farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Memahami Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Jasindo

Uria NgauDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Jasindo
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk periode tahun 2015 hingga 2020. Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan penegakan hukum di Indonesia, memahami konstruksi perkara ini memerlukan ketelitian. Penjelasan resmi mengenai penahanan para tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Kasus ini menyoroti tata kelola perusahaan pelat merah dan proses pengadaan jasa asuransi. Untuk mengetahui secara mendalam bagaimana perkara ini bermula hingga berujung pada penahanan, terdapat beberapa tahapan informasi yang perlu dicermati secara saksama. Berikut adalah langkah-langkah untuk memahami duduk perkara kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan tersebut berdasarkan fakta yang diungkap oleh KPK.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama untuk merangkai pemahaman atas kasus ini adalah dengan mengenali identitas dan jabatan keempat tersangka saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa. Ia diketahui pernah menduduki posisi sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dari tahun 2012 sampai dengan Mei 2015. Mengenali latar belakang jabatan ini sangat penting untuk melihat keterkaitan antarinstansi dalam perkara ini.

Masih dalam langkah pengenalan pihak yang terlibat, masyarakat juga perlu mengetahui dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta atau perusahaan pendukung. Tersangka ketiga bernama Yohanes Priyo Iriantono. Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPK, Yohanes menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode tahun 2015 sampai dengan 2020. Selanjutnya, tersangka keempat adalah Zulchaibar. Dalam struktur perusahaan, Zulchaibar memegang jabatan sebagai Komisaris di PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keempat individu dengan latar belakang jabatan yang berbeda-beda ini diduga saling terkait dalam rentetan peristiwa dugaan korupsi pengadaan jasa asuransi perkapalan tersebut.

Baca Juga

Pemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Langkah kedua adalah mencermati modus operandi atau dugaan perbuatan melawan hukum yang memicu munculnya kasus tindak pidana korupsi ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permasalahan hukum ini berpusat pada proses pengadaan jasa asuransi perkapalan. Para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan yang berasal dari PT Pelni. Praktik yang disorot oleh lembaga antirasuah ini adalah proses penunjukan langsung. Pengadaan jasa asuransi perkapalan tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo. Tindakan penunjukan langsung inilah yang menjadi akar permasalahan dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah ketiga dalam memahami skala kasus ini adalah dengan melihat angka-angka finansial yang terlibat, baik dari sisi nilai kontrak maupun dampak kerugiannya. Pekerjaan asuransi perkapalan yang menjadi objek dugaan korupsi ini berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Selama periode lima tahun tersebut, total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 263 miliar. Akibat dari praktik penunjukan langsung yang diduga melawan hukum tersebut, negara harus menanggung kerugian finansial. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa tindakan keempat tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai Rp 15,6 miliar.

Baca Juga

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

Langkah keempat adalah memantau tindakan hukum lanjutan yang diambil oleh KPK terhadap para tersangka. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan menetapkan status tersangka, penyidik lembaga antirasuah tersebut langsung mengambil langkah penahanan. Saat ini, keempat tersangka yang terdiri dari Untung Hadi Santoa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar telah resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari pertama. Guna melancarkan proses penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka ditempatkan di fasilitas penahanan milik KPK, yaitu di Rutan Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta. Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Sebagai penutup, mengikuti langkah-langkah di atas akan memberikan gambaran yang utuh mengenai konstruksi dugaan korupsi asuransi perkapalan antara PT Pelni dan PT Jasindo. Mulai dari pengenalan profil para tersangka yang menduduki posisi strategis di perusahaan masing-masing, pemahaman mengenai modus penunjukan langsung yang diduga melawan hukum, hingga rincian nilai kontrak sebesar Rp 263 miliar yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar. Masyarakat dapat terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan 20 hari pertama ini berlangsung.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiPT JasindoPT PelniAsuransi Perkapalan

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3TFasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas JakartaTarget Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027Istana Jelaskan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananCara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan BantargebangProses Hukum dan Sanksi Disiplin Oknum Guru SD Tersangka Pencabulan di BulelengPemeriksaan Saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahTindakan Darurat dan Prosedur Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ciliwung

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3T

Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3T

31 Jul 2026

Fasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas Jakarta

Metro

Fasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas Jakarta

31 Jul 2026

Target Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027

Nasional

Target Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027

31 Jul 2026

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

Lingkungan

Cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengelola Sampah Melalui Fasilitas Baru di Legok dan Bantargebang

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pastikan Kesejahteraan Guru serta Nakes di Daerah 3TNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4Fasilitas Ramah Disabilitas di Pedestrian Deck Dukuh Atas JakartaMetro 路 31 Jul 2026
  5. 5Target Presiden Prabowo Subianto Atasi Masalah Sampah Nasional pada Akhir 2027Nasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap