farmigo.id
BerandaSosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomyGeneral NewsSains & TeknologiBisnisSepak BolaMetroPolitikTransportasiGaya HidupMegapolitanPemerintahanYogyakartaOtomotif & WirausahaLayanan PublikPendidikan & KarierPopuler
Beranda/Ekonomi

Mengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras Fortifikasi

Parlin SinagaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenali Modus Pengalihan Beras Premium Menjadi Beras Fortifikasi
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bagi konsumen, memahami dinamika ketersediaan bahan pangan di pasar adalah langkah penting. Saat ini, masyarakat perlu mengetahui penyebab utama di balik kelangkaan beras premium. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengakui dan menyatakan bahwa stok beras premium kerap kali menjadi langka di pasaran karena adanya tindakan pengalihan. Beras premium tersebut sengaja dialihkan oleh pihak-pihak tertentu untuk dikemas ulang sebagai beras fortifikasi. Sebagai informasi bagi konsumen, beras fortifikasi ini adalah beras khusus yang ditambahkan vitamin. Penjelasan mengenai penyebab hilangnya pasokan beras premium ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Dengan mengetahui fakta ini, konsumen dapat lebih memahami mengapa beras premium sulit ditemukan belakangan ini.

farmigo.id

Copyright 2026 farmigo.id - All Rights Reserved.

Kategori

SosialHukumKriminalKesehatanBerita DaerahBerita UmumHukum & KriminalRegionalBerita LokalEkonomiKeuanganNasionalEkonomi BisnisOlahragaKeamananPendidikanBisnis & KeuanganInternasionalOtomotifKulinerTeknologiNewsHiburanBeritaLokalEconomy
Langkah selanjutnya bagi konsumen adalah mengenali motif di balik hilangnya beras premium yang berubah wujud menjadi beras fortifikasi.
Kementerian Pertanian
menduga bahwa para pelaku usaha sengaja mengalihkan beras premium ke beras fortifikasi untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Praktik ini menjadi akal-akalan pengusaha dengan alasan bahwa margin keuntungan dari penjualan beras premium sangat tipis. Perlu dipahami bahwa harga beras premium saat ini sudah dikunci oleh pemerintah. Karena harganya dikunci, para pelaku usaha tidak bisa main-main atau memanipulasi harga beras premium secara bebas. Oleh karena itu, peralihan kemasan menjadi beras fortifikasi atau beras khusus menjadi cara bagi para pengusaha untuk menghindari aturan penguncian harga tersebut demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Baca Juga

Memahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal Asing

Memahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal Asing

Untuk menyikapi situasi ini, konsumen disarankan untuk selalu mencermati harga jual beras yang beredar. Perbedaan harga antara beras premium biasa dan beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi sangat mencolok. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, harga jual dari beras fortifikasi yang salah label ini bahkan bisa mencapai Rp 42.000 per kilogram. Harga yang dipatok hingga Rp 42.000 per kilogram ini dinilai sangat tinggi dan menjadi cara pengusaha meraup keuntungan besar. Selain itu, rata-rata harga dari beras fortifikasi yang telah dijadikan sampel oleh Kementerian Pertanian adalah sebesar Rp 22.665 per kilogram. Dengan mengetahui rentang harga rata-rata Rp 22.665 per kilogram hingga Rp 42.000 per kilogram ini, konsumen dapat lebih berhati-hati dan mengevaluasi kembali sebelum memutuskan untuk membeli beras dengan label khusus.

Selain mencermati harga, konsumen juga perlu memahami bahwa kualitas beras khusus yang ditawarkan belum tentu sesuai dengan klaim pada kemasan. Berdasarkan hasil pengujian sampel yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian terhadap seluruh beras fortifikasi yang terdaftar, ditemukan bahwa 80 persen di antaranya ternyata tidak memenuhi standar. Ketidaksesuaian standar ini terjadi karena beras di dalam kemasan tersebut sebenarnya hanya memiliki kualitas premium, atau bahkan hanya memiliki kualitas medium. Akan tetapi, pada bagian luar kemasannya dituliskan secara sepihak sebagai beras khusus atau beras fortifikasi. Saat ini, Kementerian Pertanian telah memegang nama-nama perusahaan atau merek beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai dengan standar tersebut. Hal ini menjadi peringatan bagi konsumen agar tidak mudah terkecoh oleh label kemasan.

Baca Juga

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Langkah terakhir adalah memantau tindak lanjut dari pemerintah terkait pelanggaran peredaran beras ini. Saat ini, tercatat ada 15 merek beras fortifikasi yang tengah diperiksa secara mendalam. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa yang sedang diperiksa tersebut adalah 15 merek, bukan 15 perusahaan. Pihak Kementerian Pertanian memastikan akan memproses temuan-temuan pelanggaran ini lebih lanjut. Kasus beras fortifikasi yang tidak sesuai standar ini akan diproses dan diserahkan kepada aparat penegak hukum atau APH. Proses pelimpahan kepada aparat penegak hukum tersebut akan segera dilakukan setelah seluruh tahapan pengumpulan data di Kementerian Pertanian telah selesai. Dengan adanya tindakan tegas ini, konsumen diharapkan dapat terus memantau perkembangan kasusnya dan tetap teliti dalam memilih produk beras di pasaran.

Ikuti farmigo.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PertanianBeras Fortifikasiberas premiumandi amran sulaiman

Berita Terbaru Lainnya

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiKedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaPanduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Kinerja Keuangan, Operasional, dan Target Ekspansi PT Pertamina Geothermal Energy TbkMemahami Dampak Kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Aliran Modal AsingRencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi PanganPolemik Ekspor Nikel dan Timah Terhambat Logam Tanah JarangCara Bank Indonesia dan Pemerintah Mengendalikan Inflasi Pangan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

Nasional

Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi Nasional

30 Jul 2026

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Jul 2026

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

Politik

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis Survei

31 Jul 2026

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

News

Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-Hatta

31 Jul 2026

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif

Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026

31 Jul 2026

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

Ekonomi

Rencana Pertemuan Destry Damayanti dan Presiden Prabowo Bahas Pengendalian Inflasi Pangan

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Tegas Sudaryono Benahi Program Makan Bergizi Gratis dan Internal Badan Gizi NasionalNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Kronologi dan Fakta Hukum Kasus OTT Bupati Pemalang Anom WidiyantoroHukum 路 30 Jul 2026
  3. 3Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Penjelasan Istana dan Analisis SurveiPolitik 路 31 Jul 2026
  4. 4Kedatangan Pesawat Airbus A380-800 Emirates di Bandara Soekarno-HattaNews 路 31 Jul 2026
  5. 5Panduan Memilih dan Membeli Mercedes-Benz Terbaru di GIIAS 2026Otomotif 路 31 Jul 2026
General News
Sains & Teknologi
Bisnis
Sepak Bola
Metro
Politik
Transportasi
Gaya Hidup
Megapolitan
Pemerintahan
Yogyakarta
Otomotif & Wirausaha
Layanan Publik
Pendidikan & Karier

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap