Kejaksaan Agung berencana mengambil langkah pengamanan secara prosedural terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan sapaan Ferry Boboho. Langkah pengamanan tersebut berupa rencana penitipan Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, Ferry Hongkiriwang memiliki kapasitas dan berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU








