farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Panduan Melaporkan Modus Pemerasan Kasus dan Memahami Prinsip Zero Tolerance KPK

Yolanda SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Melaporkan Modus Pemerasan Kasus dan Memahami Prinsip Zero Tolerance KPK
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Peringatan ini disampaikan setelah KPK menetapkan seorang pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pihak-pihak tertentu dapat menyalahgunakan informasi penanganan perkara untuk meraup keuntungan pribadi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur pelaporan dan prinsip dasar yang dipegang oleh lembaga antirasuah ini sangat penting bagi masyarakat luas maupun pejabat publik agar tidak mudah terjerat oleh janji manis penyelesaian kasus hukum.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Dalam melancarkan aksi pemerasan tersebut, Setya Budi Dias diketahui tidak bertindak seorang diri. Ia bersekongkol dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga mencapai nominal Rp 1,2 miliar. Modus yang digunakan oleh Dias sangat terencana. Meskipun ia hanya berstatus sebagai staf administrasi di KPK, Dias memanfaatkan posisinya untuk membocorkan informasi dan dokumen penanganan perkara KPK. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan pihak bupati bahwa mereka memiliki akses khusus dan benar-benar bisa mengurus kasus di dalam lembaga tersebut. Praktik semacam ini merupakan bentuk kejahatan yang merugikan banyak pihak dan mencederai proses hukum.

Merespons adanya keterlibatan oknum pegawai dari dalam lembaganya sendiri, KPK mengambil sikap yang sangat tegas tanpa pandang bulu. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, memastikan bahwa institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance atau tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. Ia menegaskan bahwa KPK bersikap zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum di internal KPK. Pernyataan ketegasan ini disampaikan oleh Achmad Taufik Hussein dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (30/7/2026).

Baca Juga

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

KPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SK

Tindakan tegas terhadap pelanggaran internal ini dibuktikan dengan proses hukum yang langsung berjalan. Tersangka Setya Budi DIAS Oktavianto telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026), tersangka terlihat berjalan menuruni tangga menuju mobil tahanan. Sebelumnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga sempat menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat daerah lain, yakni Bupati Muara Enim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Rentetan penindakan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menindak pelaku korupsi, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam institusi itu sendiri.

Untuk mencegah jatuhnya korban lain akibat praktik makelar kasus, KPK memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat. Achmad Taufik Hussein meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang bertindak seperti Setya Budi Dias. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang mencurigakan. Jika masyarakat mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, langkah yang harus diambil adalah segera melaporkannya. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada pihak KPK atau kepada aparat penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

Keterbukaan KPK dalam menindak oknum pegawainya sendiri diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Masyarakat dan pejabat pemerintahan diimbau untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang resmi dan tidak mencoba mencari jalan pintas dalam menghadapi suatu perkara. Dengan melaporkan setiap indikasi pemerasan atau penipuan yang mengatasnamakan KPK, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. Sikap proaktif dalam melaporkan kejanggalan ini adalah kunci utama untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiBupati PemalangPemerasanZero TolerancePelaporan Kasus

Berita Terbaru Lainnya

Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 TriliunMemahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank DanamonMengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo SubiantoFreeport Indonesia Tekankan Etika Bisnis untuk Dukung Produksi BerkelanjutanMemahami Sengkarut Tata Niaga dan Praktik Mafia Beras di IndonesiaPenyebab Tingginya Angka PHK di Tengah Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaKPK Cari Celah Hukum Terkait Aturan Baru dalam UU P2SKPentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi di Pesantren untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 Triliun

Ekonomi

Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 Triliun

31 Jul 2026

Memahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank Danamon

Ekonomi

Memahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank Danamon

31 Jul 2026

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo Subianto

31 Jul 2026

Penyebab Tingginya Angka PHK di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ekonomi

Penyebab Tingginya Angka PHK di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Kinerja Keuangan bank bjb Semester I 2026, Laba Bersih Tumbuh 58,8 Persen dan Aset Capai Rp 228,2 TriliunEkonomi 路 31 Jul 2026
  4. 4Memahami Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan Melalui Laporan Semester I Bank DanamonEkonomi 路 31 Jul 2026
  5. 5Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Mewah Inisiasi Presiden Prabowo SubiantoNasional 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap