farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Bisnis

Strategi Mengatasi Hambatan Ekspor Industri Nikel di Tengah Aturan Logam Tanah Jarang

Nurdin PadotoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 18.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Strategi Mengatasi Hambatan Ekspor Industri Nikel di Tengah Aturan Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Industri nikel di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan operasional yang cukup berat menyusul berlakunya kebijakan baru dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah secara resmi melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Kebijakan pelarangan ini memberikan dampak langsung yang sangat signifikan di lapangan. Tercatat setidaknya ada 120 kapal komoditas yang kini tidak bisa berlayar atau keluar dari pelabuhan. Tertahannya ratusan kapal tersebut berkaitan erat dengan adanya kewajiban pengujian kandungan LTJ pada komoditas yang akan diekspor. Bagi para pelaku usaha, situasi operasional yang terhambat ini memerlukan langkah-langkah strategis agar kegiatan industri tidak lumpuh secara total.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Langkah pertama yang dapat diambil oleh pelaku usaha adalah mengadvokasi kepastian hukum terkait ambang batas mineral ikutan. Hambatan ekspor yang terjadi saat ini dipicu oleh belum adanya regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan ambang batas kandungan LTJ pada komoditas mineral. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman merespons situasi ini setelah menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya kegiatan ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan. Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur batasan kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor. Pelaku industri dapat menjadikan pernyataan ini sebagai dasar untuk meminta kejelasan prosedur tanpa harus menghadapi hambatan dari penafsiran sepihak di lapangan.

Baca Juga

Rencana Konsolidasi Garuda Indonesia dan Pelita Air, Tahapan Kajian dan Prospek Maskapai BUMN

Rencana Konsolidasi Garuda Indonesia dan Pelita Air, Tahapan Kajian dan Prospek Maskapai BUMN

Langkah kedua adalah meredam konflik horizontal antarpelaku usaha demi meminimalkan risiko tindakan hukum yang tidak perlu. Ketidakpastian regulasi terkait LTJ ini ternyata diperparah oleh adanya konflik antar pelaku usaha yang saling melaporkan aktivitas masing-masing. Gesekan internal di dalam industri ini pada akhirnya memicu tindakan penegakan hukum di sejumlah daerah. Salah satu contoh nyata dari eskalasi ini adalah terjadinya penangkapan di wilayah Kepri. Oleh karena itu, para pengusaha nikel disarankan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, menghindari persaingan yang tidak sehat, serta memastikan seluruh dokumen operasional telah disiapkan dengan baik agar terhindar dari pelaporan yang berujung pada intervensi aparat penegak hukum.

Langkah ketiga melibatkan penyesuaian strategi keuangan dan logistik untuk menghadapi tekanan berlapis dari luar dan dalam negeri. Industri nikel saat ini sudah tertekan akibat kondisi geopolitik dan berbagai kebijakan yang tumpang tindih. Isu geopolitik yang terjadi di Timur Tengah secara langsung berdampak terhadap biaya produksi industri. Hal ini tercermin dari terganggunya jalur logistik serta naiknya harga komoditas energi secara tajam, seperti minyak dan batu bara. Di sisi lain, dari dalam negeri, pengusaha juga ditekan dengan adanya perubahan pajak royalti serta persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang cukup menantang. Persyaratan RKAB ini menjadi sulit karena kebutuhan industri tidak bisa dicukupi dengan produksi yang ada, sehingga mengakibatkan harga bijih nikel melambung tinggi. Efisiensi biaya produksi mutlak diperlukan untuk bertahan di fase ini.

Baca Juga

Penjelasan DJP Mengenai Kasus Penghapusan Bukti Potong Pajak dalam Draf SPT Tahunan

Penjelasan DJP Mengenai Kasus Penghapusan Bukti Potong Pajak dalam Draf SPT Tahunan

Langkah terakhir adalah mendorong dialog terbuka dan komprehensif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, telah meminta agar pihak-pihak terkait segera duduk bersama. Diskusi ini sangat krusial terutama dalam rangka menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI). Tokoh industri Arif Perdanakusumah juga menegaskan bahwa ketiadaan regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ ini sangat merugikan. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh pihak pengusaha, namun juga berdampak negatif pada pemerintah. Dengan bersinergi merumuskan aturan tata kelola LTJ yang jelas, hambatan ekspor diharapkan dapat segera diurai dan operasional industri nikel dapat kembali berjalan normal.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

EksporRegulasinikelIndustrilogam tanah jarang

Berita Terbaru Lainnya

Kriteria dan Proses Seleksi Calon Gubernur Bank Indonesia Pilihan Presiden PrabowoSisa Bangunan Kampung Somang Muncul Kembali Akibat Menyusutnya Bendungan KarianStrategi Mempercepat Penyediaan Rumah Layak Huni Berdasarkan Keberhasilan IndiaPentingnya Pembuktian Asal-usul Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie AdriansyahHonda Perkenalkan Mobil Listrik Super-ONE di GIIAS 2026, Hanya Tersedia 100 UnitCara Polisi Mengungkap dan Menindak Pelaku Pembunuhan di Grogol PetamburanRencana Konsolidasi Garuda Indonesia dan Pelita Air, Tahapan Kajian dan Prospek Maskapai BUMNPanduan Strategi Investasi Kripto dan Pengelolaan Portofolio di Tengah Fluktuasi Pasar

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Honda Perkenalkan Mobil Listrik Super-ONE di GIIAS 2026, Hanya Tersedia 100 Unit

Otomotif

Honda Perkenalkan Mobil Listrik Super-ONE di GIIAS 2026, Hanya Tersedia 100 Unit

31 Jul 2026

Pentingnya Pembuktian Asal-usul Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hukum

Pentingnya Pembuktian Asal-usul Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie Adriansyah

31 Jul 2026

Sisa Bangunan Kampung Somang Muncul Kembali Akibat Menyusutnya Bendungan Karian

News

Sisa Bangunan Kampung Somang Muncul Kembali Akibat Menyusutnya Bendungan Karian

31 Jul 2026

Strategi Mempercepat Penyediaan Rumah Layak Huni Berdasarkan Keberhasilan India

Ekonomi

Strategi Mempercepat Penyediaan Rumah Layak Huni Berdasarkan Keberhasilan India

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Honda Perkenalkan Mobil Listrik Super-ONE di GIIAS 2026, Hanya Tersedia 100 UnitOtomotif 路 31 Jul 2026
  4. 4Pentingnya Pembuktian Asal-usul Emas 74 Kilogram dalam Kasus Febrie AdriansyahHukum 路 31 Jul 2026
  5. 5Sisa Bangunan Kampung Somang Muncul Kembali Akibat Menyusutnya Bendungan KarianNews 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap