farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Sosial

Melaporkan dan Membantu Pencarian Anak yang Dibawa Paksa Mantan Pasangan

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Melaporkan dan Membantu Pencarian Anak yang Dibawa Paksa Mantan Pasangan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Menghadapi situasi anak yang dibawa paksa oleh mantan pasangan membutuhkan penanganan yang tepat dan terukur. Peristiwa semacam ini sedang dialami oleh Agustin Arimardika (33), warga Jalan Bagong Ginayan, Kota Surabaya. Ia tengah berupaya mencari putrinya yang berusia 5 tahun, berinisial A. Sang anak diduga kuat dibawa secara paksa oleh mantan suaminya, Sunardi, setelah keduanya resmi bercerai pada tahun 2024. Berdasarkan kasus ini, terdapat serangkaian langkah yang bisa diambil oleh pihak keluarga maupun masyarakat untuk membantu proses pencarian dan pelaporan.

Langkah pertama dalam penanganan kasus ini adalah mencatat kronologi kejadian secara rinci untuk mempermudah pelacakan. Dalam kasus Agustin, kejadian bermula pada awal Maret 2026. Saat itu, ia mengantarkan A ke kawasan Keputran, Surabaya, agar sang anak bisa menghabiskan waktu bersama ayah kandungnya. Izin diberikan hanya untuk akhir pekan, yakni dari hari Jumat hingga Minggu. Namun, saat Agustin bermaksud menjemput putrinya pada Senin siang di sebuah rumah kos di daerah Simo, Sunardi menolak menyerahkan anak tersebut dan justru memicu perdebatan.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah kedua adalah mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar serta memantau kondisi anak di ruang publik. Sekitar dua pekan setelah kejadian penahanan, Agustin menerima kabar dari keluarga Sunardi bahwa putrinya diduga ditelantarkan. Kesaksian tetangga menyebutkan bahwa anak tersebut jarang mandi, tidak makan dengan teratur, dan hanya mengandalkan belas kasihan orang lain. Lebih lanjut, pesan langsung yang diterima Agustin melaporkan bahwa A terlihat mengemis di Pasar Keputran serta mengamen dan meminta-minta makanan di sekitar Tunjungan Plaza. Pengumpulan informasi detail seperti ini sangat krusial sebagai petunjuk keberadaan anak.

Baca Juga

Fakta dan Penanganan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Bandung Barat

Fakta dan Penanganan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Bandung Barat

Langkah ketiga melibatkan pemanfaatan platform media sosial untuk memperluas jangkauan pencarian dan meminta bantuan masyarakat luas. Menyadari keterbatasan pencarian secara fisik, Agustin menggunakan akun Instagram pribadinya untuk mengunggah seluruh informasi terkait hilangnya sang putri kesayangan. Melalui platform digital tersebut, ia secara terbuka memohon kepada siapa saja yang melihat atau menemukan anaknya di jalanan agar segera memberikan kabar kepadanya. Bagi masyarakat umum yang menemukan informasi pencarian anak serupa di media sosial, turut serta membantu menyebarkan unggahan tersebut ke berbagai komunitas lokal dapat menjadi aksi nyata yang mempercepat proses penemuan korban di area publik.

Langkah keempat adalah segera melibatkan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang perlindungan anak agar kasus ini mendapatkan penanganan resmi. Mengingat situasi yang semakin rumit, Agustin telah mengambil tindakan dengan melaporkan kasus dugaan dibawa paksa dan penelantaran ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya. Menanggapi laporan tersebut, Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, membenarkan bahwa instansinya telah turun tangan. Ia menyatakan bahwa pihak dinas saat ini sedang memproses kasus yang dialami Agustin secara intensif melalui tahapan klarifikasi serta mediasi antarpihak yang terlibat.

Baca Juga

Panduan Melaporkan Modus Pemerasan Kasus dan Memahami Prinsip Zero Tolerance KPK

Panduan Melaporkan Modus Pemerasan Kasus dan Memahami Prinsip Zero Tolerance KPK

Langkah terakhir adalah mengantisipasi segala bentuk kekerasan dan memastikan keamanan diri saat berhadapan dengan pihak yang membawa paksa anak. Agustin mengaku mendapat kekerasan dari Sunardi ketika mencoba mendatangi tempat tinggal mantan suaminya tersebut untuk menjemput A. Selain itu, sebelum perselisihan terjadi, Sunardi juga sempat mengajak Agustin untuk berhubungan badan, sebuah permintaan yang langsung ditolaknya. Menghadapi potensi bahaya seperti ini, pelapor sangat disarankan untuk tidak datang sendirian dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang atau dinas terkait demi keselamatan bersama.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

hak asuh anakpencarian anakSurabayaDP3A-PPKB Surabayakekerasan

Berita Terbaru Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonMRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZAlasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca EkstremKebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri NasionalMemahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka BaruPresiden Prabowo Minta Aparat Turun ke Lapangan dan Jaga Kelestarian Lingkungan di BatangCara Membangun Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan Perusahaan Berdasarkan Praktik Pertamina

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

31 Jul 2026

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

Properti

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

31 Jul 2026

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Olahraga

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

31 Jul 2026

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

Ekonomi

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZProperti 路 31 Jul 2026
  5. 5Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Olahraga 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap