Menghadapi situasi anak yang dibawa paksa oleh mantan pasangan membutuhkan penanganan yang tepat dan terukur. Peristiwa semacam ini sedang dialami oleh Agustin Arimardika (33), warga Jalan Bagong Ginayan, Kota Surabaya. Ia tengah berupaya mencari putrinya yang berusia 5 tahun, berinisial A. Sang anak diduga kuat dibawa secara paksa oleh mantan suaminya, Sunardi, setelah keduanya resmi bercerai pada tahun 2024. Berdasarkan kasus ini, terdapat serangkaian langkah yang bisa diambil oleh pihak keluarga maupun masyarakat untuk membantu proses pencarian dan pelaporan.
Langkah pertama dalam penanganan kasus ini adalah mencatat kronologi kejadian secara rinci untuk mempermudah pelacakan. Dalam kasus Agustin, kejadian bermula pada awal Maret 2026. Saat itu, ia mengantarkan A ke kawasan Keputran, Surabaya, agar sang anak bisa menghabiskan waktu bersama ayah kandungnya. Izin diberikan hanya untuk akhir pekan, yakni dari hari Jumat hingga Minggu. Namun, saat Agustin bermaksud menjemput putrinya pada Senin siang di sebuah rumah kos di daerah Simo, Sunardi menolak menyerahkan anak tersebut dan justru memicu perdebatan.








