiliki catatan stabilitas yang baik secara tahunan, volume ekspor tersebut tetap diwarnai oleh fluktuasi musiman yang selalu terjadi secara historis berdasarkan pola pada bulan-bulan tertentu.

Berdasarkan catatan pergerakan historis yang ada, ekspor CPO biasanya mengalami tren penurunan pada awal tahun, yang secara spesifik terjadi di bulan Januari dan Februari. Setelah melewati fase penurunan di awal tahun tersebut, volume ekspor biasanya akan meningkat kembali pada rentang periode bulan Maret, April, hingga Mei. Tren penurunan ekspor kemudian kembali terlihat pada bulan Juni dan Juli, yang selanjutnya diikuti dengan tren peningkatan kembali mulai dari bulan September hingga bulan Desember. Pola musiman inilah yang pada akhirnya memengaruhi naik turunnya tingkat produksi Minyakita di Indonesia.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MinyakitaKemendagDMOCPOEkspor CPOIqbal Shoffan Shofwan

Berita Terbaru Lainnya

Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan DaruratMenyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania TwainKemenperin Ungkap Penyebab Utama PHK di Dua Pabrik Garmen Jawa TengahBEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganPerkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalFakta Kasus Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru SD di BulelengRekap Hasil Perempat Final VNL Putra 2026, Daftar Tim Lolos, dan Jadwal SemifinalSidang Kasus PT DSI, Poin Pembelaan Mantan Direktur Mery Yuniarni

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan Darurat

Internasional

Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan Darurat

31 Jul 2026

Menyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania Twain

Hiburan

Menyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania Twain

31 Jul 2026

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

Ekonomi

BEI Suspensi Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan Keuangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Krisis Migran di Ceuta, Mengapa Wilayah Kantong Spanyol Meminta Bantuan DaruratInternasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Menyembuhkan Luka Emosional dan Menemukan Cinta Sejati ala Shania TwainHiburan 路 31 Jul 2026
  5. 5Perkembangan Sektor Manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri di Tengah Ketidakpastian GlobalEkonomi 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap