farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Berencana Titipkan Saksi Ferry Boboho ke LPSK demi Keamanan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kejaksaan Agung berencana mengambil langkah pengamanan secara prosedural terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal luas dengan sapaan Ferry Boboho. Langkah pengamanan tersebut berupa rencana penitipan Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, Ferry Hongkiriwang memiliki kapasitas dan berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
). Perkara dugaan pencucian uang yang tengah diusut secara intensif oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Rencana pelibatan lembaga perlindungan ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menangani dan menuntaskan perkara hukum tersebut.

Keterangan mengenai rencana penitipan saksi ini disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Menurut penjelasan yang diberikan oleh Rudi Margono kepada para wartawan, keputusan institusinya untuk menitipkan pengusaha tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban didasarkan pada pertimbangan keamanan saksi. Selain faktor keamanan bagi yang bersangkutan, langkah penitipan ini juga diambil demi memastikan kelancaran seluruh proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang berjalan. Pihak penyidik menilai bahwa perlindungan terhadap saksi merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus.

Lebih lanjut, Rudi Margono menegaskan bahwa keterangan yang dimiliki oleh Ferry Hongkiriwang selaku saksi masih sangat dibutuhkan oleh pihak kejaksaan. Kesaksian dari pengusaha tersebut dinilai diperlukan untuk kepentingan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Oleh karena itu, menjaga keamanan saksi melalui rencana penitipan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan kebutuhan penyidikan, sehingga proses permintaan keterangan di masa mendatang dapat berjalan lancar.

Baca Juga

Memahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Baru

Memahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka Baru

Proses pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dilaksanakan di gedung Kejaksaan Agung. Dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada Kamis pagi, tanggal 30 Juli 2026, Ferry Hongkiriwang tidak diperiksa sendirian oleh tim penyidik. Ia diperiksa bersama dengan seorang konglomerat properti yang bernama Tan Kian. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa kedua pengusaha tersebut untuk mendalami keterlibatan mereka dalam penanganan kasus yang sebelumnya pernah ditangani, yakni kasus Asabri dan kasus Jiwasraya. Pendalaman keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara dugaan pencucian uang.

Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini berada di bawah arahan tim khusus yang dibentuk oleh pihak kejaksaan. Rudi Margono, selain menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, juga memiliki peran strategis sebagai Ketua Tim 9 dalam pengusutan kasus tersebut. Saat memberikan keterangan kepada para wartawan di gedung Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Rudi Margono mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap konglomerat properti Tan Kian dan pengusaha Ferry Hongkiriwang memang benar dilakukan pada hari itu guna menelusuri fakta-fakta yang ada.

Baca Juga

Proses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan Bun

Proses Logistik dan Rincian Penerimaan Ekspor Kelapa Sawit dari Pangkalan Bun

Pada hari pemeriksaan tersebut, tim penyidik dari Kejaksaan Agung secara total melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Ferry Hongkiriwang serta Tan Kian merupakan bagian dari delapan orang saksi yang hadir dan dimintai keterangan di gedung Kejaksaan Agung. Rangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi ini menunjukkan upaya dari Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono dalam mendalami perkara dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sekaligus melihat keterkaitannya dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPULPSKRudi MargonoFerry Hongkiriwang

Berita Terbaru Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonMRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZAlasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Langkah Aman Berwisata di Bone Bolango Saat Cuaca EkstremKebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri NasionalMemahami Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Tersangka BaruPresiden Prabowo Minta Aparat Turun ke Lapangan dan Jaga Kelestarian Lingkungan di BatangCara Membangun Kapabilitas dan Budaya Keberlanjutan Perusahaan Berdasarkan Praktik Pertamina

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

31 Jul 2026

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

Properti

MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen Z

31 Jul 2026

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

Olahraga

Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027

31 Jul 2026

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

Ekonomi

Kebijakan Wajib Kebun bagi Pabrik Gula Rafinasi dan Dampaknya pada Industri Nasional

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Menteri PKP Maruarar Sirait Wajibkan Setiap Rumah Subsidi Tanam Satu PohonNasional 路 31 Jul 2026
  4. 4MRT Jakarta Rencanakan Pembangunan Apartemen di Blok M untuk Milenial dan Gen ZProperti 路 31 Jul 2026
  5. 5Alasan Darije Kalezic Kembali Menangani PSM Makassar Musim 2026/2027Olahraga 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap