Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta saat ini sedang menyelidiki kasus di mana sejumlah wajib pajak menghapus data bukti potong pajak mereka di dalam draf Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Fenomena ini menjadi perhatian otoritas pajak karena bukti potong merupakan elemen krusial dalam pelaporan pajak yang akurat. Sebagai lembaga yang berwenang, DJP terus memantau kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam pengelolaan data yang telah terhubung ke dalam sistem. Bagi wajib pajak yang sedang menyusun laporan pajaknya, memahami aturan terkait penghapusan bukti potong sangatlah penting agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering muncul beserta penjelasan mengenai investigasi DJP terhadap kasus penghapusan bukti potong di draf SPT Tahunan.
Bagaimana status terkini dari investigasi DJP terkait penghapusan bukti potong tersebut?








