Industri nikel di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan operasional yang cukup berat menyusul berlakunya kebijakan baru dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah secara resmi melarang ekspor 18 jenis Logam Tanah Jarang (LTJ) dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Kebijakan pelarangan ini memberikan dampak langsung yang sangat signifikan di lapangan. Tercatat setidaknya ada 120 kapal komoditas yang kini tidak bisa berlayar atau keluar dari pelabuhan. Tertahannya ratusan kapal tersebut berkaitan erat dengan adanya kewajiban pengujian kandungan LTJ pada komoditas yang akan diekspor. Bagi para pelaku usaha, situasi operasional yang terhambat ini memerlukan langkah-langkah strategis agar kegiatan industri tidak lumpuh secara total.








