farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Polemik Ekspor Nikel dan Timah Terhambat Logam Tanah Jarang

Horas TobingDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polemik Ekspor Nikel dan Timah Terhambat Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Polemik mengenai tertahannya ekspor sejumlah produk mineral, termasuk nikel pig iron (NPI), kini tengah menjadi perhatian serius di Indonesia. Masalah ini mencuat seiring dengan ketidakjelasan tata kelola Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung di dalam komoditas tambang tersebut. Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama guna mencari jalan keluar. Berikut adalah sejumlah pertanyaan yang sering muncul terkait duduk perkara serta dampak dari penangguhan ekspor komoditas mineral akibat isu tata kelola Logam Tanah Jarang ini.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy

Mengapa ekspor produk mineral seperti nikel pig iron (NPI) bisa terhenti?

Persoalan utama yang menyebabkan tersendatnya ekspor mineral saat ini bukanlah semata-mata terkait penegakan hukum di lapangan. Menurut Bambang Patijaya, masalah ini dipicu oleh belum adanya regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai tata kelola serta ambang batas kandungan LTJ pada komoditas mineral yang diekspor. Ketidakpastian aturan ini kemudian diperparah oleh konflik di antara sesama pelaku usaha. Beberapa pihak saling melaporkan aktivitas operasional satu sama lain, yang pada akhirnya memicu tindakan penegakan hukum di berbagai daerah. Pemerintah saat ini dinilai sedang berusaha mengontrol bahan baku LTJ, namun penerapannya masih menghadapi banyak kendala di lapangan.

Di wilayah mana saja penegakan hukum dan pemeriksaan terkait isu mineral ini telah berjalan?

Dampak dari saling lapor antar-pelaku usaha dan ketidakjelasan aturan ini telah memicu tindakan hukum nyata di beberapa daerah penghasil mineral. Bambang Patijaya menyebutkan bahwa telah terjadi penangkapan dan tindakan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Sementara itu, untuk wilayah Bangka Belitung (Babel), dilaporkan bahwa upaya pengecekan terkait kandungan mineral dan masalah ekspor ini sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha akibat tindakan penegakan hukum yang dinilai sepihak tanpa adanya kejelasan aturan.

Baca Juga

Mengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras Fortifikasi

Mengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras Fortifikasi

Bagaimana karakteristik kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) pada komoditas tambang?

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Sari Esayanti, unsur LTJ pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga pada umumnya hanya berstatus sebagai mineral ikutan. Jumlah atau kadar kandungan LTJ di dalam komoditas-komoditas tersebut pun tergolong sangat kecil. Selama ini, kegiatan pertambangan hanya berfokus pada komoditas utama sesuai izin usaha dan desain fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto, menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat minim karena komoditas tersebut telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pencucian, grading, sizing, hingga proses pemurnian menjadi alumina.

Mengapa pelaku usaha pertambangan tidak memisahkan kandungan LTJ tersebut sebelum diekspor?

Sebagian besar perusahaan pertambangan di dalam negeri saat ini belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang memadai untuk mengidentifikasi, memisahkan, atau memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomis. Menurut Sari Esayanti, munculnya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian, dan mekanisme pelaporan agar seluruh industri memiliki standar yang sama.

Baca Juga

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Apa tanggapan pelaku usaha terkait tata kelola LTJ saat ini?

Ronald Sulistyanto menegaskan bahwa keberadaan LTJ di dalam komoditas tambang sebenarnya sudah lama diketahui oleh para pelaku industri. Namun, hingga saat ini belum ada tata kelola yang jelas dari otoritas terkait mengenai penanganan unsur tersebut. Ia menyarankan agar pengaturan pertambangan, termasuk LTJ, dikembalikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, karena LTJ umumnya merupakan mineral ikutan dan bukan produk utama, pengaturannya harus dibedakan dengan komoditas utama yang sudah memiliki ketentuan tersendiri.

Apa tuntutan dan solusi yang diajukan oleh DPR RI untuk mengatasi masalah ini?

Untuk mengakhiri ketidakpastian yang merugikan sektor pertambangan ini, Bambang Patijaya mendesak pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui larangan ekspor tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Ia meminta perlunya penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar kebijakan yang diambil tidak menghambat aktivitas industri. Pemerintah diharapkan segera duduk satu meja untuk memaparkan situasi, tata kelola, serta dampak terhadap sirkuler ekonomi, sehingga menghasilkan keputusan yang jelas dan tidak membuat pelaku usaha merasa terancam dalam menjalankan operasionalnya.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RInikellogam tanah jarangEkspor MineralESDM

Berita Terbaru Lainnya

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiKedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaPanduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Kinerja Keuangan, Operasional, dan Target Ekspansi PT Pertamina Geothermal Energy TbkMemahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal AsingMengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras FortifikasiRencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi PanganCara Bank Indonesia dan Pemerintah Mengendalikan Inflasi Pangan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

News

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

31 Jul 2026

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

31 Jul 2026

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Ekonomi

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  4. 4Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaNews 路 31 Jul 2026
  5. 5Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Otomotif 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap