Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan penanaman satu pohon untuk setiap unit rumah subsidi yang dibangun. Kebijakan strategis ini diimplementasikan sebagai bagian dari program pelestarian lingkungan hidup di kawasan perumahan. Langkah kewajiban menanam pohon ini juga merupakan bentuk tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian pada isu penghijauan. Dengan adanya aturan wajib tanam satu pohon ini, pemerintah menargetkan agar upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.








