farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Berita Nasional

Panduan Menghindari Hoaks di Media Sosial dan Memahami Sanksi Hukumnya

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 11.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Menghindari Hoaks di Media Sosial dan Memahami Sanksi Hukumnya
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Penyebaran informasi palsu atau hoaks di platform media sosial terus menjadi tantangan serius bagi masyarakat. Belakangan ini, beredar sebuah konten menyesatkan yang menampilkan sosok yang sangat mirip dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Menanggapi peredaran video tersebut, Yandri secara tegas menyatakan bahwa konten media sosial yang menampilkan seseorang yang mirip dengan dirinya itu adalah informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk selalu waspada terhadap berbagai narasi provokatif yang beredar luas di dunia maya.

Konten yang mengandung informasi menyesatkan tersebut diketahui diunggah di platform TikTok oleh sebuah akun bernama PETUNG, serta disebarkan oleh beberapa akun lainnya. Dalam narasi palsu yang disebarkan, disebutkan bahwa terdapat aturan larangan untuk mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Lebih lanjut, konten itu mengklaim bahwa apabila sudah ada kios atau toko kelontong milik warga yang berdiri di dalam radius tersebut, maka pemiliknya diwajibkan untuk pindah atau akan dikenakan denda. Narasi bohong ini juga menuduh bahwa pemerintah bermaksud menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui keberadaan KDMP.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Merespons tuduhan yang tidak berdasar tersebut, Yandri membantah keras dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ada di dalam konten tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, mantan Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan bahwa konten berita bohong itu menggunakan teknologi terkini. Penggunaan teknologi tersebut sengaja dilakukan untuk menimbulkan kesan seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan pelarangan itu. Yandri juga menegaskan bahwa seluruh isi dari konten media sosial tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Baca Juga

Duduk Perkara Ketegangan antara Deddy Sitorus dan Wartawan Parlemen di DPR RI

Duduk Perkara Ketegangan antara Deddy Sitorus dan Wartawan Parlemen di DPR RI

Untuk menghentikan penyebaran informasi yang meresahkan ini, Yandri telah mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum. Kasus penyebaran konten-konten negatif di media sosial ini telah diserahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Kepolisian RI (Polri). Yandri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berdasar. Ia mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 'Saring Sebelum Sharing' dalam menggunakan media sosial. Selain itu, publik juga diminta untuk selalu melakukan verifikasi informasi atau kabar apa pun melalui saluran-saluran resmi milik pemerintah.

Terkait dengan sanksi hukum bagi penyebar hoaks, Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, memberikan penjelasan secara detail. Aturan mengenai penyebaran informasi elektronik diatur dengan ketat berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini memberikan batasan yang jelas serta ancaman pidana yang berat bagi pihak-pihak yang sengaja memproduksi maupun mendistribusikan informasi yang tidak benar ke ranah publik.

Baca Juga

Langkah Darurat Saat Menghadapi Kecelakaan Mobil Menabrak Tiang Listrik

Langkah Darurat Saat Menghadapi Kecelakaan Mobil Menabrak Tiang Listrik

Secara spesifik, Pasal 45A ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen, dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) menyasar setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu. Hal ini mencakup sentimen berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Pelanggar pasal ini juga diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Media SosialHoaksYandri SusantoMendes PDTUU ITE

Berita Terbaru Lainnya

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor PerumahanAnalisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego SahamMemahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di IndonesiaRencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFAStrategi Daerah Mengatasi Defisit Anggaran Akibat Pemotongan Transfer PusatDuduk Perkara dan Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Ucapan Kayak Sirkus di Rapat DPREvaluasi Program Internship Dokter Indonesia, Kemenkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Massal PesertaDinamika Harga Komoditas Global, Kenaikan Serempak Batu Bara, CPO, Nikel, dan Timah

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego Saham

Finance

Analisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego Saham

31 Jul 2026

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor Perumahan

Ekonomi

Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor Perumahan

31 Jul 2026

Memahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia

Keuangan

Memahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia

31 Jul 2026

Rencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

Olahraga

Rencana Penjualan Saham Piala Dunia dan Ancaman Boikot UEFA Terhadap Turnamen FIFA

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Analisis Pergerakan Pasar Saat IHSG Bangkit dan Asing Melego SahamFinance 路 31 Jul 2026
  4. 4Upaya BTN Sediakan KPR Terjangkau dan Dorong Ekonomi Sektor PerumahanEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Memahami Alasan Dominasi Pria dalam Investasi Kripto dan Perkembangan Regulasinya di IndonesiaKeuangan 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap